Argumen Zakat Profesi Syaikh al-Qordhowi: Antara Inkoherensi dan Bayang-bayang Kapitalisme

Posted: November 22, 2009 in Syari'ah
Tag:, , ,

Zakat profesi adalah jenis zakat yang dipopulerkan oleh syaikh Yusuf al-Qordhowi[1]. Beliau membahas masalah ini dalam buku beliau Fiqh Zakat yang merupakan disertasi beliau di universitas al-Azhar, dalam bab زكاة كسب العمل و المهن الحرة (zakat hasil pekerjaan dan profesi)[2].

Kadang dalam bahasa Arab zakat profesi disebut dengan الزكاة على الرواتب و الأجور  (zakat atas gaji dan upah), atau juga زكاة دخل العمل (zakat hasil pekerjaan). Intinya, menurut syaikh al-Qordhowi, penghasilan (دخل / كسب / غرة / رواتب / أجور  ) dari profesi ((عمل / مهن wajib dikeluarkan zakatnya pada saat diterima, jika sampai pada nishob setelah dikurangi hutang.[3] Jadi, menurut beliau zakat profesi bisa dikeluarkan harian, mingguan, atau bulanan.

Memang al-Qordhowi bukan orang yang pertama kali membahas masalah ini. Beliau sendiri di bagian pertama pembahasan zakat profesi mengutip penjelasan dari guru-guru beliau, seperti ‘Abdurrohman Hasan, Muhammad Abu Zahroh, dan ‘Abdulwahhab Kholaf.

Selain itu, yang menjadi persoalan juga bukan apakah pendapat beliau itu baru sama sekali atau tidak; karena pintu ijtihad memang selalu terbuka. Persoalan dalam kasus ini terletak pada bangunan argumentasi beliau.

Argumen Syaikh al-Qordhowi

Pembahasan al-Qordhowi tentang zakat profesi bertolak dari pandangan beliau bahwa zakat profesi masuk dalam pembahasan yang dikenal dalam fiqh sebagai zakat mal mustafad.[4] Dan beliau mengartikan mal mustafad sebagai ما يستفيده المسلم و يملكه ملكاَ جديداً بأي وسيلة من وسائل التملك المشروع[5] (harta yang diperoleh seorang muslim dan baru ia miliki[6] melaui jalan yang syar’i).

Sebagaimana dijelaskan oleh para ahli fiqh, mal mustafad ada tiga jenis[7]: pertama, harta yang tumbuh dari harta wajib zakat yang dimiliki seseorang. Contohnya adalah keuntungan dari barang dagangan, binatang ternak yang lahir sebelum berlalunya haul,dll. Kedua, harta yang sejenis dengan harta wajib zakat yang dimiliki seseorang, namun tidak tumbuh darinya. Contohnya: harta yang doperoleh dari pembelian, hadiah, dan warisan. Ketiga, harta yang berbeda jenis dengan harta wajib zakat yang dimiliki seseorang. Contohnya: sejumlah onta yang baru dibeli/ diberi/ diwarisi seseorang, dan ia memiliki barang dagangan yang sudah mencapai nishob).

Terkait dengan mal mustafad ini, yang menjadi entry point syaikh al-Qordhowi adalah salah satu jenis mal mustafad, yaitu yang tidak tumbuh dari harta wajib zakat yang dimiliki[8] (berarti jenis kedua dan ketiga). Di sini lah beliau melihat bahwa upah kerja (أجر العمل) termasuk dalam jenis mal mustafad yang ini.

Persoalan yang beliau bahas adalah: apakah zakat mal mustafad jenis ini memiliki haul sendiri yang dimulai dari waktu ia diperoleh? Ataukah digabungkan dengan haul harta wajib zakat yang ada, yang sudah masuk nishab (jika sejenis)? Ataukah zakatnya wajib dikeluarkan ketika diperoleh (tanpa haul) asalkan memenuhi nishob, sudah dikurangi hutang, dan melebihi kebutuhan pokok[9]?[10]

Menurut beliau, masing-masing dari semua kemungkinan di atas sudah menjadi pendapat ahli fiqh di masa lalu.[11] Beliau sendiri memilih kemungkinan yang ketiga; yaitu bahwa  zakatnya wajib dikeluarkan ketika diperoleh (tanpa haul) asalkan memenuhi nishob, sudah dikurangi hutang, dan melebihi kebutuhan pokok. Menurut beliau, ini merupakan pendapat Ibn ‘Abbas, Ibn Mas’ud, dan Mu’awiyyah dari kalangan sahabat, ‘Umar ibn ‘Abdul’aziz, az-Zuhri, Hasan, Makhul, Ja’far ash-Shodiq, dan Dawud azh-Zhahiri…[12]

Kemudian beliau memberikan sepuluh catatan untuk mengokohkan pendapat beliau tersebut[13]: 1. Tidak ada nash yang shahih atau hasan tentang syarat haul. 2. Perbedaan pendapat telah terjadi sejak masa sahabat dan tabi’in. 3. Tidak adanya nash yang jelas atau ijma’ dalam syarat haul juga menjadi penyebab perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh di berbagai mazhab. 4. pendapat yang tidak mensyaratkan haul lebih sejalan dengan keumuman dan kemutlakan ayat yang memerintahkan zakat harta (al-Baqoroh: 267). 5. Pendapat ini juga sejalan dengan qiyas atas zakat hasil bumi. 6. Syarat haul pada masalah ini akan meloloskan para profesional bergaji besar untuk bersikap boros. 7. Syarat haul dalam masalah ini juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Al-Qordhowi berkata, “…petani yang mengelola tanah yang ia sewa diambil zakatnya 10% atau 5% atas dasar eksploitasi tanah, jika sudah mencapai 50 kailah mesir (5 wasaq = 653 kg), langsung ketika panen setelah bagi hasil. Tetapi pemilik tanah sendiri yang dengan menyewakan tanahnya bisa memperoleh ratusan atau bahkan ribuan dinar hanya dalam satu jam, tidak dipungut zakat sedikitpun, karena mereka mensyaratkan haul atas ratusan atau ribuan dinar tersebut.” 8. Tanpa syarat haul, zakat bisa ditarik melalui potongan gaji atau upah. Hal ini menguntungkan semua pihak. 9. Pendapat yang menyebutkan tidak disyaratkan haul sejalan dengan petunjuk Islam tentang solidaritas. 10. Pendapat ini juga akan memudahkan muzakki dan administrasi pengelolaan zakat.

Demikianlah ringkasnya bangunan argumen beliau tentang kewajiban zakat profesi tanpa syarat haul.

Kritik[14] (Inkoherensi?!)

Pertama, beliau menolak keabsahan hadits tentang syarat haul[15], padahal ketika beliau membahas syarat zakat beliau tidak menolaknya, juga ketika beliau membahas zakat uang, binatang ternak, dan barang dagangan. Mengapa demikian?!

Kedua, sebenarnya pengistilahan mal mustafad sendiri tidak muncul kecuali dalam konteks pembahasan haul. Maka kajiannya ada di dalam pembahasan haul, bukan di luarnya. Yang menjadi perdebatan para ahli fiqh dalam masalah ini adalah: apakah mal mustafad digabungkan ke dalam nishob, sehingga haul-nya adalah haul dari nishob? Ataukan ia memiliki haul sendiri? Dengan demikian, bagaimana bisa beliau menggiringnya ke persoalan lain yang jauh dari haul, malah menolak syarat haul?!

Ketiga, pada asalnya semua harta, termasuk harta wajib zakat, merupakan mal mustafad. Maka berangkat dari pandangan syaikh al-Qordhowi,  ketika kita akan mengeluarkan zakat dari harta tersebut, landasannya ada dua kemungkinan: pertama, sebagai mal per-haul; kedua sebagai mal mustafad tanpa haul. Hal ini akan menimbualkan dualitas. Misalkan zakat profesi yang berupa uang. Jika kita menzakati uang dari profesi sebagai mal mustafad tanpa haul, maka bagaimana dengan perintah zakat uang dengan haul yang sudah jelas dasarnya dalam Islam—yang juga diakui oleh syaikh al-Qordhowi? Dalam kondisi seperti ini kita dipaksa memilih salah satu dari dua konsep tersebut.  Apakah kita akan mengorbankan perkara yang jelas[16] untuk perkara yang belum begitu jelas?!

Keempat, beliau mempersoalkan syarat haul pada mal mustafad karena akan mengantarkan pada sikap boros. Pertanyaannya: lalu mengapa syarat haul tersebut tidak dipersoalkan pada kasus zakat uang (emas dan perak)?! Dan bukankah dalam dalam hasil pertanian dan buah-buahan yang tidak disyaratkan haul pun orang bisa bersikap boros, sebagaimana dilarang oleh Allah dalam surat al-An’am ayat 141?!

(#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾Ínϊ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùΎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä† šúüÏùΎô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ

“…dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Kelima, beliau berbicara masalah keadilan, “…petani yang mengelola tanah yang ia sewa diambil zakatnya 10% atau 5% atas dasar eksploitasi tanah, jika sudah mencapai 50 kailah mesir (5 wasaq = 653 kg), langsung ketika panen dan tashfiyah kharij. Tetapi pemilik tanah sendiri yang dengan menyewakan tanahnya bisa memperoleh ratusan atau bahkan ribuan dinar hanya dalam satu jam, tidak dipungut zakat sedikitpun, karena mereka mensyaratkan haul atas ratusan atau ribuan dinar tersebut.”

Persoalannya, harta yang dimiliki oleh pemilik tanah tetap wajib dizakati jika memenuhi syarat seperti nishob dan haul. Selama ini para ulama telah membahasnya. Itu hukum syara’ yang sah. Apakah masih disebut tidak adil?! Bukankah hukum syara’ adalah keadilan itu sendiri, sehingga apa yang dijelaskan para ulama tentang zakat penghasilan sebagai zakat uang juga adil?!

Penutup: Behind the Arguments

Dr. Rafiq Yunus al-Mishri, peneliti di Pusat Kajian Ekonomi Islam, universitas King ‘Abdul’aziz, Saudi Arabia, melihat bahwa sebenarnya ada pengaruh konsep pajak penghasilan di balik pandangan syaikh Yusuf al-Qordhowi. Hal ini berikutnya mengantarkan beliau pada argumen yang tampak dipaksakan, seperti menolak keabsahan hadits tentang haul, jadi beliau menolak berlalunya haul sebagai syarat wajib zakat. Mungkin tujuannya adalah agar zakat bisa ditarik harian, mingguan, atau bulana, yaitu agar zakat langsung bisa ditarik ketika perolehan penghasilan. Kemudian beliau bertabrakan dengan masalah lain, yaitu syarat lebih dari kebutuhan pokok, dan syarat nishob. Maka beliau pun berpendapat bahwa kebutuhan pokok ditentukan berdasarkan perkiraan (taqdir), bukan atas dasar kebutuhan ril. Lalu beliau pun menggiring konsep nishob syar’i ke dalam konsep konvensional tentang batas minimal kebutuhan hidup. Padahal dua konsep tersebut sangat berbeda. Beliau juga berpandangan bahwa mal mustafad adalah penghasilan (دخل), yang harus dikeluarkan zakatnya langsung ketika diperoleh. Oleh karena itu mau tidak mau beliau (harus menolak konsep haul dan men-dha’if-kan hadits-hadits yang menjadi dalilnya. Padahal ketika beliau membahas syarat zakat beliau tidak menolaknya, atau juga ketika beliau membahas zakat uang, binatang ternak, dan barang dagangan.

Di akhir papernya Dr. Rafiq juga berkata,

“Pada kesempatan ini saya juga ingin menunjukan bahwa Prof. Mouris Elya yang menulis satu artikel di majalah Lofighoru (?) yang berbahasa Perancis pada tanggal 1-7-1989 dengan judul “Pajak Penghasilan Wajib Dihapus”. Dalam tulisan tersebut ia menyerukan pajak diberlakukan atas modal sebesar 2 – 2,5%. (lihat juga buku beliau yang berjudul Pajak Modal, atau buku beliau yang berjudul Reformasi Pajak). Ini merupakan reformasi yang sejalan dengan pandangan Islam dan bertentangan dengan kecenderungan Barat.

Bagi saya tampaknya syaikh al-Qordhowi ini berpikir tentang perluasan bab zakat, kemudian dicarikan dalilnya. Ini sama saja dengan orang yang ingin mempersempit zakat lalu kemudian dicari-cari dalilnya. Dan itu semua merupakan pemikiran sebelumnya, bukan pemikiran yang diperoleh melalui istidlal yang benar. Jika cara seperti itu boleh kita sebut ijtihad, maka ijtihad jadinya terlalu ringan.”

Apakah ini membuktikan ada inkoherensi dan bayang-bayang kapitalisme di balik argumen syaikh? Wallahu a’lam.

(by: CB. Gama)


[1] Saat ini konsep zakat profesi syaikh Yusuf al-Qardhawi diterima secara luas di seluh dunia. Di Indonesia sendiri telah ada undang-undang yang mengatur zakat profesi, yaitu UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pasal 11 ayat 2. MUI juga mengeluarkan fatwa No. 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan, yang sejalan dengan pendapat syaikh al-Qordhowi. Demikian pula keputusan yang diambil oleh  Munas alim ulama NU 25-28 Juli 2002, dan fatwa majlis tarjih Muhammadiyyah Januari 2006. Lihat: Tabloid Republika: Dialog Jumat, edisi 11 September 2009.

[2] Yusuf al-Qordhowi, Fiqh az-Zakah, (Kairo: Maktabah Wahbah, cet. 25, 2006), vol. 1,  hlm. 488-519.

[3] Ada dua cara mengeluarkan zakat profesi: 1. dari netto penghasilan (penghasilan – kebutuhan pokok), 2. dari bruto pernghasilan.

[4] Dalam edisi terjemahan, mal mustafad diterjemahkan dengan harta pendapatan. Lihat: Yusuf al-Qordhowi, Hukum Zakat (terj.), penj. Salman Harun, Didin Hafiduddin, dan Hasanudin, (Bandung: Mizan, Jakarta: Lantera, cet. 4, 1996), hlm. 164.

[5] Yusuf al-Qordhowi, Fiqh az-Zakah, hlm. 490.

[6] Di tempat lain beliau mengartikannya dengan الذي يدخل في ملكية الشخص قبل أن لم يكن (harta yang masuk ke dalam pemilikan seseorang dari sebelumnya tidak ia miliki). Lihat: Ibid, Hlm 180.

[7] Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (Maktabah Syamilah), vol. 1, hlm. 377-378. al-Qordhowi sendiri dalam Fiqh az-Zakah mengutip penjelasan Ibn Qudamah dalam al-Mughni. Lihat: Yusuf al-Qordhowi, Fiqh az-Zakah, hlm. 180-181.

[8] Ibid., hlm. 491.

[9] Syaikh al-Qordhowi sendiri mengaku berangkat dari pandangan mazhab Hanafi. Namun konsep beliau dalam hal ini juga tidak sama dengan mazhab Hanafi. Lihat: Fiqh az-Zakah , hlm. 167-171. Oleh karena itu  Dr. Rafiq al-Mishri  memandang bahwa konsep syarat al-Qordhowi tentang melebihi kebutuhan pokok terlalu dipaksakan.

[10] Yusuf al-Qordhowi, Fiqh az-Zakah , hlm. 491-492.

[11] Ibid.

[12] Ibid., hlm. 497-504.

[13] Ibid., 505-509.

[14] Dasar dari kritik berikut diambil dari paper berjudul az-Zakah ‘ala ad-Dakhl: Hal min Zakah Tufrodh ‘ala Dakhl al-’Amal au ‘Ala ar-Rowatib wa al-Ujur? Yang ditulis oleh Dr. Rafiq Yunus al-Mishri, peneliti di Pusat Kajian Ekonomi Islam, universitas King ‘Abdul’aziz, Saudi Arabia, yang disampaikan pada Nudwah Hiwar al-Arbi’a, 3 Maret 2004, bisa didownload di http://www.kantakji.com/fiqh/Zakat.htm.  Tim konsultan ahli Hayatulislam.com juga pernah menulis kritik atas zakat profesinya syaikh al-Qordhowi. Yang terakhir ini bisa diakses di www.mail-archive.com/wanita…com/msg06931.html.

[15] Syaikh al-Qordhowi mengkritik hadits tentang syarat haul satu-persatu; dari mulai hadits ‘Ali, Ibn ‘Umar, Anas, dan hadits ‘Aisyah. Lihat: Fiqh az-Zakah , hlm. 492-496.

[16] Ibn Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid berkata bahwa syarat haul dalam zakat emas-perak, dan binatang ternak merupakan ijma’ kecuali riwayat dari Ibn ‘Abbas dan Mu’awiyyah. Lihat; Ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, (Beirut: Maktabah ‘Ashriyyah, 2006), vol. 1, hlm. 321.

Komentar
  1. Donny Supanra mengatakan:

    Bagi saya pandangan ulama kontemporer lebih rasional dibandingkan para pembela syarat haul. Dr Yusuf Qardhawi juga memang tidak menolak syarat haul bagi emas, perak yang berstatus disimpan atau dalam masa kini sebagai uang yang disimpan dalam bentuk tabungan/ deposito (harta yang tidak diproduktifkan). Begitu juga barang dagangan yang bersifat tetap (fixed asset seperti lahan dan barang dagangan yang tidak cepat rusak seperti mobil, rumah sewa, dsb) serta ternak tersebut.

    Bagi yang tidak fanatik kepada Mazhab dan tidak mengikuti panutan Ulama favorit), lebih cenderung mengambil pendapat yang lebih menguntungkan orang miskin dan mengambil contoh praktek dari Sahabat yang telah membuktikan kehebatan sistem zakat tersebut sebagai rujukan. Khususnya mencontoh praktek Khalifah Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz.

    Syarat haul itulah yang telah melemahkan ummat Islam dan menjadikan Islam mendapat kehinaan karena tidak memiliki kekuatan ekonomi. Kalau mau obyektif, syarat haul adalah ijma dari Ulama dan Umaro di masa pemerintahan dinasti Umayyah dan Abbasiyah, yang sudah mulai menyeleweng dari kemurnian Islam, khususnya tidak lagi mencontoh praktek Khalifah Umat bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz.

    Namun demikian, kita tetap menghormati pendapat dan ijtihad ulama dan imam mazhab yang tidak merujuk ke awal Islam, seraya bertanya beranikah mereka yang mendukung dan mempertahankan syarat haul (untuk semua jenis harta) bertanggungjawab di akhirat karena dengan pendapatnya itu miliaran Muslim menjadi tidak berzakat dan miliaran kaum miskin selama 14 abad tidak mendapat bantuan dari saudara Muslimnya?????????

    Syarat haul itulah yang telah membuat kehinaan dan kemunduran ummat Islam di seluruh dunia, sehingga Islam tidak lagi bisa menunjukkan diri sebagai rahmatan lil alamin. Karena banyak ummat Islam (yang lemah iman) menjadi pencuri, perampok, pembunuh, murtad dan menjual kehormatannya dan bahkan menjadi teroris. Mereka melakukan itu karena ummat Islam tidak mau “memberi” kepada saudaranya dan tidak menegakkan sistem sholat dan zakat secara seimbang. Zakat telah diartikan sebagai kegiatan sekali setahun karena syarat haul itu..

    Cobalah bertanya pada hati yang paling dalam, apakah kita tidak mau menerima kebenaran dan contoh bagus dari Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz ??? Mereka tidak mensyaratkan haul dan telah membuktikan zakat membawa kesejahteraan. Lalu apakah kita akan terus mengambil contoh dari yang tidak pernah membuktikan kehebatan sistem zakat (karena syarat haul yang diterapkan pada semua jenis harta itu). Janganlah kita menimpakan kesalahan kepada para Ulama Mazhab, padahal sebenarnya kita menyembunyikan kekikiran kita, dengan membuat pembenaran untuk tidak mengeluarkan harta penghasilan setiap waktu memperolehnya???

    Saya yakin imam-imam mazhab yang mensyaratkan haul zakat itu telah mendapatkan tekanan dari Raja-raja yang memerintah ummat Islam ketika itu. Karena mereka itu tahu jika zakat itu bukan untuk penguasa tetapi untuk rakyat miskin. Mereka tampaknya menginginkan rakyat untuk bergantung pada kebijakan dan kekuasaan mereka. Sebaliknya diduga para Imam Mazhab membuat syarat haul sebagai tindakan protes (ketika itu) dan berjaga-jaga agar harta zakat yang dihimpun melalui Baitulmaal tidak disalahgunakan oleh Raja-Raja Islam itu untuk kepentingannya. Mengapa? Karena para Imam Mazhab itu adalah orang-orang yang cerdas yang sebenarnya tidak mungkin berpendapat jauh berbeda dari rujukan awal Islam. Mereka sudah mengetahui kebenaran dan bukti kehebatan sistem zakat. Jadi tidak mungkin mereka berpendapat lain. Atau jangan-jangan syarat haul itu justru merupakan hasil provokasi dari musuh-musuh Islam yang secara halus mengadu domba ummat Islam dengan mengatakan bahwa syarat haul itu dari Imam itu dan Imam ini dan mengatakannya sebagai Ijma???? Entahlah, yang pasti saya lebih mempercayai yang sudah jelas ada di awal Islam.

    Semestinya ummat Islam memilih mana yang menguntungkan bagi ummat dan demi berjayanya Agama ini. Bukan memilih pendapat yang justru melemahkan ummat Islam. Ummat Islam setidaknya telah kehilangan 3 kekuatannya yaitu : Baitulmaal (karena berlakunya syarat haul Zakat), Ijtihad bebas berdasarkan rasionalitas atau kekuatan berfikir (karena isssu tertutupnya ijtihad di abad 4 Hijriah) dan hilangnya ukhuwah Jamaah (karena berpecah belah dalam aliran, mazhab, partai, organisasi, kelompok dan ulama panutan).

    Lalu mana ummatnya Nabi Muhammad SAW yang mencontoh Khalifaurrasyidin?? Jangan-jangan kita ini berIslam versi dari Imam Mazhab dan versi Kyai, Ajeungan dan Tuan Guru???? Wah, mana Islam akan bisa maju kalau berpandangan sempit???

    Untuk waspada kita perlu berhati-hati kemungkinan adanya provokasi gerakan setan Illuminati ketika ummat Islam ingin menegakkan Zakat sebagai sistem ekonomi. Illuminati adalah gerakan rahasia Yahudi yang menginginkan dunia dalam genggaman mereka dengan menguasai ekonomi dengan sistem riba, sistem moneter dan dengan issu globalisasi. Gerakan ini juga menggunakan orang-orang Muslim yang beragama secara setengah-setengah. Dan syarat haul adalah jalan masuk paling mudah untuk tidak berkembangnya sistem ekonomi Islam yang pernah membawa kegemilangan Islam itu. Bagaimanapun jangan pernah melupakan sejarah ketika Khalifah Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz (yang membawa kegemilangan Islam itu) dibunuh oleh kakitangan Yahudi. Jadi agama wahyu sebenarnya akan selalu bertarung dengan sebuah kekuatan rahasia yang begitu besar pengaruhnya saat ini yaitu sistem ekonomi setan (kapitalis).

    Jadi, Anda yang tidak setuju dengan Dr Yusuf Qardhowi jangan kemudian mengkritik dengan menyodorkan pendapat ilmuwan lain (Dr Rafiq yang mengutip prof Elya (yang lebih Anda setujui) namun kritikan itu justru keliru karena membandingkan Zakat dengan Pajak.. Tentu saja kita tidak bisa menyalahkan prof Elya yang orientalis Barat itu. Itu dua kewajiban yang berbeda. Dan dua kewajiban itu berlaku untuk ummat islam. Bukankah ummat Islam diajarkan agar taat kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri (pemimpin). Jadi dalam konteks ini membayar Zakat (menaati Allah dan Rasul) harus lebih diutamakan dari membayar Pajak (menaati negara/ pemerintah)

    Bukankah, Zakat lebih dahulu ada dibandingkan Pajak. Zakat adalah sistem kesejahteraan pertama yang diturunkan Tuhan bagi manusia. Zakat adalah kewajiban Muslim kepada Tuhannya (agama) sedangkan Pajak adalah kewajiban warga negara kepada Pemerintah (Ulil Amri), yang dikenal belakangan di dunia Islam.. Jika ada kemiripan pajak dengan zakat, itu tidak bisa dihindari karena Barat memang mengambil ilmu zakat Islam untuk kepentingan sekuler mereka, sementara ummat Islam dibuat lupa (dibuat berdebat dengan syarat haul dengan dibantu oleh ulama-ulama pro penguasa, pro mazhab dan aliran yang menguntungkan penjajah). Padahal zakat itulah yang semestinya lebih ditaati oleh ummat Islam dan mestinya dibayarkan setiap waktu sehingga tidak terkena dengan yang disebutkan dalam surat Al Munafiqun 9-11. Adakah seseorang mengetahui jatah umurnya sehingga mengatakan akan berzakat setelah haul???

    Kita semestinya menggunakan ijtihad bebas (scientific) karena Quran sangat bersifat ilmiah dan rasional. Ummat Islam tidak akan pernah berjaya kembali tanpa merujuk kepada cara melaksanakan agama di awal Islam, termasuk dalam pelaksanaan zakat. Dan pelaksanaan zakat di awal Islam, tidak mensyaratkan haul, kecuali pada harta yang tidak diproduktifkan. Umar bin khattab dan Umar bin Abdul Aziz tidak akan dapat mensejahterakan rakyat jika mensyaratkan haul untuk semua jenis harta. Zakat dikenakan kepada semua jenis harta yang diproduktifkan, bertumbuh dan berkembang setiap waktu (penghasilan atau keuntungan usaha) sementara syarat haul berlaku bagi harta termasuk emas dan perak yang disimpan (tidak diperniagakan) atau lahan yang tidak ditanami (tidak diproduktifkan). Zakat harta yang bersyarat haul seakan-akan sebagai “denda” terhadap orang yang tidak memproduktifkan hartanya. Karena Quran tidak menginginkan ummat Islam menyimpan harta (emas perak).

    Surat At taubah 34-35.

    “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

    pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.

    Itulah sebabnya di masa Umar Bin Khattab lahan yang tidak diproduktifkan selama 3 tahun berturut-turut harus diserahkan ke Baitulmaal. Begitu juga ingatlah Hadits yang menyebutkan “ perniagakanlah harta anak yatim agar tidak termakan zakat ( karena tidak diproduktifkan).

    Saudaraku,
    Orang-orang yang selalu keberatan dengan zakat penghasilan (dari berbagai profesi) yang dibayar ketika diperoleh adalah orang-orang yang secara tidak sadar meruntuhkan kekuatan Islam, bahkan secara tidak sadar “mendustakan agama” karena tidak menganjurkan “memberi makan orang miskin” dengan pendapat yang lebih menguntungkan orang miskin. Mensyaratkan haul sama dengan menunda-nunda hak orang miskin yang ada pada harta Anda. Padahal orang miskin tidak bisa menahan lapar ber hari-hari. Jangan hinakan Islam dengan pendapat konyol yang dilakukan justru dengan fitnah seakan-akan syarat haul berasal dari Hadits oleh Aisyah, Ali, Ibnu Umar dan Anas bin Malik.

    Cobalah kita simak bagaimana dinasti Umayyah berkuasa. Dinasti Umayyah adalah clan(keluarga) Khalifah Usman bin Affan yang mencurigai bahwa pembunuh Usman adalah pengikut Ali, yang mengatakan bahwa keluarga dan hanya keturunan Nabi (Ali) yang boleh menjadi khalifah. Mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai golongan shiah, sementara yang lain disebut Sunni. Bagi saya Islam itu tidak mengenal Sunni atau Shiah. Selama dia melaksanakan rukun Islam mereka adalah Islam.

    Untuk diketahui, ketika berkuasa khalifah Usman mendapatkan “kesulitan” karena sukar mendapatkan orang yang bersedia menerima zakat (dari sistem zakat yang diwariskan Umar bin Khattab, membuat orang sejahtera dan sulit mencari orang yang bersedia menerima zakat). Karena itu beliau kemudian memberikan kebebasan kepada rakyat untuk membayar zakatnya secara langsung kepada orang miskin yang ditemui. Ini sebenarnya merupakan tindakan sementara. Khalifah Usman rupanya sudah mulai melihat gelagat disalahgunakannya Baitulmaal oleh kerabatnya yang banyak di Pemerintahan. Sayangnya kebijakan tersebut justru memberikan kesan kelemahan Usman. Ketika Ali memerintah, clan Usman dengan pimpinan Muawiyah justru mulai “memberontak”, bahkan kemudian memindah pusat pemerintahan Islam dari Madinah ke Damaskus (Syria).

    Sebagai bahan renungan, Khalifah Ali diragukan sebagai sumber hadist syarat haul karena justru Ali lah yang banyak memberikan masukan bagi Khalifah Umar bin Khattab dalam mengelola zakat dan baitulmaal. Jadi tidak masuk akal. Aisyah juga kemungkinan dicatut namanya karena beliau berpihak kepada pengikut Khalifah Usman ketika terjadi perang Siffin yang menghadapkan Ali dan pengikut Usman. Kemungkinan clan Usman mencatut nama Aisyah sebagai sumber hadits syarat haul karena Aisyah memihak kepada mereka ketika perang diatas.

    Setelah Muawiyah maka mulailah masa-masa suram pemerintahan Islam (yang tidak pro rakyat) sehingga datangnya Umar bin Abdul Aziz yang mengembalikan sistem zakatnya Umar bin Khattab. Rakyatpun kembali sejahtera. Namun setelah itu
    praktek zakat tanpa haul tidak lagi berulang sampai dengan masa kini yang berlangsung 13-14 abad. Sungguh sebuah tragedi yang demikian mengenaskan ummat Islam.

    • cb gama mengatakan:

      Terimakasih kepada Saudara Donny atas komentarnya. Berikut komentar balik dari saya.

      Anda berkata:

      “Bagi saya pandangan ulama kontemporer lebih rasional dibandingkan para pembela syarat haul. ”

      Komentar saya:

      Rasio dalam hukum Islam hirarkinya ada di bawah al-Quran dan as-Sunnah. Ini tercermin dalam hadits dialog Nabi saw. dengan sahabat yang beliau utus ke Yaman sebagai penguasa dan hakim )qodhi(, Abu Musa al-Asy’ari ra. Di sisi lain rasio juga relatif dan terus berkembang tergantung pada capaian pengetahuan empiris, logis, dan psikologis. Banyak teori dan semuanya tergantung pada pandangan hidup. Dalam pandangan Islam, al-Quran dan as-Sunnah adalah representasi wahyu yang absolut. Nah, jadi tidak cukup hanya logis, tapi juga harus syar’i.
      Masalah ‘aql dan naql ini ada temanya tersendiri. Dulu Ibn Rusyd dalam Fashl al-Maqol fi Ma Baina al-’Aql wa asy-Syari’ah berusaha menggabungkan burhan/logika dengan syari’ah/wahyu, tapi sebenarnya beliau akhirnya menjadikan burhan di atas syari’ah. Kemudian kritik dilancarkan oleh Ibn Taimiyyah dalam Dar’ Ta’arudh al-’Aql wa an-Naql, dst.

      Anda berkata:

      ” Dr Yusuf Qardhawi juga memang tidak menolak syarat haul bagi emas, perak yang berstatus disimpan atau dalam masa kini sebagai uang yang disimpan dalam bentuk tabungan/ deposito (harta yang tidak diproduktifkan). Begitu juga barang dagangan yang bersifat tetap (fixed asset seperti lahan dan barang dagangan yang tidak cepat rusak seperti mobil, rumah sewa, dsb) serta ternak tersebut. ”

      Komentar saya:

      Syekh Yusuf menolak syarat haul karena hadits yg menjadi dasar syarat ini dho’if bagi beliau. Namun beliau menerima syarat haul ini pada harta ghoir mustafad. Nah, pertanyaannya adalah apa dalil syarat haul pada harta ghoir mustafad jika beliau menolak hadits syarat haul? Ini salah satu yg dimaksud dengan ‘inkohenrensi argumen’ dalam artikel saya diatas.
      Dalam fiqh zakat beliau memang berkata “kalaulah memang ada hadits sohih tentang syarat haul, maka maknanya khusus bagi mal ghoir mustafad, atas dasar kompromi berbagai dalil.”(juz1, hlm. 498). Dan Anda menerjemahkan mal ghoir mustafad dengan “fixed asset” dan “uang yang tidak diproduktifkan”. Saya lebih suka menggunakan istilah yang sudah digunakan dalam fiqh:”mal mustafad dan mal ghoir mustafad”, karena lebih mudah dipahami dalam konteks penalaran hukum Islam. Karena istilah mal mustafad itu muncul dalam konteks “bagaimana jika harta yang sudah jelas ketetapannya dalam nash syari’ah (al-Quran dan hadits) itu berkembang? Apakah digabungkan dengan harta ashl-nya atau tidak?” Nah inilah yang dimaksud oleh kritik dalam artikel saya “padahal istilah mal mustafad muncul dalam konteks haul: apakah mal mustafad digabung haul harta ashl atau tidak? Syekh malah menggiring mal mustafad keluar dari haul.” Dalam hal ini zakat profesi dimasukan ke dalam kategori mal mustafad.
      Singkat kata, sampai di sini ada dua kritik jika dikaitkan dengan artikel di atas: 1. Dalam menerima syarat haul mal ghoir mustafad, tapi menolaknya dalam konteks mal mustafad. Mengapa?( untuk menjawab pertanyaan ini dibagian akhir artikel saya saya menulis sub judul “behind the arguments”) 2. Jika penghasilan dari profesi tanpa haul dikategorikan dalam mal mustafad, maka ada catatan di sini: ini berarti mengeluarkan pembahasan mal mustafad dari konteks awal pembahasannya.

      Anda berkata:

      “Bagi yang tidak fanatik kepada Mazhab dan tidak mengikuti panutan Ulama favorit), lebih cenderung mengambil pendapat yang lebih menguntungkan orang miskin dan mengambil contoh praktek dari Sahabat yang telah membuktikan kehebatan sistem zakat tersebut sebagai rujukan. Khususnya mencontoh praktek Khalifah Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz.
      Syarat haul itulah yang telah melemahkan ummat Islam dan menjadikan Islam mendapat kehinaan karena tidak memiliki kekuatan ekonomi. Kalau mau obyektif, syarat haul adalah ijma dari Ulama dan Umaro di masa pemerintahan dinasti Umayyah dan Abbasiyah, yang sudah mulai menyeleweng dari kemurnian Islam, khususnya tidak lagi mencontoh praktek Khalifah Umat bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz. ”

      Komentar saya:

      Menurut saya, pandangan Anda yang mengaitkan kemunduran umat dengan syarat haul dalam zakat sangat lemah dan—maaf, terlampau berlebihan. Entah Anda merujuk pada kajian siapa. Setahu saya syekh Yusuf pun tidak berargumen demikian. Argumen beliau dalam menolak syarat haul dalam mal mustafad intinya ada dua: 1. Menolak hadits syarat haul, 2. Dalil akli: masalah keadilan. Jika ada tulisan serius yang membuktikan bahwa syarat haul telah menyebabkan kegagalan sistem zakat yang menyebabkan kelemahan ekonomi umat dan berujung pada kemunduran umat, saya akan sangat senang jika anda menunjukan referensinya.

      Anda juga mengatakan “syarat haul adalah ijma dari Ulama dan Umaro di masa pemerintahan dinasti Umayyah dan Abbasiyah, yang sudah mulai menyeleweng dari kemurnian Islam, khususnya tidak lagi mencontoh praktek Khalifah Umat bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz.”
      Kritik saya atas pernyataan Anda:
      1. Dasar dari syarat haul adalah hadits Nabi yang ditolak oleh syekh Yusuf.
      2. Jika Anda mengatakan “ijma’ ulama” berarti harusnya Anda menerima syarat haul, karena ijma’ adalah dalil syara’. Konsep ijma’ adalah bahwa umat Islam tidak akan ber-ijma’ atas kesalahan dan kesesatan. Di sisi lain dalam ushul fiqh ada istilah “mustanad ijma’”, maksudnya adalah dasar hukum yang berikutnya disepakati. Dalam konteks ini mustanad ijma’-nya adalah hadits. Ataukah Anda percaya bahwa para ulama besar akan tunduk kepada kezaliman penguasa sampai bersepakat atas kesalahan? Tidak mungkin. Imam Ahmad terbukti lebih memilih dicambuk daripada harus taat pada perintah kholifah al-Ma’mun dari bani ‘Abbas yang memaksa beliau mengakui kemakhlukan al-Quran.
      3. Sahabat yang meriwayatkan syarat haul adalah ‘Ali (kholifah keempat!), ‘Aisyah isteri Nabi, Ibn ‘Umar(anak kholifah kedua!), dan Anas ibn Malik rodhiyallohu ‘anhum.
      4. Bagaimana anda bisa mengatakan bahwa ‘Umar ibn al-Khoththob menolak syarat haul? Syekh Yusuf tidak berkata seperti itu. Syekh menyebutkan bahwa diantara sahabat yang menolak syarat haul adalah Ibn ‘Abbas, Ibn Mas’ud, dan Mu’awiyah(pendiri dinasti Umayyah yang Anda sebut menyeleweng dari Islam yang munrni !) rodhiyallohu ‘anhum.
      5. Penyelewengan pada sebagian aturan Islam yang terjadi di era Umayyah dan ‘Abbasiyyah sebenarnya tidak berarti umat Islam mundur dimasa itu. Bukankah era kemajuan sains dalam peradaban Islam dicapai di zaman ‘Abbasiyyah?! Bahkan pada tahun 310 H, Andalusia melakukan pelanggaran besar terhadap sistem pemerintahan Islam dengan mendirikan kekhilafahan sendiri oleh ‘Abdurrahman an-Nashir. Namun justru para nama besar dalam sejarah Islam di Andalusia muncul pasca era tersebut, seperti Ibn Hazm (w. 456H), Ibn Rusyd )w. 595H), dan Ibn ‘Abdil Barr (w.463H). Ingat juga bahwa fiqh yang dominan dipegang dan dipraktikan di Andalusia waktu itu adalah mazhab Malik yang menerima syarat haul. Ini sekaligus membantah argumen anda yang mengaitkan syarat haul dengan kemunduran umat.

      Anda berkata:

      “Namun demikian, kita tetap menghormati pendapat dan ijtihad ulama dan imam mazhab yang tidak merujuk ke awal Islam, seraya bertanya beranikah mereka yang mendukung dan mempertahankan syarat haul (untuk semua jenis harta) bertanggungjawab di akhirat karena dengan pendapatnya itu miliaran Muslim menjadi tidak berzakat dan miliaran kaum miskin selama 14 abad tidak mendapat bantuan dari saudara Muslimnya?????????
      Syarat haul itulah yang telah membuat kehinaan dan kemunduran ummat Islam di seluruh dunia, sehingga Islam tidak lagi bisa menunjukkan diri sebagai rahmatan lil alamin. Karena banyak ummat Islam (yang lemah iman) menjadi pencuri, perampok, pembunuh, murtad dan menjual kehormatannya dan bahkan menjadi teroris. Mereka melakukan itu karena ummat Islam tidak mau “memberi” kepada saudaranya dan tidak menegakkan sistem sholat dan zakat secara seimbang. Zakat telah diartikan sebagai kegiatan sekali setahun karena syarat haul itu..
      Cobalah bertanya pada hati yang paling dalam, apakah kita tidak mau menerima kebenaran dan contoh bagus dari Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz ??? Mereka tidak mensyaratkan haul dan telah membuktikan zakat membawa kesejahteraan. Lalu apakah kita akan terus mengambil contoh dari yang tidak pernah membuktikan kehebatan sistem zakat (karena syarat haul yang diterapkan pada semua jenis harta itu). Janganlah kita menimpakan kesalahan kepada para Ulama Mazhab, padahal sebenarnya kita menyembunyikan kekikiran kita, dengan membuat pembenaran untuk tidak mengeluarkan harta penghasilan setiap waktu memperolehnya???
      Saya yakin imam-imam mazhab yang mensyaratkan haul zakat itu telah mendapatkan tekanan dari Raja-raja yang memerintah ummat Islam ketika itu. Karena mereka itu tahu jika zakat itu bukan untuk penguasa tetapi untuk rakyat miskin. Mereka tampaknya menginginkan rakyat untuk bergantung pada kebijakan dan kekuasaan mereka. Sebaliknya diduga para Imam Mazhab membuat syarat haul sebagai tindakan protes (ketika itu) dan berjaga-jaga agar harta zakat yang dihimpun melalui Baitulmaal tidak disalahgunakan oleh Raja-Raja Islam itu untuk kepentingannya. Mengapa? Karena para Imam Mazhab itu adalah orang-orang yang cerdas yang sebenarnya tidak mungkin berpendapat jauh berbeda dari rujukan awal Islam. Mereka sudah mengetahui kebenaran dan bukti kehebatan sistem zakat. Jadi tidak mungkin mereka berpendapat lain. Atau jangan-jangan syarat haul itu justru merupakan hasil provokasi dari musuh-musuh Islam yang secara halus mengadu domba ummat Islam dengan mengatakan bahwa syarat haul itu dari Imam itu dan Imam ini dan mengatakannya sebagai Ijma???? Entahlah, yang pasti saya lebih mempercayai yang sudah jelas ada di awal Islam.”

      Komentar saya:

      Mengaitkan penolakan syarat haul dengan provokasi musuh-musuh Islam untuk mengadu-domba juga terlalu berlebihan. Ingat syekh Yusuf berpendapat syarat haul sudah diperdebatkan sejak generasi sahabat. Jadi Anda juga salah ketika menganggap bahwa generasi awal hanya berpandangan tidak ada syarat haul. Dan tentu perbedaan pendapat dalam fiqh adalah biasa. Perbedaan pendapat adalah satu hal, dan pertikaian adalah hal yang lain. Bahkan tidak berbeda pendapat pun pertikaian bisa terjadi, jika ada kebencian. Nah tentu saya tidak sedang memicu kebencian.

      Anda berkata:

      Semestinya ummat Islam memilih mana yang menguntungkan bagi ummat dan demi berjayanya Agama ini. Bukan memilih pendapat yang justru melemahkan ummat Islam. Ummat Islam setidaknya telah kehilangan 3 kekuatannya yaitu : Baitulmaal (karena berlakunya syarat haul Zakat), Ijtihad bebas berdasarkan rasionalitas atau kekuatan berfikir (karena isssu tertutupnya ijtihad di abad 4 Hijriah) dan hilangnya ukhuwah Jamaah (karena berpecah belah dalam aliran, mazhab, partai, organisasi, kelompok dan ulama panutan).

      Komentar saya:

      “Ijtihad, rasionalitas, dan kekuatan berpikir”, itu tidak cukup! Karena epistemologi islam bukan positifisme, rasionalisme, ataupun empirisme, apalagi relativisme! Dalam Islam otoritas no 1 adalah al-Quran, 2. Sunnah, 3. Ijtihad! Ingat! Prof. Naquib al-Attas pendiri ISTAC (International Institute of Islamic Thought and Civilization) sejak dekade 60-an sudah mengingatkan kita bahwa Barat menjadi seperti sekarang karena sejak masa pencerahan mereka kehilangan kepercayaan terhadap kitab suci mereka, yang sejak lama “mempersatukan” mereka dalam identitas Katolik. Setelah itulah mereka memisahkan diri dari kendali agama, kendali kitab suci. Dan oleh karena itu mereka kehilangan pembimbing hidup mereka; mencari dan terus mencari; menjadi dan terus menjadi. Hingga muncul para pemikir post strukturalis-post modernis yang menanggap semuanya relatif. Demikianlah jika akal tidak dibimbing wahyu. Nah, kalo wahyu ada dibawah kendali akal, maka siapa yang menjadi pembimbing dan yang dibimbing sebenarnya?!

      Anda berkata:

      Lalu mana ummatnya Nabi Muhammad SAW yang mencontoh Khalifaurrasyidin?? Jangan-jangan kita ini berIslam versi dari Imam Mazhab dan versi Kyai, Ajeungan dan Tuan Guru???? Wah, mana Islam akan bisa maju kalau berpandangan sempit???
      Untuk waspada kita perlu berhati-hati kemungkinan adanya provokasi gerakan setan Illuminati ketika ummat Islam ingin menegakkan Zakat sebagai sistem ekonomi. Illuminati adalah gerakan rahasia Yahudi yang menginginkan dunia dalam genggaman mereka dengan menguasai ekonomi dengan sistem riba, sistem moneter dan dengan issu globalisasi. Gerakan ini juga menggunakan orang-orang Muslim yang beragama secara setengah-setengah. Dan syarat haul adalah jalan masuk paling mudah untuk tidak berkembangnya sistem ekonomi Islam yang pernah membawa kegemilangan Islam itu. Bagaimanapun jangan pernah melupakan sejarah ketika Khalifah Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz (yang membawa kegemilangan Islam itu) dibunuh oleh kakitangan Yahudi. Jadi agama wahyu sebenarnya akan selalu bertarung dengan sebuah kekuatan rahasia yang begitu besar pengaruhnya saat ini yaitu sistem ekonomi setan (kapitalis).
      Jadi, Anda yang tidak setuju dengan Dr Yusuf Qardhowi jangan kemudian mengkritik dengan menyodorkan pendapat ilmuwan lain (Dr Rafiq yang mengutip prof Elya (yang lebih Anda setujui) namun kritikan itu justru keliru karena membandingkan Zakat dengan Pajak.. Tentu saja kita tidak bisa menyalahkan prof Elya yang orientalis Barat itu. Itu dua kewajiban yang berbeda. Dan dua kewajiban itu berlaku untuk ummat islam. Bukankah ummat Islam diajarkan agar taat kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri (pemimpin). Jadi dalam konteks ini membayar Zakat (menaati Allah dan Rasul) harus lebih diutamakan dari membayar Pajak (menaati negara/ pemerintah)

      Komentar saya:

      Saya rasa Anda salah memahami argumen saya. Saya mengangkat kritikan Dr. Rafiq yang mengutip Prof. Mouris Elya bukan untuk mengritik konsep zakat syekh Yusuf dengan pajak. Justru mengkritik pandangan Syekh yang tampaknya terpengaruh oleh konsep pajak penghasilan kontemporer. (ini yang saya maksud dengan “bayang-bayang kapitalisme”).
      Poin artikel saya dalam hal ini adalah, kalau memang ternyata bayang-bayang pajak di alam kapitalis yang ada saat ini telah merasuk kedalam alam bawah sadar kita dalam berargumentasi dalam masalah syari’ah, maka ingatlah bahwa sebenarnya konsep pajak kontemporer juga bukannya tanpa kritik di dunianya. Nah untuk itulah pandangan Elya yang orang kafir itu dikutip.
      Orang Arab bilang, “likulli ro’sin ro’yun”. (tiap kepala punya pendapat masing-masing). Oleh karenyanya, suatu konsep yang murni akli pasti akan dibantah oleh akal yang lainnya . Justru itu Nabi mewariskan kita al-Quran dan as-Sunnah; sebagai kata putus dalam perselisihan kita. “fa in tanaza’tum fi syaiin farudduhu ilalloh warrosul,” firman Alloh swt dalam al-Quran. Nah, jika tidak ada dalam nash, baru akal berbicara. Demikianlah manhaj para salaf solih. Tentu bukan anti akal, melainkan bersikap adil terhadap akal. Adil: menempatkan sesuatu pada tempat yang seharusnya.

      Anda berkata:

      Bukankah, Zakat lebih dahulu ada dibandingkan Pajak. Zakat adalah sistem kesejahteraan pertama yang diturunkan Tuhan bagi manusia. Zakat adalah kewajiban Muslim kepada Tuhannya (agama) sedangkan Pajak adalah kewajiban warga negara kepada Pemerintah (Ulil Amri), yang dikenal belakangan di dunia Islam.. Jika ada kemiripan pajak dengan zakat, itu tidak bisa dihindari karena Barat memang mengambil ilmu zakat Islam untuk kepentingan sekuler mereka, sementara ummat Islam dibuat lupa (dibuat berdebat dengan syarat haul dengan dibantu oleh ulama-ulama pro penguasa, pro mazhab dan aliran yang menguntungkan penjajah). Padahal zakat itulah yang semestinya lebih ditaati oleh ummat Islam dan mestinya dibayarkan setiap waktu sehingga tidak terkena dengan yang disebutkan dalam surat Al Munafiqun 9-11. Adakah seseorang mengetahui jatah umurnya sehingga mengatakan akan berzakat setelah haul???
      Kita semestinya menggunakan ijtihad bebas (scientific) karena Quran sangat bersifat ilmiah dan rasional. Ummat Islam tidak akan pernah berjaya kembali tanpa merujuk kepada cara melaksanakan agama di awal Islam, termasuk dalam pelaksanaan zakat. Dan pelaksanaan zakat di awal Islam, tidak mensyaratkan haul, kecuali pada harta yang tidak diproduktifkan. Umar bin khattab dan Umar bin Abdul Aziz tidak akan dapat mensejahterakan rakyat jika mensyaratkan haul untuk semua jenis harta. Zakat dikenakan kepada semua jenis harta yang diproduktifkan, bertumbuh dan berkembang setiap waktu (penghasilan atau keuntungan usaha) sementara syarat haul berlaku bagi harta termasuk emas dan perak yang disimpan (tidak diperniagakan) atau lahan yang tidak ditanami (tidak diproduktifkan). Zakat harta yang bersyarat haul seakan-akan sebagai “denda” terhadap orang yang tidak memproduktifkan hartanya. Karena Quran tidak menginginkan ummat Islam menyimpan harta (emas perak).
      Surat At taubah 34-35.
      “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
      pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
      Itulah sebabnya di masa Umar Bin Khattab lahan yang tidak diproduktifkan selama 3 tahun berturut-turut harus diserahkan ke Baitulmaal. Begitu juga ingatlah Hadits yang menyebutkan “ perniagakanlah harta anak yatim agar tidak termakan zakat ( karena tidak diproduktifkan).
      Saudaraku,
      Orang-orang yang selalu keberatan dengan zakat penghasilan (dari berbagai profesi) yang dibayar ketika diperoleh adalah orang-orang yang secara tidak sadar meruntuhkan kekuatan Islam, bahkan secara tidak sadar “mendustakan agama” karena tidak menganjurkan “memberi makan orang miskin” dengan pendapat yang lebih menguntungkan orang miskin.

      Komentar saya:

      Kesimpulan ini juga berlebihan. Seolah tanpa syarat haul zakat tidak wajib. Tentu tidak demikian. Para CEO perusahaan raksasa tetap wajib menzakati penghasilan mereka, bukan sebagai zakat penghasilan, melainkan sebagai zakat uang.

      Anda berkata:

      Mensyaratkan haul sama dengan menunda-nunda hak orang miskin yang ada pada harta Anda. Padahal orang miskin tidak bisa menahan lapar ber hari-hari.

      Komentar saya:

      Kesimpulan ini didasarkan pada asumsi bahwa penyerahan zakat perhaul berarti orang miskin diberimakan setahun sekali dari harta zakat. Ini asumsi yang salah. Yang benar adalah penyerahan harta zakat dari muzakki yang perhaul–perindividu tentunya, dikelola oleh baitul mal, dan baitulmal mendistribusikan harta zakat ke 8 ashnafnya tanpa syarat haul tentunya. Demikianlah praktiknya sejak zaman Nabi.
      Disisi lain, politik ekonomi dalam sistem syari’ah tidak melulu zakat oriented. Dalam politik ekonomi Islam ada mekanisme untuk menjamin kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Dan itu tidak sekedar mengandalkan zakat. (permasalahan ini bisa didiskusikan di tempat yang lain). Dan zakat juga bukan sekedar untuk orang miskin. Ingat ada 8 ashnaf mustahiq zakat!

      Anda berkata:

      Jangan hinakan Islam dengan pendapat konyol yang dilakukan justru dengan fitnah seakan-akan syarat haul berasal dari Hadits oleh Aisyah, Ali, Ibnu Umar dan Anas bin Malik.

      Komentar saya:

      Pernyataan ini agak emosional. Tentu menerima syarat haul bukanlah pedapat “konyol”. Apakah para ulama besar itu “konyol”?! Kalau begitu dari siapa lagi kita akan belajar agama ini?!
      Penerimaan hadits syarat haul juga bukan “fitnah” tentunya. Hadits ‘Ali yang diriwayatkan Abu Dawud menurut al-Hafizh Ibn Hajar statusnya hasan dengan perdebatan di masalah rof’u-nya (sampainya ke Nabi). Tapi paling tidak bahwa itu dikatakan ‘Ali, statusnya hasan. (Lihat: Bulugh al-Marom, bab Zakat). Syekh Yusuf juga dalam Fiqh az-Zakat mengutip pendapat ulama yang mensahihkan hadits haul, misalkan syekh al-Albani. )Fiqh az-Zakat, juz 1, hlm. 178). Bahkan beliau juga mengutip Ibn Rusyd–yang rasionalis itu, yang mengatakan bahwa syarat haul adalah ijma’. (Ibidem). So, menyebut penisbatan syarat haul kepada sahabat-sahabat terkemuka sebagai “fitnah” merupakan pernyataan yang berlebihan.

      Anda berkata:

      Cobalah kita simak bagaimana dinasti Umayyah berkuasa. Dinasti Umayyah adalah clan(keluarga) Khalifah Usman bin Affan yang mencurigai bahwa pembunuh Usman adalah pengikut Ali, yang mengatakan bahwa keluarga dan hanya keturunan Nabi (Ali) yang boleh menjadi khalifah. Mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai golongan shiah, sementara yang lain disebut Sunni. Bagi saya Islam itu tidak mengenal Sunni atau Shiah. Selama dia melaksanakan rukun Islam mereka adalah Islam.
      Untuk diketahui, ketika berkuasa khalifah Usman mendapatkan “kesulitan” karena sukar mendapatkan orang yang bersedia menerima zakat (dari sistem zakat yang diwariskan Umar bin Khattab, membuat orang sejahtera dan sulit mencari orang yang bersedia menerima zakat). Karena itu beliau kemudian memberikan kebebasan kepada rakyat untuk membayar zakatnya secara langsung kepada orang miskin yang ditemui. Ini sebenarnya merupakan tindakan sementara. Khalifah Usman rupanya sudah mulai melihat gelagat disalahgunakannya Baitulmaal oleh kerabatnya yang banyak di Pemerintahan. Sayangnya kebijakan tersebut justru memberikan kesan kelemahan Usman. Ketika Ali memerintah, clan Usman dengan pimpinan Muawiyah justru mulai “memberontak”, bahkan kemudian memindah pusat pemerintahan Islam dari Madinah ke Damaskus (Syria).
      Sebagai bahan renungan, Khalifah Ali diragukan sebagai sumber hadist syarat haul karena justru Ali lah yang banyak memberikan masukan bagi Khalifah Umar bin Khattab dalam mengelola zakat dan baitulmaal. Jadi tidak masuk akal. Aisyah juga kemungkinan dicatut namanya karena beliau berpihak kepada pengikut Khalifah Usman ketika terjadi perang Siffin yang menghadapkan Ali dan pengikut Usman. Kemungkinan clan Usman mencatut nama Aisyah sebagai sumber hadits syarat haul karena Aisyah memihak kepada mereka ketika perang diatas.
      Setelah Muawiyah maka mulailah masa-masa suram pemerintahan Islam (yang tidak pro rakyat) sehingga datangnya Umar bin Abdul Aziz yang mengembalikan sistem zakatnya Umar bin Khattab. Rakyatpun kembali sejahtera. Namun setelah itu
      praktek zakat tanpa haul tidak lagi berulang sampai dengan masa kini yang berlangsung 13-14 abad. Sungguh sebuah tragedi yang demikian mengenaskan ummat Islam.

      Komentar saya:

      Pendekatan anda dalam paragraf ini terlalu konspiratif. Itu bukan pendekatan ilmu hadits. Kita bisa diskusi panjang tentang pendekatan seperti ini dalam ruang yang lain.
      Wallohu a’lam.

      • Donny Supanra mengatakan:

        Terimakasih kepada Saudara Donny atas komentarnya. Berikut komentar balik dari saya.
        Anda berkata:

        “Bagi saya pandangan ulama kontemporer lebih rasional dibandingkan para pembela syarat haul. ”
        Komentar saya:
        Rasio dalam hukum Islam hirarkinya ada di bawah al-Quran dan as-Sunnah. Ini tercermin dalam hadits dialog Nabi saw. dengan sahabat yang beliau utus ke Yaman sebagai penguasa dan hakim )qodhi(, Abu Musa al-Asy’ari ra. Di sisi lain rasio juga relatif dan terus berkembang tergantung pada capaian pengetahuan empiris, logis, dan psikologis. Banyak teori dan semuanya tergantung pada pandangan hidup. Dalam pandangan Islam, al-Quran dan as-Sunnah adalah representasi wahyu yang absolut. Nah, jadi tidak cukup hanya logis, tapi juga harus syar’i.
        Masalah ‘aql dan naql ini ada temanya tersendiri. Dulu Ibn Rusyd dalam Fashl al-Maqol fi Ma Baina al-’Aql wa asy-Syari’ah berusaha menggabungkan burhan/logika dengan syari’ah/wahyu, tapi sebenarnya beliau akhirnya menjadikan burhan di atas syari’ah. Kemudian kritik dilancarkan oleh Ibn Taimiyyah dalam Dar’ Ta’arudh al-’Aql wa an-Naql, dst.
        Komentar balik dari saya
        Saya sependapat bahwa rasio posisinya dibawah Quran dan Hadits. Ijtihad bebas (Rasionalitas) sepanjang tidak bertentangan dengan Quran dan Hadits Shahih harus dipertahankan.

        Anda berkata:
        ” Dr Yusuf Qardhawi juga memang tidak menolak syarat haul bagi emas, perak yang berstatus disimpan atau dalam masa kini sebagai uang yang disimpan dalam bentuk tabungan/ deposito (harta yang tidak diproduktifkan). Begitu juga barang dagangan yang bersifat tetap (fixed asset seperti lahan dan barang dagangan yang tidak cepat rusak seperti mobil, rumah sewa, dsb) serta ternak tersebut. ”
        Komentar saya:
        Syekh Yusuf menolak syarat haul karena hadits yg menjadi dasar syarat ini dho’if bagi beliau. Namun beliau menerima syarat haul ini pada harta ghoir mustafad. Nah, pertanyaannya adalah apa dalil syarat haul pada harta ghoir mustafad jika beliau menolak hadits syarat haul? Ini salah satu yg dimaksud dengan ‘inkohenrensi argumen’ dalam artikel saya diatas.
        Dalam fiqh zakat beliau memang berkata “kalaulah memang ada hadits sohih tentang syarat haul, maka maknanya khusus bagi mal ghoir mustafad, atas dasar kompromi berbagai dalil.”(juz1, hlm. 498). Dan Anda menerjemahkan mal ghoir mustafad dengan “fixed asset” dan “uang yang tidak diproduktifkan”. Saya lebih suka menggunakan istilah yang sudah digunakan dalam fiqh:”mal mustafad dan mal ghoir mustafad”, karena lebih mudah dipahami dalam konteks penalaran hukum Islam. Karena istilah mal mustafad itu muncul dalam konteks “bagaimana jika harta yang sudah jelas ketetapannya dalam nash syari’ah (al-Quran dan hadits) itu berkembang? Apakah digabungkan dengan harta ashl-nya atau tidak?” Nah inilah yang dimaksud oleh kritik dalam artikel saya “padahal istilah mal mustafad muncul dalam konteks haul: apakah mal mustafad digabung haul harta ashl atau tidak? Syekh malah menggiring mal mustafad keluar dari haul.” Dalam hal ini zakat profesi dimasukan ke dalam kategori mal mustafad.

        Singkat kata, sampai di sini ada dua kritik jika dikaitkan dengan artikel di atas: 1. Dalam menerima syarat haul mal ghoir mustafad, tapi menolaknya dalam konteks mal mustafad. Mengapa?( untuk menjawab pertanyaan ini dibagian akhir artikel saya saya menulis sub judul “behind the arguments”) 2. Jika penghasilan dari profesi tanpa haul dikategorikan dalam mal mustafad, maka ada catatan di sini: ini berarti mengeluarkan pembahasan mal mustafad dari konteks awal pembahasannya.
        Komentar balik Donny
        Saya memahami syarat haul yang tidak disetujui oleh Syekh Yusuf Qardhawi adalah syarat yang diberlakukan terhadap semua jenis harta. Tapi saya maklum pula ketika beliau menyatakan ketentuan syarat haul sebagai dhoif karena beliau mendasarkannya kepada berbagai fakta. Fakta bahwa pelaku atau pelaksana baitulmaal yang berhasil membuat rakyat sejahtera yaitu Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz ternyata tidak mensyaratkan haul untuk semua jenis harta khususnya zakat penghasilan yang diberlakukan kepada pegawai kahlifah. Sayapun membaca buku beliau mengenai zakat profesi (terbitan Mizan) yang menyatakan hadits mengenai syarat haul adalah lemah (dhoif) dan mengada-ada. Namun dalam hal ini saya hanya tidak setuju pada syarat haul jika diterapkan terhadap semua jenis harta. Kerena justru haul yang berlaku untuk semua jenis harta itulah yang banyak difahami oleh sebagian besar ummat Islam saat ini. Saya mengartikan syarat haul hanya diberlakukan terhadap harta tetap (fixed asset) yang tidak diproduktifkan baik itu uang/emas perak yang tidak diperniagakan atau disimpan/ ditabung, lahan yang tidak diproduktifkan (tidak ditanami) dan berbagai usaha yang memang mendapat hasil setelah diusahakan setahun (seperti kontrak hasil sewa, dsb).
        Dan saya menaruh perhatian pada zakat penghasilan atau zakat uang dari hasil pekerjaan profesi. Saya sependapat dengan Syekh Yusuf bahwa jika seorang petani panen setelah bekerja selama 4 bulan dengan nishab mendapatkan 520 kg setara beras mereka terkena zakat 5 atau 10%. Sementara itu para pegawai/karyawan yang mendapat hasil panen lebih besar dari nilai setara beras itu koq tidak dikenakan zakat dengan alasan tidak memenuhi persyaratan haul?? Lalu dimana keadilan Islam bagi semua orang jika ada diskriminasi perlakuan??

        Anda berkata:
        “Bagi yang tidak fanatik kepada Mazhab dan tidak mengikuti panutan Ulama favorit), lebih cenderung mengambil pendapat yang lebih menguntungkan orang miskin dan mengambil contoh praktek dari Sahabat yang telah membuktikan kehebatan sistem zakat tersebut sebagai rujukan. Khususnya mencontoh praktek Khalifah Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz.

        Syarat haul itulah yang telah melemahkan ummat Islam dan menjadikan Islam mendapat kehinaan karena tidak memiliki kekuatan ekonomi. Kalau mau obyektif, syarat haul adalah ijma dari Ulama dan Umaro di masa pemerintahan dinasti Umayyah dan Abbasiyah, yang sudah mulai menyeleweng dari kemurnian Islam, khususnya tidak lagi mencontoh praktek Khalifah Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz. ”
        Komentar saya:
        Menurut saya, pandangan Anda yang mengaitkan kemunduran umat dengan syarat haul dalam zakat sangat lemah dan—maaf, terlampau berlebihan. Entah Anda merujuk pada kajian siapa. Setahu saya syekh Yusuf pun tidak berargumen demikian. Argumen beliau dalam menolak syarat haul dalam mal mustafad intinya ada dua: 1. Menolak hadits syarat haul, 2. Dalil akli: masalah keadilan. Jika ada tulisan serius yang membuktikan bahwa syarat haul telah menyebabkan kegagalan sistem zakat yang menyebabkan kelemahan ekonomi umat dan berujung pada kemunduran umat, saya akan sangat senang jika anda menunjukan referensinya
        Anda juga mengatakan “syarat haul adalah ijma dari Ulama dan Umaro di masa pemerintahan dinasti Umayyah dan Abbasiyah, yang sudah mulai menyeleweng dari kemurnian Islam, khususnya tidak lagi mencontoh praktek Khalifah Umat bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz.”
        Kritik saya atas pernyataan Anda:
        1. Dasar dari syarat haul adalah hadits Nabi yang ditolak oleh syekh Yusuf…
        2. Jika Anda mengatakan “ijma’ ulama” berarti harusnya Anda menerima syarat haul, karena ijma’ adalah dalil syara’.. Konsep ijma’ adalah bahwa umat Islam tidak akan ber-ijma’ atas kesalahan dan kesesatan. Di sisi lain dalam ushul fiqh ada istilah “mustanad ijma’”, maksudnya adalah dasar hukum yang berikutnya disepakati. Dalam konteks ini mustanad ijma’-nya adalah hadits. Ataukah Anda percaya bahwa para ulama besar akan tunduk kepada kezaliman penguasa sampai bersepakat atas kesalahan? Saya prihatin dengan ini. Tidak mungkin. Imam Ahmad terbukti lebih memilih dicambuk daripada harus taat pada perintah kholifah al-Ma’mun dari bani ‘Abbas yang memaksa beliau mengakui kemakhlukan al-Quran.

        3. Sahabat yang meriwayatkan syarat haul adalah ‘Ali (kholifah keempat!), ‘Aisyah isteri Nabi, Ibn ‘Umar(anak kholifah kedua!), dan Anas ibn Malik rodhiyallohu ‘anhum.
        4. Bagaimana anda bisa mengatakan bahwa ‘Umar ibn al-Khoththob menolak syarat haul? Syekh Yusuf tidak berkata seperti itu. Syekh menyebutkan bahwa diantara sahabat yang menolak syarat haul adalah Ibn ‘Abbas, Ibn Mas’ud, dan Mu’awiyah (pendiri dinasti Umayyah yang Anda sebut menyeleweng dari Islam yang murni !) rodhiyallohu ‘anhum.

        5. Penyelewengan pada sebagian aturan Islam yang terjadi di era Umayyah dan ‘Abbasiyyah sebenarnya tidak berarti umat Islam mundur dimasa itu. Bukankah era kemajuan sains dalam peradaban Islam dicapai di zaman ‘Abbasiyyah?! Bahkan pada tahun 310 H, Andalusia melakukan pelanggaran besar terhadap sistem pemerintahan Islam dengan mendirikan kekhilafahan sendiri oleh ‘Abdurrahman an-Nashir. Namun justru para nama besar dalam sejarah Islam di Andalusia muncul pasca era tersebut, seperti Ibn Hazm (w. 456H), Ibn Rusyd )w. 595H), dan Ibn ‘Abdil Barr (w.463H). Ingat juga bahwa fiqh yang dominan dipegang dan dipraktikan di Andalusia waktu itu adalah mazhab Malik yang menerima syarat haul. Ini sekaligus membantah argumen anda yang mengaitkan syarat haul dengan kemunduran umat.
        Komentar balik Donny
        Ibnu Hazm adalah yang paling lantang menentang pendapat syarat haul ketika ia mengatakan bahwa semua pendapat tentang syarat haul itu salah dan mengada-ada karena melihat berbagai kekisruhan akibat syarat haul yang diperdebatkan. Lihat penjelasan Syekh Yusuf Qaradhawi (di zakat Profesi terbitan Mizan) Di masa Abbasiyah Islam mundur dalam bidang keadilan sosial.
        Kesimpulan bahwa Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz tidak mensyaratkan haul baca Bukunya Dr Qardhowi Spektrum Zakat hal 113. Kenapa Anda juga tidak menyebut Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz sebagai pendukung zakat tanpa syarat haul?. Mengapa disembunyikan???.
        Dalam buku tsb dinyatakan : poin 6, Demikian pula dalam banyak riwayat :
        “Sesungguhnya Abu Bakar, Umar, Usman, Ibnu Masud, Muawiyah, Umar bin Abdul Aziz dan lainnya, mereka mengambil zakat dari Atha. Ia adalah tentara honorer dan juga mengambilnya dari orang-orang yang mempunyai penghasilan dari kantor.
        Syarat haul sebagai salah satu penyebab kemunduran Islam yang paling utama adalah pandangan saya pribadi. Ini kesimpulan saya setelah mengkaji sejarah, referensi dari berbagai penulis Muslim seperti Allama Ahmad Parvez, Yusuf Qardhawi, Muhammad Abu Zahrah, dll. Syarat haul yang diberlakukan terhadap semua jenis harta saya sebut sebagai salah satu penyebab kemunduran dan lemahnya ekonomi ummat Islam dengan penjelasan sbb:
        Zakat adalah Rukun Islam yang merupakan sumber utama pembiayaan bagi 8 asnaf yang tercantum dalam At Taubah 60. Jadi kalau sumber biaya itu berkurang bahkan hilang (karena syarat haul diterapkan pada semua jenis harta), darimana sumber biaya membantu orang miskin??. Orang menyebut sedekah, infaq yang terkesan menjadi “sukarela”. Maka Rukunnya Zakat (tidak sekdar wajib) menjadi tidak mengemuka. Ummat Islam jadi menggampangkan agama. Mana yang lebih utama memaknai zakat setiap waktu ataukah sekali setahun???. Menunggu haul sama saja dengan “melemahkan” Rukun Islam. Saya ingin bukti sebuah pelaksanaan zakat (dengan syarat haul) yang mensejahterakan rakyat.
        Sumber kekuatan ekonomi Islam adalah zakat. Zakat itu berfungsi sebagai pengontrol moneter, pembangun sistem ekonomi dan pembangun sistem kesejahteraan. Jadi tidak sekedar bentuk kedermawanan dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat adalah grand design dan grand scenario dari Allah untuk manusia dalam mencapai kesejahteraan dunia sekaligus untuk kesejahteraan akhirat. Islam adalah dien (jalan hidup) yang bisa menghantarkan manusia sejahtera di dunia dan akhirat. Jadi kalau saat ini ummat Islam tidak sejahtera pasti ada sesuatu yang salah karena Allah sudah memberikan resepnya di Quran. Dan yang keliru itu menurut saya adalah syarat haul yang diterapkan untuk semua jenis sumber zakat.
        Itulah sebabnya zakat lebih dari wajib, ia adalah Rukun yang tanpanya Islam tidak sempurna. Dan itu harus dilaksanakan oleh setiap ummat Islam. Kalau syarat haul diterapkan pada semua jenis harta maka ummat Islam menjadi “kurang serius” dengan zakat. Padahal zakat itu selalu digandengkan dengan sholat. Bukankah tidak kurang dari 80 ayat Quran yang menggandengkan sholat dengan zakat atau menafkahkan rezeki?. Sehingga jika sholat wajib itu dilaksanakan 5 kali sehari, semestinya jika perlu zakatpun harus dilakukan 5 kali sehari. Siapa yang untung jika zakat dilakukan tanpa haul??? Tentu ummat Islam dan Ummat manusia secara keseluruhan!!!!). Dengan begitu ummat Islam pun akan bisa mengurus ummat manusia sehingga bisa menjadikannya khalifah dan ummat terbaik (ummatan washatan) di dunia.
        Jadi saya tidak menolak syarat haul untuk harta yang tidak diproduktifkan. Sedangkan zakat atas penghasilan harus diperlakukan sebagaimana petani yang panen (setiap memperolehnya, bahkan jika perlu orang yang menerima upah harianpun harus berzakat).
        “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. QS6:141.
        Jadi zakatnya dibayarkan ketika diterima, bukan menunggu waktu haul
        Maaf, saya bukan pengikut Ulama atau memfavoritkan Mazhab tertentu. Saya tidak mau taklid (ikut-ikutan tanpa alasan). Saya tidak akan menerima sebuah ijma Ulama (walau Anda mengatakan itu sebagai sumber hukum) jika justru akan memperlemah ummat Islam (secara sistemik) Ayat-ayat Quran sangat selaras dengan logika dan akal sehat manusia dan kita dianjurkan Quran untuk menggunakan akal dan berfikir. Sebaliknya hadits itu ada yang shahih sampai dhoif. Mengukur kebenaran suatu hadits harus dirujuk kepada akhlak etika dan perbuatan Nabi SAW. Terkait syarat haul, kita harus melihat bagaimana kebiasaan Nabi SAW dalam bersedekah (memberi kepada orang miskin). Nabi begitu perhatiannya sampai-sampai kepada seorang Yahudi tua pun beliau suapi makan setiap hari (sebuah perbuatan yang dirahasiakannya dan hanya diketahui Aisyah). Jadi tidak mungkin Nabi menganjurkan ummatnya memberi sedekah termasuk zakat setelah hartanya mencapai ulang tahun kepemilikan (haul).
        Saya lebih tertarik untuk menerima sebuah kebenaran setelah mengkaji dari berbagai sumber dan mempertimbangkan dampaknya. Sayapun tidak terlalu tertarik pada perdebatan2 karena semua orang akan mempertahankan pendapatnya. Sebaliknya, saya tidak akan memaksa orang lain untuk mengikuti pendapat saya. Jadi saya tidak akan mengekor pendapat Ulama yang tidak ada bukti suksesnya dari pendapat mereka itu. Ingat kesimpulan hukum dalam Islam bukan diukur dari banyaknya pendapat orang tetapi berdasarkan “ kebenaran”. Jadi sekiranya berkumpul ulama dan para ahli agama tetapi membuat kesimpulan yang bertentangan dengan perintah dan anjuran Quran (walaupun dengan nuansa agama yang disebut sebagai “syariah”), saya tetap akan memihak kepada pendapat orang yang sedikit namun sejalan dengan anjuran Quran dan hadits yang Shahih..
        Benar bahwa Imam Ahmad mungkin salah satu dari yang berani menentang keinginan penguasa. Tetapi tidak semua ulama seberani Imam Ahmad.
        Bagaimana Anda mengatakan bahwa Umar bin Khattab tidak menolak syarat haul?. Soal syarat haul kan belum muncul dizamannya dan beliau itu tidak memakai syarat haul. Umar bin Abdul Aziz pun tidak. (Lihat buku Spektrum Zakat Dr Qardhawi hal 113, terbitan Zikrul). Perdebatan syarat haul kan kembali muncul belakangan setelah lahir pembaharu yang menggunakan akal dan merujuk khalifaurrasyidin yang tidak menerapkan syarat haul untuk semua jenis harta. Penerapannya atas semua jenis harta itu yang disesalkan, sehingga Syekh Yusuf berani berkesimpulan Hadits tersebut dhoif (lemah) dan tidak bisa dijadikan rujukan.
        Saya menduga nama-nama Aisyah, Ali, Ibnu Umar dan Anas sebagai perawi atau sumber hadits yang mensyaratkan haul sebagai upaya pembenaran (justifikasi dengan mencatut nama mereka) karena alasan sbb: Aisyah sebagai istri Nabi yang setelah Nabi wafat justru sempat berperang dengan Ali. Bani Umayyah yang merupakan clan Usman memanfaatkan kedekatan dengan Aisyah untuk menyusupkan hadits dhoif syarat haul. Ali tidak mungkin mengeluarkan hadits tsb karena justru beliaulah yang banyak memberikan pendapat dan nasihat kepada Umar bin Khattab, Umar bin Khattab sendiri memberlakukan zakat tanpa syarat haul untuk pegawai kekhalifahan termasuk tentara. Dan kalaupun anak Khalifah kedua itu, Ibnu Umar pun tidak mesti sejalan dengan ayahnya, begitu pula Anas. Seperti kata Anda kepala boleh berbeda-beda. Apapun penyebab eksistensi hadits itu saya hanya memandang mana yang lebih memberikan kemaslahatan bagi ummat Islam. Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz tidak akan dapat memberikan kesejahteraan rakyat di pemerintahannya yang singkat (Umar bin Khattab 10 tahun, Umar bin Abdul Aziz kurang dari 2.5 tahun) jika memberlakukan syarat haul untuk semua jenis harta.
        Saya hanya berharap, bahwa ijma syarat haul itu (yang diberlakukan terhadap semua jenis harta sumber zakat) sebagai perbuatan yang “tersalah” (tidak disengaja) atau tidak diniatkan sehingga dapat dimaafkan oleh Allah SWT. Karena jika disengaja maka dosa ummat Islam yang tidak berzakat karena syarat haul dan dosa kepada orang-orang miskin yang terzalimi karena tidak dibantu ( oleh saudara-saudara mereka yang mestinya membayar zakat) akan ditanggung oleh “promotor dan tim sukses” syarat haul itu. Naudzubillah, sudah berapa ratus juta (miliaran ) ummat Islam yang “tersesat” karena ijma syarat haul untuk semua jenis harta tersebut. Itulah sebabnya Syekh Yusuf Qardhawi mengatakan sekiranya Imam-Imam itu melihat dampak dari syarat haul yang dibuatnya itu pada masa kini, pastilah mereka akan merubah pendapatnya.
        Jadi saya hanya berupaya mengingatkan bahwa kita harus berhati-hati dengan sebuah pendapat agar tidak ikut menyesatkan orang lain serta menzalimi kaum dhuafa jika pendapat itu keliru. Cobalah Anda simak dengan obyektif, apakah ada contoh masyarakat sejahtera di luar era Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz dengan memberlakukan syarat haul ?? Saya ingin tahu dimana itu kalau ada???.

        Anda berkata:
        “Namun demikian, kita tetap menghormati pendapat dan ijtihad ulama dan imam mazhab yang tidak merujuk ke awal Islam, seraya bertanya beranikah mereka yang mendukung dan mempertahankan syarat haul (untuk semua jenis harta) bertanggungjawab di akhirat karena dengan pendapatnya itu miliaran Muslim menjadi tidak berzakat dan miliaran kaum miskin selama 14 abad tidak mendapat bantuan dari saudara Muslimnya?????????
        Syarat haul itulah yang telah membuat kehinaan dan kemunduran ummat Islam di seluruh dunia, sehingga Islam tidak lagi bisa menunjukkan diri sebagai rahmatan lil alamin. Karena banyak ummat Islam (yang lemah iman) menjadi pencuri, perampok, pembunuh, murtad dan menjual kehormatannya dan bahkan menjadi teroris. Mereka melakukan itu karena ummat Islam tidak mau “memberi” kepada saudaranya dan tidak menegakkan sistem sholat dan zakat secara seimbang. Zakat telah diartikan sebagai kegiatan sekali setahun karena syarat haul itu..

        Cobalah bertanya pada hati yang paling dalam, apakah kita tidak mau menerima kebenaran dan contoh bagus dari Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz ??? Mereka tidak mensyaratkan haul dan telah membuktikan zakat membawa kesejahteraan. Lalu apakah kita akan terus mengambil contoh dari yang tidak pernah membuktikan kehebatan sistem zakat (karena syarat haul yang diterapkan pada semua jenis harta itu). Janganlah kita menimpakan kesalahan kepada para Ulama Mazhab, padahal sebenarnya kita menyembunyikan kekikiran kita, dengan membuat pembenaran untuk tidak mengeluarkan harta penghasilan setiap waktu memperolehnya???

        Saya yakin imam-imam mazhab yang mensyaratkan haul zakat itu telah mendapatkan tekanan dari Raja-raja yang memerintah ummat Islam ketika itu. Karena mereka itu tahu jika zakat itu bukan untuk penguasa tetapi untuk rakyat miskin. Mereka tampaknya menginginkan rakyat untuk bergantung pada kebijakan dan kekuasaan mereka. Sebaliknya diduga para Imam Mazhab membuat syarat haul sebagai tindakan protes (ketika itu) dan berjaga-jaga agar harta zakat yang dihimpun melalui Baitulmaal tidak disalahgunakan oleh Raja-Raja Islam itu untuk kepentingannya. Mengapa? Karena para Imam Mazhab itu adalah orang-orang yang cerdas yang tidak mungkin berpendapat jauh berbeda dari rujukan awal Islam. Mereka sudah mengetahui kebenaran dan bukti kehebatan sistem zakat. Jadi tidak mungkin mereka berpendapat lain. Atau jangan-jangan syarat haul itu justru merupakan hasil provokasi dari musuh-musuh Islam yang secara halus mengadu domba ummat Islam dengan mengatakan bahwa syarat haul itu dari Imam itu dan Imam ini dan mengatakannya sebagai Ijma???? Entahlah, yang pasti saya lebih mempercayai yang sudah jelas ada di awal Islam.”
        Komentar saya:

        Mengaitkan penolakan syarat haul dengan provokasi musuh-musuh Islam untuk mengadu-domba juga terlalu berlebihan. Ingat syekh Yusuf berpendapat syarat haul sudah diperdebatkan sejak generasi sahabat. Jadi Anda juga salah ketika menganggap bahwa generasi awal hanya berpandangan tidak ada syarat haul Dan tentu perbedaan pendapat dalam fiqh adalah biasa. Perbedaan pendapat adalah satu hal, dan pertikaian adalah hal yang lain. Bahkan tidak berbeda pendapat pun pertikaian bisa terjadi, jika ada kebencian. Nah tentu saya tidak sedang memicu kebencian.

        Komentar balik saya
        Anda tidak bersedia menjawab -pertanyaan: Beranikah para Ulama (termasuk Anda) yang mensyaratkan haul untuk semua jenis harta bertanggungjawab di mahkamah Allah di akhirat atas dosa mereka yang tidak berzakat karena syarat haul dan dosa menzalimi kaum dhuafa yang tidak terbantu karena syarat haul itu (dosa kepada muzakki dan mustahiq)???
        Menyimak perdebatan syarat haul, saya merasa lebih nyaman untuk tidak mempersalahkan ummat Islam sendiri. Jadi saya memilih untuk “mengkambinghitamkan musuh Islam”. Dan musuh Islam juga ada di lingkungan ummat Islam sendiri tanpa disadari. Tapi kalau harus menyebut yang harus dipersalahkan, saya akan mempersalahkan ummat Islam yang tidak mau mencontoh akhlak Nabi terhadap orang miskin, tidak meniru ketegasan Abu Bakar yang memerangi orang yang enggan membayar zakat, dan tidak mencontoh Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz (yang tidak mensyaratkan haul dan mereka berhasil mensejahterakan ummat)
        Saya tidak ingin terlibat dalam perdebatan para “ahli agama” yang justru “tidak ahli” dalam praktek/ implementasi. Tidak sulit untuk menyebut syarat haul sebagai penyebab kemunduran karena faktanya demikian. Setelah syarat haul menjadi ketentuan shariah (bukan ketentuan Quran) dan disebut sebagai ijma di kalangan ummat Islam, maka kekuatan ekonomi ummat Islam menjadi lemah. Sistem ekonomi Islam dengan ciri bebas bunga, mendorong usaha bagi hasil, usaha patungan dan berbagai kegiatan yang bersifat takaful dan taawun tidak lagi dilaksanakan. Baitulmaal pun hilang dari Masjid. Masjid banyak dimana-mana tetapi kemiskinan dan orang meminta-minta berkumpul di sekitar masjid. Mana tanggungjawab ummat Islam mengurus mereka?
        Kalau Anda membaca kesimpulan Maxim Rodinson yang meneliti praktek ummat Islam ( yang tidak mengikuti tuntutan dan tuntunan Islam dalam keadilan sosial ekonomi yang kini berlaku di seluruh dunia Islam) , kita tentu akan sangat malu Negara-negara yang menyebut diri negara Islam telah menyetujui riba secara resmi, sementara para Ulama sendiri tidak bisa memberikan alternatif untuk memecahkan masalah ekonomi karena merasa ini bukan bidangnya. Para Ulama tidak faham hal-hal terkait ekonomi dalam Islam (dengan inti zakat) yang berakibat lemahnya ekonomi ummat Islam dan para Ulama.
        Kalau saja ummat Islam melaksanakan zakat tanpa syarat haul (kecuali pada beberapa jenis sumber harta tertentu) dan membangun baitulmaal di semua Lingkungan komunitas Muslim (tanpa bergantung pada aturan negara, jika negara tidak mendukungnya) maka ummat Islam akan sejahtera , mudah mendapatkan pinjaman bebas bunga untuk berusaha, terbantu disaat kesulitan dan orang-orang miskin pun akan dapat tersantuni. Dimana semua orang mendapatkan jaminan sosial dalam kehidupannya. (Ini yang sedang saya dorong)
        Saat ini ummat Islam telah tenggelam dalam sistem ekonomi yang non-Islami, sistem kapitalis, neo-liberalis dan hedonis?? Apa yang bisa diperbuat Ulama untuk mengatasi masalah kemiskinan. Apakah hanya akan menunggu Pemerintah yang sekuler untuk merubah nasib ummat Islam????. Ini adalah urusan ummat Islam sendiri. Dan ummat Islam tidak akan dapat merubah nasibnya jika terus-menerus dalam kungkungan pendapat yang “tidak memecahkan masalah” jika mengajarkan zakat dengan syarat haul. Jadi kemunduran Islam dan memudarnya dakwah Islam salah satunya disebabkan kurangnya “dakwah bil-hal” (aksi sosial dengan menegakkan Baitulmaal dalam setiap komunitas Muslim yang berintikan zakat tanpa haul).
        Pandangan kita boleh beda dan kebenaran hanya pada Allah. Dan kita tentu tidak sedang memicu kebencian. Karena saya ingin berpandangan moderat, tidak memihak kecuali kepada yang lebih benar secara Quran, Hadits dan Akal sehat (ijtihad bebas). Saya lebih suka untuk tetap berpandangan positif dengan tidak mengatakan bahwa bahwa syarat haul adalah pendapatnya Imam A, B,C. karena sudah ada contoh bagus di awal Islam yang tidak semuanya mensyaratkan haul kecuali beberapa jenis harta.

        Anda berkata:
        Semestinya ummat Islam memilih mana yang menguntungkan bagi ummat dan demi berjayanya Agama ini. Bukan memilih pendapat yang justru melemahkan ummat Islam. Ummat Islam setidaknya telah kehilangan 3 kekuatannya yaitu : Baitulmaal (karena berlakunya syarat haul Zakat), Ijtihad bebas berdasarkan rasionalitas atau kekuatan berfikir (karena isssu tertutupnya ijtihad di abad 4 Hijriah) dan hilangnya ukhuwah Jamaah (karena berpecah belah dalam aliran, mazhab, partai, organisasi, kelompok dan ulama panutan).
        Komentar saya:
        “Ijtihad, rasionalitas, dan kekuatan berpikir”, itu tidak cukup! Karena epistemologi islam bukan positifisme, rasionalisme, ataupun empirisme, apalagi relativisme! (saya tidak menyebut relativisme) Dalam Islam otoritas no 1 adalah al-Quran, 2. Sunnah, 3. Ijtihad! (Ingat! Prof. Naquib al-Attas pendiri ISTAC (International Institute of Islamic Thought and Civilization) sejak dekade 60-an sudah mengingatkan kita bahwa Barat menjadi seperti sekarang karena sejak masa pencerahan mereka kehilangan kepercayaan terhadap kitab suci mereka, yang sejak lama “mempersatukan” mereka dalam identitas Katolik. Setelah itulah mereka memisahkan diri dari kendali agama, kendali kitab suci. Dan oleh karena itu mereka kehilangan pembimbing hidup mereka; mencari dan terus mencari; menjadi dan terus menjadi. Hingga muncul para pemikir post strukturalis-post modernis yang menanggap semuanya relatif. Demikianlah jika akal tidak dibimbing wahyu. Nah, kalo wahyu ada dibawah kendali akal, maka siapa yang menjadi pembimbing dan yang dibimbing sebenarnya?!

        Komentar balik Donny
        Betul, karena itu ummat Islam harus kembali ke Quran Hadits yang tidak dhoif dan ijtihad bebas, Saya tidak melepaskan Quran dan Sunah. Jangan samakan Barat yang mendapat pencerahan (renaissance) justru setelah ilmu pengetahuan diintrodusir ilmuwan Islam yang mendapatkan ilham dari Quran. Mereka memisahkan diri dari kendali agama mereka karena kitab-kitab yang mereka baca tidak sesuai dengan rasionalitas dan sains. Sedangkan Quran sangat saintifik dan sesuai dengan rasionalitas. Saya tidak mengatakan bahwa kita akan mendahulukan rasionalitas sebelum merujuk Quran dan hadits shahih.. Kita Ummat Islam tidak lagi perlu mencari dan mencari karena sudah ada guidance yaitu Quran. Yang diperlukan sekarang adalah kemauan kita mengkaji isi dan esensi Quran. Quran yang membimbing kita dan kita diperintah menggunakan akal dan mau berfikir , jadi tidak sekadar ikut-ikutan (taklid)
        Saya tidak setuju jika ummat Islam terus berdebat sementara ummat lain sudah menunjukkan prestasi dari kerja (amal) keras mereka dengan menggunakan akal sehat, dan rasionalitas yang memang sesuai dengan anjuran Quran.. Ingat kesimpulan Syekh Amir Syakib Arselan, “Mengapa Ummat Islam mundur dan ummat lain maju”?? Karena ummat Islam sudah meninggalkan Qurannya dan ummat lain justru menggunakan Quran (yang saintifik dan rasional)

        Anda berkata:
        Lalu mana ummatnya Nabi Muhammad SAW yang mencontoh Khalifaurrasyidin?? Jangan-jangan kita ini berIslam versi dari Imam Mazhab dan versi Kyai, Ajeungan dan Tuan Guru???? Wah, mana Islam akan bisa maju kalau berpandangan sempit???
        Untuk waspada kita perlu berhati-hati kemungkinan adanya provokasi gerakan setan Illuminati ketika ummat Islam ingin menegakkan Zakat sebagai sistem ekonomi. Illuminati adalah gerakan rahasia Yahudi yang menginginkan dunia dalam genggaman mereka dengan menguasai ekonomi dengan sistem riba, sistem moneter dan dengan issu globalisasi. Gerakan ini juga menggunakan orang-orang Muslim yang beragama secara setengah-setengah. Dan syarat haul adalah jalan masuk paling mudah untuk tidak berkembangnya sistem ekonomi Islam yang pernah membawa kegemilangan Islam itu. Bagaimanapun jangan pernah melupakan sejarah ketika Khalifah Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz (yang membawa kegemilangan Islam itu) dibunuh oleh kakitangan Yahudi. Jadi agama wahyu sebenarnya akan selalu bertarung dengan sebuah kekuatan rahasia yang begitu besar pengaruhnya saat ini yaitu sistem ekonomi setan (kapitalis).
        Jadi, Anda yang tidak setuju dengan Dr Yusuf Qardhowi jangan kemudian mengkritik dengan menyodorkan pendapat ilmuwan lain (Dr Rafiq yang mengutip prof Elya (yang lebih Anda setujui) namun kritikan itu justru keliru karena membandingkan Zakat dengan Pajak.. Tentu saja kita tidak bisa menyalahkan prof Elya yang orientalis Barat itu. Itu dua kewajiban yang berbeda. Dan dua kewajiban itu berlaku untuk ummat islam. Bukankah ummat Islam diajarkan agar taat kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri (pemimpin). Jadi dalam konteks ini membayar Zakat (menaati Allah dan Rasul) harus lebih diutamakan dari membayar Pajak (menaati negara/ pemerintah)
        Komentar saya:
        Saya rasa Anda salah memahami argumen saya. Saya mengangkat kritikan Dr. Rafiq yang mengutip Prof. Mouris Elya bukan untuk mengritik konsep zakat syekh Yusuf dengan pajak. Justru mengkritik pandangan Syekh yang tampaknya terpengaruh oleh konsep pajak penghasilan kontemporer. (ini yang saya maksud dengan “bayang-bayang kapitalisme”).
        Poin artikel saya dalam hal ini adalah, kalau memang ternyata bayang-bayang pajak di alam kapitalis yang ada saat ini telah merasuk kedalam alam bawah sadar kita dalam berargumentasi dalam masalah syari’ah, maka ingatlah bahwa sebenarnya konsep pajak kontemporer juga bukannya tanpa kritik di dunianya. Nah untuk itulah pandangan Elya yang orang kafir itu dikutip.
        Orang Arab bilang, “likulli ro’sin ro’yun”. (tiap kepala punya pendapat masing-masing). Oleh karenyanya, suatu konsep yang murni akli pasti akan dibantah oleh akal yang lainnya . Justru itu Nabi mewariskan kita al-Quran dan as-Sunnah; sebagai kata putus dalam perselisihan kita. “fa in tanaza’tum fi syaiin farudduhu ilalloh warrosul,” firman Alloh swt dalam al-Quran. Nah, jika tidak ada dalam nash, baru akal berbicara. Demikianlah manhaj para salaf solih. Tentu bukan anti akal, melainkan bersikap adil terhadap akal. Adil: menempatkan sesuatu pada tempat yang seharusnya.
        Komentar balik Donny
        Ya itulah yang terjadi dengan yang pro dan kontra syarat haul (yang diberlakukan untuk semua jenis harta). Saya sendiri tidak kontra dengan syarat haul terhadap harta yang tak diproduktifkan, disimpan, uang yang ditabung/didepositokan.

        Anda berkata:
        Bukankah, Zakat lebih dahulu ada dibandingkan Pajak. Zakat adalah sistem kesejahteraan pertama yang diturunkan Tuhan bagi manusia. Zakat adalah kewajiban Muslim kepada Tuhannya (agama) sedangkan Pajak adalah kewajiban warga negara kepada Pemerintah (Ulil Amri), yang dikenal belakangan di dunia Islam.. Jika ada kemiripan pajak dengan zakat, itu tidak bisa dihindari karena Barat memang mengambil ilmu zakat Islam untuk kepentingan sekuler mereka, sementara ummat Islam dibuat lupa (dibuat berdebat dengan syarat haul dengan dibantu oleh ulama-ulama pro penguasa, pro mazhab dan aliran yang menguntungkan penjajah). Padahal zakat itulah yang semestinya lebih ditaati oleh ummat Islam dan mestinya dibayarkan setiap waktu sehingga tidak terkena dengan yang disebutkan dalam surat Al Munafiqun 9-11. Adakah seseorang mengetahui jatah umurnya sehingga mengatakan akan berzakat setelah haul???
        Kita semestinya menggunakan ijtihad bebas (scientific) karena Quran sangat bersifat ilmiah dan rasional. Ummat Islam tidak akan pernah berjaya kembali tanpa merujuk kepada cara melaksanakan agama di awal Islam, termasuk dalam pelaksanaan zakat. Dan pelaksanaan zakat di awal Islam, tidak mensyaratkan haul, kecuali pada harta yang tidak diproduktifkan. Umar bin khattab dan Umar bin Abdul Aziz tidak akan dapat mensejahterakan rakyat jika mensyaratkan haul untuk semua jenis harta. Zakat dikenakan kepada semua jenis harta yang diproduktifkan, bertumbuh dan berkembang setiap waktu (penghasilan atau keuntungan usaha) sementara syarat haul berlaku bagi harta termasuk emas dan perak yang disimpan (tidak diperniagakan) atau lahan yang tidak ditanami (tidak diproduktifkan). Zakat harta yang bersyarat haul seakan-akan sebagai “denda” terhadap orang yang tidak memproduktifkan hartanya. Karena Quran tidak menginginkan ummat Islam menyimpan harta (emas perak).
        Surat At taubah 34-35.
        “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
        pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. Itulah sebabnya di masa Umar Bin Khattab lahan yang tidak diproduktifkan selama 3 tahun berturut-turut harus diserahkan ke Baitulmaal. Begitu juga ingatlah Hadits yang menyebutkan “ perniagakanlah harta anak yatim agar tidak termakan zakat ( karena tidak diproduktifkan).

        Saudaraku,
        Orang-orang yang selalu keberatan dengan zakat penghasilan (dari berbagai profesi) yang dibayar ketika diperoleh adalah orang-orang yang secara tidak sadar meruntuhkan kekuatan Islam, bahkan secara tidak sadar “mendustakan agama” karena tidak menganjurkan “memberi makan orang miskin” dengan pendapat yang lebih menguntungkan orang miskin.
        Komentar saya:
        Kesimpulan ini juga berlebihan. Seolah tanpa syarat haul zakat tidak wajib. Tentu tidak demikian. Para CEO perusahaan raksasa tetap wajib menzakati penghasilan mereka, bukan sebagai zakat penghasilan, melainkan sebagai zakat uang.

        Komentar balik Donny
        Saya justru ingin mengoreksi Ummat Islam yang “melemahkan” zakat dengan syarat haul. Siapa bilang “seolah tanpa syarat haul zakat tidak wajib” begitu?? Justru dengan tanpa syarat haul zakat menjadi lebih wajib lagi. Mensyaratkan haul justru lebih terkesan menyepelekan Zakat, karena diberi perhatian sekali setahun. Sementara yang tanpa syarat haul, berarti memperhatikan zakat setiap saat, sepanjang waktu dan tidak menunda-nunda. Zakat adalah perintah agama yang tidak sekedar wajib, tetapi sekaligus merupakan Rukun. Dan itu berlaku pada diri pribadi setiap Muslim.
        Apa maksud Anda membedakan antara zakat penghasilan dengan zakat uang. Bukankah penghasilan para CEO itu diberikan dalam bentuk uang??? ??. Dan berapa gelintirkah CEO Muslim yang ada di perusahaan raksasa? Sebaiknya kita jangan buat masyarakat bingung deh.

        Anda berkata:
        Mensyaratkan haul sama dengan menunda-nunda hak orang miskin yang ada pada harta Anda. Padahal orang miskin tidak bisa menahan lapar ber hari-hari.
        Komentar saya:
        Kesimpulan ini didasarkan pada asumsi bahwa penyerahan zakat perhaul berarti orang miskin diterimakan setahun sekali dari harta zakat. Ini asumsi yang salah. Yang benar adalah penyerahan harta zakat dari muzakki yang perhaul–perindividu tentunya, dikelola oleh baitul mal, dan baitulmal mendistribusikan harta zakat ke 8 ashnafnya tanpa syarat haul tentunya. Demikianlah praktiknya sejak zaman Nabi.
        Disisi lain, politik ekonomi dalam sistem syari’ah tidak melulu zakat oriented. Kita belum bicara infaq, wakaf, ushr dll. Dalam politik ekonomi Islam ada mekanisme untuk menjamin kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Dan itu tidak sekedar mengandalkan zakat. (permasalahan ini bisa didiskusikan di tempat yang lain). Dan zakat juga bukan sekedar untuk orang miskin. Ingat ada 8 ashnaf mustahiq zakat!
        Komentar balik Donny
        Saya tidak berasumsi bahwa orang miskin diberi setahun sekali. Distribusi zakat kan oleh Amil (apakah lembaga amil atau Baitulmaal). Jangan Anda balik dong. Tetapi justru saya tidak sependapat jika orang akan berzakat ketika penghasilannya menunggu haul yang artinya menunda hak orang miskin yang ada pada harta mereka. Ini kewajiban individu Muslim untuk membayar zakatnya ketika memperolehnya tanpa menunggu haul (lihat Surat Al An am 141), agar jangan terkena sindiran Surat Al Munafiqun 10 .

        Syarat haul itulah yang paling sering dijadikan alasan dari orang-orang yang bakhil untuk tidak segera mengeluarkan zakat. Begitu menerima penghasilannya biasanya orang membelanjakan uangnya dan tidak ada lagi yang tersisa pada bulan tersebut. Itu berlangsung setiap bulan. Dan ketika datang waktu membayar zakat mereka, maka tidak ada lagi harta yang akan dizakatkan. Itulah yang disayangkan jika syarat haul diterapkan pada semua jenis harta. Karena itu saya memilih untuk mengikuti pendapat yang tidak mensyaratkan haul untuk semua jenis harta.

        “ Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?”
        Apakah seseorang tahu jatah umurnya lalu akan berzakat ketika haul?? Mensyaratkan haul hanya mempersulit diri sendiri dan cenderung melalaikan kewajiban agamanya
        Memang dalam sistem politik ekonomi shariah tidak melulu zakat oriented, karena hukum syariah cenderung mengabaikannya dengan syarat haul itu. Jika Zakat yang jelas-jelas Rukun Islam saja “ diperlemah” dengan syarat haul, bagamaimana mau bicarakan infaq, wakaf, ushr???) Itu memang hasil “shariah” (hukum yang sudah dimodifikasi oleh para Ulama) yang tampaknya Anda agungkan. Yang dihasilkan oleh Imam di zaman dinasti Umayyah dan Abbasiyah (bukan teladan dari Nabi SAW dan contoh praktek dari Khalifaurasyidin dan Umar bin Abdul Aziz) . Sekali lagi mana bukti hasil syarat haul yang mensejahterakan rakyat dan ummat Islam???? Saya mau tahu dimana dan kapan ada contohnya???
        Yang pasti, saya tidak memandang apakah ia perkataan Syekh Qaradhowi ataukah perkataan “SiBuya Dari Gua Hantu”. Kalau itu sesuai dengan Quran, Hadits Shahih (bukan Hadits dhoif yang disebut Shekh Yusuf) , kemudian lebih pro kepada orang miskin dan lebih memecahkan masalah ummat, maka itu yang lebih maslahat diambil. Bukankah Allah dan Nabi SAW dan para khalifaurrasyidin sangat pro kepada orang miskin???? Prinsip keberpihakan kepada kaum dhuafa itulah yang mestinya dijadikan pertimbangan. Bukan keberfihakan kepada penguasa yang zalim dan “membebaskan orang dari kewajiban membayar zakat” dengan mensyaratkan haul untuk semua jenis harta.
        Komentar dan kritik tentang aturan “Shariah, silahkan buka situsnya Allama Ahmad Parvez (cari dengan google search dengan keyword: parvez, zakat, islamic economy).

        Anda berkata:
        Jangan hinakan Islam dengan pendapat konyol yang dilakukan justru dengan fitnah seakan-akan syarat haul berasal dari Hadits oleh Aisyah, Ali, Ibnu Umar dan Anas bin Malik.

        Komentar saya:
        Pernyataan ini agak emosional. Tentu menerima syarat haul bukanlah pedapat “konyol”. Apakah para ulama besar itu “konyol”?! Kalau begitu dari siapa lagi kita akan belajar agama ini?!

        .

        Penerimaan hadits syarat haul juga bukan “fitnah” tentunya. Hadits ‘Ali yang diriwayatkan Abu Dawud menurut al-Hafizh Ibn Hajar statusnya hasan dengan perdebatan di masalah rof’u-nya (sampainya ke Nabi). Tapi paling tidak bahwa itu dikatakan ‘Ali, statusnya hasan. (Lihat: Bulugh al-Marom, bab Zakat). Syekh Yusuf juga dalam Fiqh az-Zakat mengutip pendapat ulama yang mensahihkan hadits haul, misalkan syekh al-Albani. )Fiqh az-Zakat, juz 1, hlm. 178). Bahkan beliau juga mengutip Ibn Rusyd–yang rasionalis itu, yang mengatakan bahwa syarat haul adalah ijma’. (Ibidem). So, menyebut penisbatan syarat haul kepada sahabat-sahabat terkemuka sebagai “fitnah” merupakan pernyataan yang berlebihan.
        Komentar balik saya.
        Kita tidak bijaksana mengikuti pendapat Ulama “besar” jika pendapat mereka justru mengakibatkan ummat Islam menjadi termiskinkan secara sistematis dan terbelakang. Ulama pro-syarat haul (untuk semua jenis harta) setidaknya memberikan kontribusi besar bagi pemiskinan ummat Islam. Saya memang emosional dan gregetan jika orang begitu “keukeuh” (keras kepala) dengan “penyelewengan dan pelemahan” zakat dengan menggunakan rujukan “Ulama besar”. Padahal contoh dan bukti dari pelaku kehebatan sistem ekonomi dan kesejahteraan sosial Islam (yang diterapkan tanpa mensyaratkan haul untuk zakat penghasilan) sudah dibuktikan secara empiris oleh Khalifah Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz, tetapi tidak mau diikuti.. Dan anehnya, ummat Islam justru lebih banyak mengikuti aturan syariah kitab-kitab fikih yang tidak ada bukti hasilnya Saya khawatatir jika orang-orang yang disebut sebagai sumber hadits itu sebenarnya tidak pernah mengatakan itu. Sehingga dengan menyebut mereka sebagai sumber bisa menjadi “fitnah”.
        Kesimpulan saya dari kajian yang cukup lama. Kita boleh beda pendapat. Saya mungkin lebih cenderung dengan Syekh Yusuf dan kajian saya sendiri setelah mempelajari sejarah di awal Islam. Sehingga saya sampai pada kesimpulan tentang sistem kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi yang diajarkan Islam. Karena sudah ada contoh bagusnya. Mana bukti hasil penerapan syarat haul terhadap zakat??? Tolong tunjukkan.
        Lembaga-lembaga pengelola zakat yang maju menyimpulkan “ selama orang selalu mensyaratkan haul dan menggunakan kitab fikih abad pertengahan sebagai rujukan (bukan contoh di awal Islam)” jangan pernah berharap ummat Islam kembali berjaya. Ummat Islam tidak akan bisa menjalankan fungsi sebagai khalifah di bumi, sebagai ummatan washatan yang diamanahkan, tanpa kemampuan dari berbagai segi termasuk kemampuan ekonomi dari sistem zakat yang benar. Tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum sampai ia merubah nasibnya sendiri. Kita tidak bisa mengharapkan keajaiban tetapi perlu perjuangan untuk mencapai kegemilangan Islam. Quran harus “dibumikan” dan bukan sekedar mengambang di awang-awang.
        Dan saya amati bahwa lembaga zakat yang sukses justru diprakarsai oleh mereka dengan latar belakang eksakta. Dompet Dhuafa dirintis dan dibangun mas Ery Sudewo yang seorang arkeolog, Rumah Zakat Indonesia, dipimpin oleh Dokter umum, PKPU Peduli Ummat dirintis Insinyur, dll. Bahkan kini BAZNAS dipimpin seorang dokter. Sementara itu, saya belum melihat lembaga zakat besar yang dimotori oleh teman-teman yang berlatar belakang agama. Kenapa??? Ya karena mereka sibuk dengan argumentasi mempertahankan pendapat serta asyik dengan khilafiah-khilafiah. Jadi mereka tidak ada waktu mengurus ummat.. Sementara itu yang menggunakan bimbingan Quran. Hadits shahih dan Ilmu pengetahuan langsung mempraktekkan hasil kajiannya tanpa banyak bicara.
        Saya khawatir jika syarat haul itu terus jadi perdebatan, maka kita tidak dapat memecahkan masalah kemiskinan ummat. Namun saya tetap menghormati pendapat yang berbeda dan Tuhanlah yang lebih mengetahui mana yang lebih maslahat. Walllohu alam bi sawab.

        Anda berkata:
        Cobalah kita simak bagaimana dinasti Umayyah berkuasa. Dinasti Umayyah adalah clan(keluarga) Khalifah Usman bin Affan yang mencurigai bahwa pembunuh Usman adalah pengikut Ali, yang mengatakan bahwa keluarga dan hanya keturunan Nabi (Ali) yang boleh menjadi khalifah. Mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai golongan shiah, sementara yang lain disebut Sunni. Bagi saya Islam itu tidak mengenal Sunni atau Shiah. Selama dia melaksanakan rukun Islam mereka adalah Islam.
        Untuk diketahui, ketika berkuasa khalifah Usman mendapatkan “kesulitan” karena sukar mendapatkan orang yang bersedia menerima zakat (dari sistem zakat yang diwariskan Umar bin Khattab, membuat orang sejahtera dan sulit mencari orang yang bersedia menerima zakat). Karena itu beliau kemudian memberikan kebebasan kepada rakyat untuk membayar zakatnya secara langsung kepada orang miskin yang ditemui. Ini sebenarnya merupakan tindakan sementara. Khalifah Usman rupanya sudah mulai melihat gelagat disalahgunakannya Baitulmaal oleh kerabatnya yang banyak di Pemerintahan. Sayangnya kebijakan tersebut justru memberikan kesan kelemahan Usman. Ketika Ali memerintah, clan Usman dengan pimpinan Muawiyah justru mulai “memberontak”, bahkan kemudian memindah pusat pemerintahan Islam dari Madinah ke Damaskus (Syria).
        Sebagai bahan renungan, Khalifah Ali diragukan sebagai sumber hadist syarat haul karena justru Ali lah yang banyak memberikan masukan bagi Khalifah Umar bin Khattab dalam mengelola zakat dan baitulmaal. Jadi tidak masuk akal. Aisyah juga kemungkinan dicatut namanya karena beliau berpihak kepada pengikut Khalifah Usman ketika terjadi perang Siffin yang menghadapkan Ali dan pengikut Usman. Kemungkinan clan Usman mencatut nama Aisyah sebagai sumber hadits syarat haul karena Aisyah memihak kepada mereka ketika perang diatas.
        Setelah Muawiyah maka mulailah masa-masa suram pemerintahan Islam (yang tidak pro rakyat) sehingga datangnya Umar bin Abdul Aziz yang mengembalikan sistem zakatnya Umar bin Khattab. Rakyatpun kembali sejahtera. Namun setelah itu
        praktek zakat tanpa haul tidak lagi berulang sampai dengan masa kini yang berlangsung 13-14 abad. Sungguh sebuah tragedi yang demikian mengenaskan ummat Islam.
        Komentar saya:
        Pendekatan anda dalam paragraf ini terlalu konspiratif. Itu bukan pendekatan ilmu hadits. Kita bisa diskusi panjang tentang pendekatan seperti ini dalam ruang yang lain. Wallohu a’lam.

        Komentar balik Donny
        Memang pendekatan saya bukan pendekatan ilmu hadis. Saya ingin menjadi orang yang netral dan obyektif memandang sesuatu. Saya tidak ingin perbedaan pendapat antara intelektual Islam seperti Anda dengan Dr Yusuf Qardhawi, justru membuat ummat Islam jadi bingung.
        Untuk Anda ketahui saya adalah seorang praktisi. Latar belakang saya justru sangat jauh dengan ilmu hadits. Saya seorang analis kimia yang mendalami manajamen industri. Kemudian saya mendalami zakat dan sistem kesejahteraan sosial ekonomi Islam secara autodidak dari berbagai sumber. Dengan pengalaman kerja pada lembaga kemanusiaan internasional saya mendapatkan kesan bahwa ilmu baitulmaal, zakat dan kedermawanan justru dilakukan oleh non Muslim. Sementara ummat Islam hanya sibuk berbeda pendapat dalam khilafiah dan persoalan sepele, sehingga persoalan ummat yang begitu besar jadi terabaikan.
        Saya tidak ingin terlibat dalam perdebatan yang bagi saya harus diakhiri. Saya tetap akan melaksanakan apa yang saya yakini sebagai kebenaran Islam. Kami hormati perbedaan pendapat dan setiap orang punya pemikiran yang berbeda. Saya hanya ingin bertanya “Kalau terus begini, apa yang bisa dilakukan oleh para akademisi dan para ustazd dan Ulama untuk memecahkan masalah ummat Islam yang demikian berat itu?. Saya tidak rela jika kelak ada orang-orang akan menyalahkan guru seperti Anda (jika membela syarat haul untuk semua jenis harta). Dan jangan melihat Syekh Yusufnya tapi lihatlah praktek dan contoh pelaksanaan zakat di awal Islam. Silahkan baca juga Spektrum Zakatnya Dr Qardhawi atau pembahasan Zakat Profesinya.
        Saudaraku,
        Yang penting mari kita berbuat sesuatu yang bermanfaat nyata untuk masyarakat miskin (fastabiqulkhairat). Alhamdulillah saya sudah memulainya sejak tahun 1990 (lewat lembaga kemanusian internasional) dan pada tahun 2003 saya membidani lahirnya program zakat BAZDA Lombok Timur (yang sempat mendapat “promosi gratis” karena diliput tv secara nasional karena didemo habis-habisan oleh orang-orang yang enggan berzakat karena berbagai sebab termasuk yang mensyaratkan haul dan berpendapat pegawai tidak perlu berzakat karena tidak ada di zaman Nabi ). Saat itu tidak seorangpun ulama yang memberikan pembelaan terhadap program zakat itu. Baik dari daerah ataupun dari Pusat Pemerintahan. Kami hanya mendatangkan Ketua BAZNAS Pak Didin dan Direktur IMZ Ahmad Juwaini untuk turut meredam susasana. Tapi setelah diteliti ternyata penyebabnya bukan karena zakat tanpa haul tetapi justru karena politik. Alhamdullilah, program tersebut kini diteruskan justru oleh kelompok yang semula menolaknya.
        Inilah yang menyimpulkan berbagai pandangan saya bahwa zakat banyak dipolitisir oleh kelompok tertentu yang tidak sesuai dengan pandangannya. Untuk maklum, program tsb( untuk ukuran sebuah kabupaten miskin) bisa menghimpun dana hampir 11 Milyar hanya dari belasan ribu guru dan PNS dalam 2 tahun pertama dan bisa membantu ribuan orang tidak mampu. Ini menjadikannya BAZDA Kabupaten paling progresif di Indonesia Timur. Dan ketika itu merupakan BAZDA Kabupaten paling maju di Indonesia dan hanya “kalah” bersaing dengan BAZIS DKI yang provinsi. Bayangkan jika zakat diminta sekali setahun, kapan orang akan berzakat??. Semoga itu menjadi ladang amal yang diridhoi Allah.
        Itulah sebabnya saya mengkritisi orang-orang yang hanya mampu berteori namun tidak memecahkan masalah ummat. Namun bagaimanapun saya senang Anda respon dan kita bisa berteman walaupun mungkin beda pandangan. Okey????
        Thanks for listening. Jazakallohu Khairon katsir

  2. cb gama mengatakan:

    Jazakalloh khoiro al-jaza, untuk Saudara Doni atas komentar-komentarnya yang sangat berharga dan kerjakerasnya dalam usaha memajukan umat Islam dan kemanusiaan secara umum.

    Kali ini saya tidak akan memperpanjang diskusi. Saya hanya ingin sedikit memberi komentar.
    Pertama, tentang mahallu niza’ (wilayah perdebatan).
    A) Penerimaan hadits haul. Sekali lagi tampaknya yang jadi wilayah perdebatan utama adalah tentang hadits haul, saya tidak sepaham dengan syekh Yusuf dalam menyikapi hadits syarat haul, tapi saya sepaham dengan beliau dalam menerima pendekatan ilmu hadits ahlu sunnah. Bukan masalah mengikuti ulama favorit ataupun taklid buta kepada mereka. Saya hanya berprinsip (setahu saya ini prinsip ilmu dalam agama Islam, juga dalam setiap disiplin ilmu) bahwa ketika kita belum/tidak menguasai satu ilmu maka sikap yang terbaik adalah mengikuti ahlinya (ahlul ‘ilmi), tentu ini sangat terkait dengan kepercayaan atas kapabilitas dan kredibilitas sang ahli. Dan masalah pendekatan hadits merupakan persoalan yang sangat mendasar dalam agama Islam. Makanya jurusan hadits ada di fakultas ushuluddin. Di dunia studi Islam, yang menolak pendekatan hadits ahlu sunnah adalah syi’ah dan orang-orang yang menyebut diri mereka modernis. Anyway, sekali lagi, ini masalah prinsip ilmu, bukan netral dan tidak netral, bukan juga masalah menganggap remeh masalah zakat. Saya tidak percaya ada posisi netral. Seperti kritik Said Romadhon al-Buthi, mazhab tanpa mazhab adalah mazhab baru. Bukannya saya anti mazhab baru, tapi silakan mazhab dibuat asal atas dasar ilmu dan berikutnya ia akan diuji.
    Demikian pula masalah ijma’.(Maaf, kali ini saya tidak akan memperpanjang diskusi tentang ijma’. Dan tentu ini bukan karena saya tidak paham. Yang pasti, otoritas ijma’ dalam ushul fiqh disepakati oleh para ulama/ ahlul ilmi. Yang ditolak oleh syekh Yusuf juga bukan otoritas ijma’, melainkan keberadaan ijma’ dalam masalah syarat haul mal mustafad)

    B) Antara nash (teks syariah) dan kenyataan. Karena saya menerima hadits syarat haul yang bersifat umum, maka saya memandang persoalan-persoalan empiris (seperti masalah wajib zakat orang kikir, politisasi hukum syarat haul, keadilan redistribusi pendapatn, termasuk adanya upaya mengadudomba umat gara-gara perbedaan pendapat ini, dll) yang Anda ajukan itu lebih merupakan masalah penerapan aturan, dan diselesaikan dalam kerangka ini. Tentu saya juga sangat menghargai upaya umat Islam yang mencoba menyelesaikan persoalan ini dari pendekatan yang berbeda: menolak syarat haul.
    Saya tidak bermaksud membingungkan umat ataupun berputar-putar dalam perdebatan dan tidak memberi kontribusi nyata bagi umat. Wal ‘iyadzu billah. Saya mebahas ini dalam konteks diskusi ilmu. Sebagaimana dari masa awal umat memiliki berbagai paham dan saling berdiskusi. Dalam praktiknya umat akan melaksanakan pendapat yang ia pegang, atau pakar yang ia percayai, atau menaati pendapat yang diadopsi penguasa.

    Kedua, tentang kemunduran umat. Umat Islam memang belum mampu bangkit dan kembali membuktikan diri sebagai umat yang terbaik sebagaimana yang mampu ditunjukan generasi awal Islam. Dan kemunduran ini melibatkan berbagai sektor kehidupan: ilmu, politik, ekonomi, dsb. Tentu kita wajib memberikan kontribusi yang terbaik bagi kemajuan umat Islam. Kita juga tentu sadar berbagai keterbatasan yang kita miliki dalam usaha ini. Ulama hadits bisa menghabiskan waktunya dengan meneliti rijal dan mutun hadits untuk menjaga hadits dari pemalsuan ataupun kelemahan yang tidak bisa diterima. Demikian pula ulama bidang yang lainnya baik ilmu agama ataupun non-agama. Dan demikian pula elemen umat yang bukan ulama. Yang penting berusaha, berijtihad. Jika salah dapat satu pahala, jika benar dapat dua pahala. Demikian janji Nabi. Dan yang penting juga, sebisa mungkin berbagai upaya tersebut bisa saling menguatkan, bukan saling menegasikan, tentu dengan segala kesadaran akan keragaman, perbedaan, kekuatan, dan kelemahan yang ada di dalamnya. Termasuk sadar akan adanya musuh-musuh Islam yang berupaya menggagalkan kebangkitan umat.
    Sekali lagi, saya sangat menghormati pendapat yang mengatakan kewajiban zakat profesi tanpa syarat haul. Apalagi melihat sosok syekh Yusuf, syekh Muhammad Abu Zahrah, Prof. Wahbah az-Zuhaili, dan para pakar yang lainnya yang memegang pendapat tersebut. Para ulama adalah pewaris para nabi, demikian dikatakan hadits (tentu bukan sembarang ulama, karena ulama juga harus merupakan orang yang paling takut pada Alloh sebagaimana dikatakan al-Quran).
    Saya sendiri tampaknya belum bisa memberikan kontribusi bagi umat seperti yang sudah mereka dan Anda berikan pada umat. Saya masih kuliah di smester 6 fakultas syari’ah LIPIA-Univ. Islam Muhammad Ibn Su’ud. (Saya juga belajar ekonomi otodidak ikut program MIT opencourseware untuk undergraduate). Makanya artikel saya diatas lebih berkarakter diskursus syari’ah ketimbang diskursus ekonomi. Tentu bukannya saya mau berkacamata kuda. Saya hanya merasa harus memfokuskan persoalan yang saya kritik. Saya juga bercita-cita untuk bergelut di ekonomi syariah. Tentu itu butuh ilmu, pengalaman praktis, serta sharing terutama dengan orang-orang yang memiliki concern yang sama seperti Anda.
    So, apakah “kita bisa berteman walaupun mungkin beda pandangan?” Of course, it would be so nice…. Barokallohu fik…

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s