<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Hayu Islam</title>
	<atom:link href="http://hayuislam.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hayuislam.wordpress.com</link>
	<description>because Islam is true-real</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 May 2010 08:04:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='hayuislam.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Hayu Islam</title>
		<link>http://hayuislam.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://hayuislam.wordpress.com/osd.xml" title="Hayu Islam" />
	<atom:link rel='hub' href='http://hayuislam.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Gara-gara Gunung Eyjafjallajokull</title>
		<link>http://hayuislam.wordpress.com/2010/05/12/gara-gara-gunung-eyjafjallajokull/</link>
		<comments>http://hayuislam.wordpress.com/2010/05/12/gara-gara-gunung-eyjafjallajokull/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 May 2010 08:04:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cb gama</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayuislam.wordpress.com/?p=84</guid>
		<description><![CDATA[sumber: http://insistnet.com/index.php?option=com_content&#38;view=article&#38;id=73:gara-gara-gunung-eyjafjallajokull-&#38;catid=1:adian-husaini GUNUNG Eyjafjallajokull. Mungkin hampir tidak ada orang Indonesia yang mengenal nama gunung ini. Membaca dan menghafal namanya pun tidak mudah. Tapi, gunung berapi yang letaknya di Islandia, jauh di utara Inggris, ini sejak Kamis (15 April 2010) menjadi sangat terkenal di seluruh dunia, terutama di daratan Eropa. Gara-gara gunung Eyjafjallajokull meletus, hampir seluruh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=84&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>sumber: <a href="http://insistnet.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=73:gara-gara-gunung-eyjafjallajokull-&amp;catid=1:adian-husaini">http://insistnet.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=73:gara-gara-gunung-eyjafjallajokull-&amp;catid=1:adian-husaini</a></p>
<div id="_mcePaste">
<div id="_mcePaste">GUNUNG Eyjafjallajokull. Mungkin hampir tidak ada orang Indonesia yang mengenal nama gunung ini. Membaca dan menghafal namanya pun tidak mudah. Tapi, gunung berapi yang letaknya di Islandia, jauh di utara Inggris, ini sejak Kamis (15 April 2010) menjadi sangat terkenal di seluruh dunia, terutama di daratan Eropa. Gara-gara gunung Eyjafjallajokull meletus, hampir seluruh daratan Eropa dibuat kelabakan. Inggris termasuk negara yang menderita cukup parah.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Inggris sendiri sebenarnya tidak punya gunung berapi yang aktif. Tetapi, debu yang disemburkan oleh Gunung Eyjafjallajokull, tertiup angin menyelimuti ruang udara Inggris. Maka, demi keamanan, seluruh penerbangan di Inggris kemudian dihentikan. Saya juga turut menjadi korban. Harusnya saya balik ke Indonesia pada hari Ahad, 18 April, akhirnya harus dijadwalkan ulang pada Hari Selasa, 20 April. Tapi, lagi-lagi, hari perjalanan balik saya juga dibatalkan. Ruang udara Inggris dinyatakan masih belum aman. Gara-gara musibah itu, ada sekitar 150 ribu warga Inggris di luar negeri yang tertunda kepulangannya. Kerugian materi sulit dihitung. British Airways mengumumkan, setiap hari, mengalami kerugian £ 5-6 juta.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Ketika ditanya kepada maskapai penerbangan, apa ada kepastian jadwal pulang, mereka mengatakan, ini adalah ”The Act of God”. Jadi, tidak ada yang bisa melawan tindakan Tuhan. Ketika ada musibah, nama Tuhan kemudian dibawa-bawa. Apalagi, bagi perusahaan tertentu, kata-kata ”The Act of God” menjadi penting agar penumpang tidak menuntut macam-macam. Bagi kaum muslim, setiap musibah yang sudah terjadi, akan diyakini sebagai takdir Allah. Setiap musibah pasti ada hikmahnya.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Kesempatan batal pulang ke tanah air saya manfaatkan untuk sejumlah kegiatan. <span id="more-84"></span>Hari Ahad, 18 April, saya dan Dr. Hamid Zarkasyi,  memenuhi undangan makan malam oleh seorang muslim asal India. Ia seorang doktor bidang fisika. Kami merencanakan shalat magrib berjamaah di East London Mosque, sebuah masjid terbesar di kawasan Whitechapel, London. Kami tiba tepat saat iqamat dikumandangkan. Alhamdulillah, saya masih kebagian tempat shalat, karena jamaah berlomba menempati ruang shalat yang tersisa.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Saya cukup terkejut  dengan pemandangan yang saya lihat. Yang hadir shalat magrib berjamaah sekitar 1.000 an orang. Ruang utama masjid, beranda, dipenuhi jamaah. Bahkan, banyak jamaah yang harus shalat di ruang bawah. Kabarnya, setiap hari, jamaah shalat lima waktu selalu melimpah. Kala zhuhur dan ashar, sekitar 500-an jamaah yang ikut shalat. Yang spektakuler adalah saat shalat Jumat. Diperkirakan, jumlahnya mencapai sekitar 12.000 orang. Bahkan sering sampai meluber ke trotoar. Padahal, masjid ini sudah dibuat bertingkat empat, plus satu ruang bawah tanah. Ketika Syekh Sudais dari Arab Saudi datang ke tempat ini, yang shalat Jumat sampai meluber ke jalan raya, sehingga jalan raya harus ditutup.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Masjid ini tampaknya dikelola dengan profesional. Kami makan di salah satu restoran India yang menyewa tempat kepunyaan masjid. Kawasan ini memang dikenal sebagai salah satu basis Muslim ”IPB” (India, Pakistan, Bangladesh). Yang terbanyak adalah populasi asal Bangladesh. Kabarnya, yang sangat mengagumkan adalah semangat mereka dalam berinfak. Mereka bukanlah orang-orang kaya. Saya dengar, ada yang rela menyumbang untuk masjid ini dengan mengorbankan uang makan sehari-hari.  Dalam bulan Ramadhan, infak semakin melimpah, mencapai puluhan milyar rupiah dalam sebulan. Karena itulah, masjid ini terus mengadakan perluasan. Bahkan sebagian areal milik Yahudi sudah dibeli oleh masjid ini. Saat berada di kawasan ini, memang seperti tidak berada di Inggris. Tidak terasa bahwa kaum muslim di seluruh Inggris hanya sekitar tiga persen jumlahnya. Entahlah, sebenarnya berapa data yang sebenarnya. Saya hanya memikirkan, mengapa di London ini banyak masjid yang jamaahnya sampai melimpah. Saya dengar banyak masjid mengadakan shalat Jumat sampai dua kali, karena tidak mampu menampung jamaah.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Hari Senin (19 April 2010), saya juga memanfaatkan waktu kosong untuk mengunjungi British Museum. Ini kabarnya museum terbesar di Inggris. British Museum mulai dibuka untuk umum tahun 1759.  Museum ini memang sangat luar biasa besarnya. Benda-benda bersejarah yang dipamerkan juga banyak yang menarik. Bisa dikatakan, hampir semua peradaban di dunia, baik yang sudah mati maupun yang masih eksis, bisa dilihat koleksinya di museum ini. Selama lebih dari dua jam saya berkeliling di museum ini, hanya sempat menelusuri sejarah peninggalan zaman Babilonia, Asyria, Mesir kuno, Yunani, Romawi, dan Eropa zaman pertengahan dan zaman modern.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Salah satu objek yang menarik adalah sejumlah ”mummi” zaman Mesir kuno yang dikatakan umurnya sudah ribuan tahun. Yang membuat saya heran, panjang ukuran mummi itu terbilang pendek, hanya sekitar 160-an cm. Fakta ini semakin memperkuat ketidakbenaran teori evolusi Charles Darwin. Berbagai patung dan relief yang menggambarkan manusia-manusia di zaman Yunani kuno pun menunjukkan bahwa manusia dulu tetap sama persis dengan manusia sekarang.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Sejak kecil saya sudah diajarkan tentang teori evolusi bahwa manusia itu juga berevolusi. Katanya, manusia modern (Homo sapiens)  hidup sekitar 50.000 tahun lalu.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Para pendukung teori evolusi mengatakan bahwa makhluk itu merupakan missing link (mata rantai yang hilang) dari ras manusia. Namun, akhir-akhir ini, kabarnya, keberadaan manusia purba juga sebenarnya diragukan. Mungkin karena pengaruh film-film tentang manusia dan hewan purba, maka bayangan tentang manusia purba itu benar-benar ada. Wallahu a’lam. Yang jelas, dengan melihat langsung patung dan lukisan manusia kuno zaman Yunani serta mummi dari Mesir tersebut, saya semakin paham bahwa manusia sebenarnya tetaplah manusia. Manusia modern sejatinya sama saja dengan manusia zaman dulu. Pada 12 Februari 2010 dua ilmuwan Amerika Serikat (AS), Prof. Jerry Alan Fodor dari Rutgers University dan Prof. Massimo Piattelli-Palmarini dari the University of Arizona, meluncurkan sebuah buku berjudul  What Darwin Got Wrong, yang isinya mengkritik teori penyesuaian diri dan mutasi genetis secara acak ala Darwin yang menghasilkan sifat-sifat yang sesuai untuk bertahan hidup pada lingkungan tertentu.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Karena manusia tetap manusia yang memiliki fitrah tertentu, maka bisa dipahami jika ajaran Tauhid yang dibawa oleh para Nabi adalah bersifat universal untuk seluruh manusia.  Sebagai kelanjutan ajaran semua Nabi, agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw juga diturunkan untuk semua manusia. Sebab Nabi Muhammad saw diutus untuk semua manusia, bukan hanya untuk orang Arab saja. Maka, jika wanita muslimah diperintahkan mengulurkan kerudungnya agar menutupi dadanya, perintah itu berlaku kepada semua wanita Muslimah, kapan pun, bangsa apa pun, dan di mana pun dia tinggal. Sebab, yang namanya perempuan, bangsa apa pun, dan kapan pun dia hidup, juga seperti itu. Banyak patung masa Yunani kuno yang berusia ribuan tahun, yang menunjukkan, ternyata wanita Yunani kuno itu juga sama saja dengan wanita zaman modern sekarang ini.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Karena itulah saya tidak sependapat dengan sebagian cendekiawan yang menganggap bahwa perintah mengenakan jilbab berlaku parsial, kondisional dan temporal. Ada tokoh yang berpendapat bahwa Al-Quran tidak memberikan batasan yang jelas tentang aurat wanita. Saya tidak sependapat dengan pendapat tersebut. Sebab, Islam bersifat universal, dan hukum Islam juga bersifat universal. Bukti-bukti yang ada di British Museum itu menunjukkan, bahwa manusia tetaplah manusia. Manusia bukan monyet, tidak berasal dari monyet, dan tidak akan menjadi monyet, kecuali yang memang dikutuk oleh Allah menjadi monyet.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Beberapa hari sebelumnya, Kamis  (15 April 2010),  saya juga sempat berkunjung ke kampus Charles Darwin, yaitu Edinburg University.  Darwin  mulai kuliah di kampus ini pada Oktober 1825.  Darwin juga pernah mengajar di University College London (UCL), sehingga ada satu gedung di kampus itu yang kini diberi nama Darwin Building. Jadi, Charles Darwin memang cukup dihormati di Inggris. Padahal, teori Darwin tentang evolusi kini sudah banyak mendapat tantangan. Bahkan, menurut seorang warga Indonesia, di sekolah-sekolah di Inggris, selain teori evolusi, juga diajarkan teori yang mengkritiknya. Tahun 2009 lalu, di sebuah kota di Selatan Inggris, dibuat pameran besar-besaran untuk tentang teori evolusi. Sebab, mereka mulai terdesak. Kini, para pengkritik teori evolusi semakin banyak menemukan bukti-bukti baru yang menggugurkan teori Darwin tersebut.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Harun Yahya, misalnya, dalam bukunya, Atlas of Creation, memaparkan ratusan bukti penemuan fosil-fosil kuno hewan dan tumbuhan yang berumur jutaan tahun, dan ternyata sama persis dengan spesies sejenisnya. Kepada teman dari Indonesia yang bercerita tentang pameran teori Darwin di Inggris itu, saya katakan dengan bercanda bahwa, ”Sebenarnya, teori Darwin itu mungkin tidak salah; tapi itu hanya berlaku untuk dia saja. Mungkin hanya Darwin saja yang asalnya dari monyet. Manusia lain tidak.”</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Secara keilmuan, sebenarnya teori evolusi Darwin memang tidak dapat dipastikan kebenarannya. Pada sisi lain, ada penjelasan tentang proses penciptaan manusia yang diberikan oleh Al-Quran.  Karena teori Darwin itu sendiri masih bersifat dugaan – bukan fakta ilmiah – maka seyogyanya setiap muslim tidak dibingungkan oleh informasi yang diberikan oleh Darwin dan para pengikutnya. Saya ingat, saat masih belajar di SMA, saya sampaikan kritik kepada guru Biologi, tentang teori evolusi yang diajarkan dalam pelajaran Biologi. Saya tunjukkan buku yang mengkritik teori tersebut. Guru Biologi tersebut menjawab, bahwa ini masalah ilmu pengetahuan, bukan masalah agama. Tentu saja, jawaban itu sangat tidak memuaskan saya.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Di British Museum itu juga, saya sempat membeli sebuah buku berjudul The Bible in the British Museum, Interpreting the Evidence, karya T.C. Mitchell, (London: British Museum Press, 2008). Penulis buku ini menyeleksi 72 dokumen, terutama yang berasal dari Asia Barat, yang diproduksi sekitar 2.000 SM sampai 100 M. Kajian tentang teks Bibel termasuk hal yang lumayan ‘jlimet’. Buku ini menggambarkan, saat ini ada lebih dari 5.000 manuskrip Perjanjian Baru – baik berisi sebagian atau keseluruhan – yang sangat bervariasi.  Disebutkan, “It was thus widely accepted by the end of nineteenth century that among the manuscripts of the New Testament there existed many variant readings, the result of scribal errors in transmission, and that it was reasonable to study these intensively to try to arrive at a text as near as possible to that original written.”</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Satu hari sebelum kepulangan ke Indonesia, saya sempat membeli sebuah buku di London berjudul The Oxford Handbook of Biblical Studies (Oxford: Oxford University Press, 2006).  Buku cukup tebal, lebih dari 900 halaman. Harganya lumayan, £ 27.5 (Sekitar Rp 370 ribu).  Menyimak berbagai metodologi studi Bibel, sebagaimana dipaparkan dalam buku ini, saya melihat ada pengaruh terhadap metode studi Al-Quran yang menggunakan pendekatan konteks sejarah, sebagaimana misalnya, yang dipelopori oleh Barukh Spinoza, seorang pemikir Yahudi liberal. Teman saya, Adnin Armas, sudah pernah menerbitkan buku dengan judul Metodologi Studi Bibel dalam Studi Al-Quran.  Insyaallah nanti buku semacam ini perlu ditulis lagi dengan lebih jelas, dengan memberikan perbedaan karakter teks dan metodologi penafsiran yang berbeda antara Bibel dan Al-Quran.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Saya memang cukup berminat atas kajian perbandingan antara teks Bibel dan Al-Quran, karena ini merupakan masalah yang sangat penting. Saya beberapa kali diundang untuk hadir dalam seminar di Perguruan Tinggi Islam, membahas tentang Tafsir dan hermeneutika, yang tentu saja, harus membahas tentang sifat dan hakekat teks Kitab Suci. Sejumlah buku telah terbit di Indonesia yang secara ceroboh menyetarakan kedudukan teks Bibel dengan teks Al-Quran. Salah satunya pernah kita bahas dalam CAP, yaitu buku yang berjudul Arah Baru Studi Ulum Al-Quran: Memburu Pesan Tuhan di Balik Fenomena Budaya  (2008), karya seorang doktor lulusan UIN Yogya, yang secara terang-terangan menghujat Al-Quran.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Kajian perbandingan tentang teks Bibel dan Al-Quran sangat penting, agar seseorang tidak terjebak kepada penyamaan sifat dan kedudukan antara teks Bibel yang oleh kaum Kristen diakui sebagai ”teks sejarah dan teks manusia” dan Al-Quran yang oleh kaum Muslim diakui sebagai ”teks-Tuhan” (Kalamullah). Sayang, waktu terlalu sempit untuk melihat langsung koleksi manuskrip-manuskrip Bibel di British Museum tersebut.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Keluar dari British Museum, matahari bersinar sangat terang. Banyak sekali orang duduk-duduk di halaman museum, merasakan panasnya sinar matahari. Bagi saya, hal seperti itu sudah sangat biasa. Katanya, bagi orang Inggris, hal seperti itu termasuk barang langka. Suhu di London hari-hari itu cukup tinggi, sekitar 17-18 derajat Celcius,  suhu yang cukup nyaman bagi kebanyakan orang Indonesia.  Masih ada waktu menjelang sore, kami berjalan-jalan menuju kampus School of Oriental and African Studies yang terkenal dengan singkatan SOAS. Karena tidak dapat memasuki perpustakaannya, saya hanya masuk ke toko buku.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Ternyata, banyak buku yang harus dibeli juga. Salah satu yang saya beli sebuah buku karya Scott Siraj al-Haqq Kugle, berjudul  Homosexuality in Islam: Critical Reflection on Gay, Lesbian, and Transgender Muslims, (Oxford: Oneworld Publications, 2010).  Sebagaimana sejumlah pendapat yang menghalalkan praktik homoseksual di Indonesia, buku ini pun memberikan cara baru dalam penafsiran kisah Luth. Menurutnya, kisah Luth bukanlah berkaitan dengan masalah homoseksual. Menurut penulis, para ahli hukum Islam telah salah paham dalam soal ini. ”Jurists who have interpreted the story to be about homosexual act have missed the point,” tulisnya. Pada akhirnya, dia mendesak agar syariat Islam diubah agar sesuai dengan perkembangan zaman. Ia mengusulkan perlunya ada syariat yang selalu berkembang (evolving shariah), agar syariat Islam bisa menerima praktik homoseksual. Kata penulis lagi, “Just as building the shari’a was an historical process, the creation of fallible human minds, hands, and hearts, so the shari’a should be open to continual reform and re-creation. A renewed and evolving shari’a is politically necessary project.”</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Inilah salah satu upaya yang keliru dalam mereformasi Islam. Penulis buku ini, sebagaimana banyak pemikir liberal lainnya, selalu berpikir tentang kewajiban agama untuk mengikuti perkembangan zaman. Ia tidak mengakui ada hukum syariat Islam yang tetap dan tidak berubah (tsawabit).  Ia tidak mengakui ada hal-hal yang qath’iy dan telah menjadi Ijma’ kaum muslimin dalam banyak hal. Salah satu yang sudah terlalu jelas hukumnya dan tidak pernah ada khilafiah di antara para ulama, adalah keharaman praktik dan perkawinan homoseksual. Mungkin buku ini tidak lama lagi akan diterjemahkan dan diterbitkan  di Indonesia.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Memang, jika sudah ada “penyakit dalam hati”, apa saja bisa dilakukan, termasuk mengakal-akali Al-Quran agar sesuai dengan zaman. Padahal, selama di Inggris, saya menyaksikan, banyak sekali kaum muslim yang tetap kokoh dalam keislamannya; tidak tergoda untuk ikut-ikutan minum wine atau ikut-ikutan pergaulan bebas. Saya menyaksikan sejumlah keluarga ilmuwan dan para profesional, yang mengaku “awam dalam agama”, tetapi aktif dalam kegiatan Masjid; aktif shalat berjamaah; istri dan anak-anaknya berjilbab. Bahkan, seoran dosen di salah satu universitas di Inggris mengaku heran, pernah menjumpai alumnus sebuah perguruan tinggi Islam di Indonesia yang berpikiran liberal dan memandang semua agama adalah sama-sama benar.</div>
<div id="_mcePaste"></div>
<div id="_mcePaste">Banyak pelajaran yang dapat dipetik dalam perjalanan 22 hari di Inggris. Insya Allah, lengkapnya akan segera diterbitkan dalam sebuah buku. [hidayatullah.com]</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayuislam.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayuislam.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayuislam.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayuislam.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hayuislam.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hayuislam.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hayuislam.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hayuislam.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayuislam.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayuislam.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayuislam.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayuislam.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayuislam.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayuislam.wordpress.com/84/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=84&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayuislam.wordpress.com/2010/05/12/gara-gara-gunung-eyjafjallajokull/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/20d6b90be9ed09ba8b9cce17cececb27?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cb gama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BOOK: The Environmental Problem &#8211; Its Causes &amp; Islam&#8217;s Solution</title>
		<link>http://hayuislam.wordpress.com/2009/12/17/book-the-environmental-problem-its-causes-islams-solution/</link>
		<comments>http://hayuislam.wordpress.com/2009/12/17/book-the-environmental-problem-its-causes-islams-solution/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Dec 2009 14:41:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cb gama</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayuislam.wordpress.com/?p=74</guid>
		<description><![CDATA[اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Press release The Environmental Problem Its Causes &#38; Islam&#8217;s Solution Copenhagen &#8211; 29. Dhul Hidjah 1430 A.H. / 16. December 2009 CE In relation to the ongoing debate on the climate and the increasing focus on the condition of the environment, Hizb ut-Tahrir in Denmark has issued a booklet titled &#8220;The Environmental [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=74&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hayuislam.files.wordpress.com/2009/12/china-pollution_295_244.jpg"><img class="alignright" title="china-pollution_295_244" src="http://hayuislam.files.wordpress.com/2009/12/china-pollution_295_244.jpg?w=295&#038;h=244" alt="" width="295" height="244" /></a>اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ</p>
<p>Press release</p>
<p><strong>The Environmental Problem<br />
Its Causes &amp; Islam&#8217;s Solution</strong></p>
<p>Copenhagen &#8211; 29. Dhul Hidjah 1430 A.H. / 16. December 2009 CE</p>
<p>In relation to the ongoing debate on the climate and the increasing focus on the condition of the environment, Hizb ut-Tahrir in Denmark has issued a booklet titled &#8220;The Environmental Problem &#8211; Its Causes &amp; Islam&#8217;s Solution&#8221;.</p>
<p>The booklet points out the cultural causes behind the incompetence of the Western capitalist states in solving the environmental problem. It highlights the major industrial countries&#8217; erroneous diagnosis and treatment of the environmental problem, and it clarifies that the solutions of the Western great powers practically serve the interests of their large industries at the expense of the environment. Furthermore, the booklet explains the Islamic view on the environment, as well as the way in which the institutions of the coming Islamic Khilafah-state will deal with the environmental problem.</p>
<p>The booklet, which exists in Danish as well as English and Arabic, has been distributed widely during the ongoing climate conference. It is possible to read or download the booklet at the following links:</p>
<p>In English: <a href="http://khilafah.com/images/images/PDF/Books/EnvEng.pdf">http://www.khilafah.com/images/images/PDF/Books/EnvEng.pdf</a></p>
<p>In Arabic: <a href="http://khilafah.com/images/images/PDF/Books/EnvAra.pdf">http://www.khilafah.com/images/images/PDF/Books/EnvAra.pdf</a></p>
<p>In Danish: <a href="http://khilafah.com/images/images/PDF/Books/miljoeproblemet.pdf">http://www.khilafah.com/images/images/PDF/Books/miljoeproblemet.pdf</a><br />
Chadi Freigeh<br />
Media-representative of Hizb ut-Tahrir in Denmark<br />
E-Mail: <a href="mailto:chadi@hizb-ut-tahrir.dk">chadi@hizb-ut-tahrir.</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayuislam.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayuislam.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayuislam.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayuislam.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hayuislam.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hayuislam.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hayuislam.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hayuislam.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayuislam.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayuislam.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayuislam.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayuislam.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayuislam.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayuislam.wordpress.com/74/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=74&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayuislam.wordpress.com/2009/12/17/book-the-environmental-problem-its-causes-islams-solution/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/20d6b90be9ed09ba8b9cce17cececb27?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cb gama</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hayuislam.files.wordpress.com/2009/12/china-pollution_295_244.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">china-pollution_295_244</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Analisis : Persaingan Cina &#8211; Amerika</title>
		<link>http://hayuislam.wordpress.com/2009/12/15/analisis-persaingan-cina-amerika/</link>
		<comments>http://hayuislam.wordpress.com/2009/12/15/analisis-persaingan-cina-amerika/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Dec 2009 08:03:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cb gama</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayuislam.wordpress.com/?p=69</guid>
		<description><![CDATA[Pada bulan Oktober 2009, Cina memperingati 60 tahun Revolusi dimana ia merdeka dari Cina dan mengalahkan kaum Nasionalis dengan terbentuknya Republik Sosialis Cina. Sejak awal abad ke 21 para analis memandang bangkitnya Cina sebagai tantangan terbesar terhadap Amerika Serikat (AS) dan banyak anggapan bahwa Cina akan berkembang menjadi negara adidaya. Cepatnya Cina menjadi negara yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=69&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hayuislam.files.wordpress.com/2009/12/china-vs-as.jpg"><img class="size-full wp-image-70 alignleft" title="china-vs-as" src="http://hayuislam.files.wordpress.com/2009/12/china-vs-as.jpg?w=614" alt=""   /></a>Pada bulan Oktober 2009, Cina memperingati 60 tahun Revolusi dimana ia merdeka dari Cina dan mengalahkan kaum Nasionalis dengan terbentuknya Republik Sosialis Cina. Sejak awal abad ke 21 para analis memandang bangkitnya Cina sebagai tantangan terbesar terhadap Amerika Serikat (AS) dan banyak anggapan bahwa Cina akan berkembang menjadi negara adidaya. Cepatnya Cina menjadi negara yang diperhitungkan dalam peta politik dunia membuat banyak kalangan terkesima dan memprediksi adanya pergeseran kekuatan global dari Barat ke Timur. Cina tidak pernah menjadi kekuatan politik dan sejarah masa lalunya yang kelam akibat penjajahan brutal oleh Jepang selalu menjadi memori bagi Cina di masa paska Perang Dunia II. 60 tahun Revolusi pada negara terbesar di dunia merupakan realita baru dan untuk pertama kalinya diperhitungkan sebagai kekuatan adidaya.<br />
Kunjungan Obama ke negeri-negeri Asia Tenggara diikuti lawatan ke Korea Selatan, Jepang, Singapur dan Cina, dimana ini merupakan kunjungan pertama kalinya sejak Obama menjadi presiden terpilih. Dari semua lawatan ini, kunjungan ke Cina merupakan aspek terpenting dari perjalanan Obama ini.</p>
<p>Cina membangun dirinya sejak tahun 1978 dengan mengembangkan sains dan teknologi, yang didorong dengan kepentingan militer. Pembangunan ini dimulai sejak jaman pemerintahan Mao. Mao menginginkan terbangunnya ‘militerisasi’ yang kuat diatas segala-galanya. Proyek ‘militerisasi’ inilah yang menjadi tulang punggung kebijakan Deng Xiao Ping. Tujuan Deng adalah untuk mendiversifikasi ekonomi Cina sehingga tidak hanya sektor hankam tetapi juga menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sipil. Konsep Deng yang berisi 16 butir tuntunan di awal 1980an secara gamblang menegaskan : mengintergrasikan petumbuhan sektor militer dan rakyat sipil, dengan memastikan memenuhi kebutuhan militer, mempertahankan kemampuan militer, dan menggunakan ekonomi sipil demi upaya modernisasi militer.”[1]</p>
<p>Sebelumnya Cina telah menerapkan sistem ekonomi terpimpin ala Soviet yang terbukti gagal. Deng lalu menggunakan<span id="more-69"></span> sistem ekonomi yang berorientasi kepada pasar, terutama pada Zona Ekonomi Spesial yang terletak di kota-kota Guangdong, Fujian, dan Hainan. Hasilnya luar biasa. Cina merubah ekonominya secara radikal dari pengekspor komoditas bermutu rendah menuju komoditas teknologi tinggi. Negeri ini berubah dari ekonomi yang terbelakang menjadi mesin pengekspor kelas dunia. Ekspor Cina naik sepuluh kali lipat (antara 1990 &#8211; 2003 bernilai sekitar $436 trilyun.)[2]Kini nilai ekspor Cina melampui 1 trilyun dolar dan merupakan ekonomi terbesar di dunia setelah AS dan Jerman.</p>
<p>Sejak 1978, Cina mereformasi ekonominya dari model ekonomi terpimpin ala Soviet menuju ekonomi yang berorientasi ke pasar, namun dengan sistem politik yang dikuasai oleh Partai Komunis Cina. Sistem ini disebut sebagai ‘Sosialisme dengan Karakter Cina’ dan merupakan sistem ekonomi campuran. Reformasi yang dimulai sejak tahun 1978 telah mengangkat derajat jutaan manusia dari garis kemiskinan, menurunkan kemiskinan hinga 53% dari populasi negeri itu di tahun 1981 dan 8% di tahun 2001.</p>
<p>Kebijakan luar negeri Cina juga mencerminkan perubahan penting dari pendekatan Beijing yang sempit dan reaktif pada masa lalu. Cina sudah meninggalkan mentalitas yang memandang dirinya  sebagai korban (victim mentality) akibat penderitaan selama 150 tahun dan mengadopsi mentalitas adidaya (great power mentality-daguo xintai). Konsekuensinya, Cina mulai mengambil peran aktif dalam isu global, dimana generasi penggeraknya belum lahir semasa Revolusi Cina sehingga tidak memandang Cina dari perspektif sejarah Cina. Pemimpin kontemporer seperti Hu Jintao, yang lahir hanya beberapa tahun sebelum Revolusi adalah pemimpin Cina pertama yang tidak ikut serta dalam long march yang terkenal karena berhasil mengalahkan kaum Nasionalis dan menaikkan partai komunis ke panggung kekuasaan di tahun 1949. Pemimpin yang menanggalkan victim mentality dan yang mengambil mentalitas adidaya adalah tipe pemimpin yang kini memimpin Cina dan memiliki visi sebagai negara adidaya.</p>
<p><strong>Hubungan AS dan Cina</strong><br />
Pembuat kebijakan AS membuat strategi menghadapi Cina dalam dokumen “Tuntunan Perencanaan Pertahanan” (1994-99), yang merupakan bentuk pernyataan resmi AS pada masa paska runtuhnya Uni Sovyet, “Kita harus sekuat mungkin mencegah kekuatan asing manapun yang bisa mendominasi suatu wilayah yang sumber alamnya, ketika terkontrol secara solid, akan mampu mendukung terbentuknya kekuatan global.”[3] Ketika George Bush menjadi Presiden AS, hanya Cina yang memiliki kapasitas ekonomi dan militer yang mampu mengimbangi AS sebagai negara adidaya. AS membuat kebijakan yang mengisolasi Cina supaya tetap pada perbatasannya, ketimbang menghadapinya secara langsung karena hanya akan menghabiskan energi AS.</p>
<p>Kebijakan mengisolasi Cina ini tersirat dari tulisan Condoleezza Rice ketika ia menjadi penasihat kebijakan luar negeri George W Bush, yang saat itu masih menjadi Gubernur Texas, saat pemilu presiden tahun 2000 dalam artikel majalah Foreign Affairs,” Cina adalah kekuatan besar yang memiliki masalah yang belum selesai terutama dengan Taiwan. Cina juga tidak menyukai peran AS di wilayah regional Asia Pasifik.” Oleh karena itu, Rice mengatakan,” Cina bukanlah kekuatan ‘status quo’, tapi ia adalah kekuatan yang berkeinginan merubah keseimbangan kekuatan di Asia yang sesuai dengan kepentingannya. Kenyataan ini menjadikan Cina sebagai pesaing, bukan ‘mitra strategis’ sebagaimana yang didengungkan oleh pemerintahan Clinton. AS harus memperkuat hubungan dengan Jepang dan Korea Selatan dan mempertahankan komitmen untuk memiliki keberadaan pasukan AS di wilayah regional tersebut. ” Washington juga harus “memperhatikan secara seksama terhadap peran India dalam keseimbangan politik dan membawanya ke dalam lingkaran persekutuan yang anti Cina.”[4]</p>
<p>Namun demikian, sepuluh tahun berikutnya AS dan Cina berada dalam posisi interdependen. Ketika AS mendominasi wilayah regional di awal abad ini, perang Afghanistan, Iraq, dan krisis ekonomi global membuat AS tidak mampu mendominasi Cina. Ini terlihat dalam fakta berikut:<br />
AS merupakan konsumen terbesar dunia dimana mayoritas barang yang ia konsumsi berasal dari  dan diproduksi oleh Cina .Akibatnya, AS memilki defisit perdagangan dengan Cina senilai 268 trilyun. Dengan demikian sekitar 1 juta trilyun mata uang dolar dikuasai Cina</p>
<p>Cadangan dolar yang sangat besar yang dimiliki Cina membuat Cina memiliki kemampuan untuk membeli saham keuangan AS, yang digunakan AS untuk membiayai defisit perdagangannya<br />
Hal ini berakibat kepada ekspansi perindustrian Cina, dimana industri tersebut membutuhkan pasokan minyak dan energi yang lebih besar lagi.Berikutnya, pengangguran di sektor industri AS pun meningkat karena kalah bersaing dengan kualitas produksi Cina yang lebih superior</p>
<p>Kebijakan AS terhadap Cina terlihat kontradiktif. Faksi Kanan AS, yang dipimpin kaum korporasi melihat Cina dari aspek komersial karena populasi Cina yang besar merupakan pasar yang menjanjikan keuntungan, sehingga ia melobi pemerintah AS untuk menarik Cina ke dalam pasar bebas global dan memaksa Cina untuk membuka pasar domestiknya. Faksi Kiri AS, yang sejak dulu memandang Cina sebagai ancaman, selalu menghantam Cina dengan isu hak asasi manusia, sensor internet, dan perseteruan Cina dengan Taiwan. Dari segi komersial, perusahaan seperti Google, Yahoo, Microsoft, dan industri perbankan AS meraup keuntungan dari hubungan komersial AS dan Cina.</p>
<p>Mereka yang memandang Cina sebagai ancaman memaksa pemerintah AS untuk terus mengisolasi Cina. AS meningkatkan kerjasama keamanan dengan Jepang dan mendukung seruan Jepang untuk mengembangkan nuklir, yang berarti meninggalkan sikap Jepang tentang kebijakan defensif yang telah berlangsung selama ini. Namun, bagi AS perkembangan di Jepang merupakan penyeimbang kekuatan Cina di wilayah Timur. Di wilayah Barat, AS mendekati India dengan berbagai kerjasama ekonomi, transfer teknologi nuklir, dan upaya pemberian status permanen dalam Dewan Keamanan PBB. Lebih jauh lagi, AS menormalisasi hubungannya dengan Vietnam, mengubur dendam masa lalu, dan membangun kerjasama bilateral. AS berhasil menggaet Vietnam dari pengaruh Cina sehingga memutus aliansi tradisional Cina di wilayah pasifik ini. Hingga saat ini Vietnam sendiri juga memiliki konflik perbatasan dengan Cina di seberang utara.</p>
<p>AS juga menggunakan konfliknya dengan Korea Utara untuk mengisolasi Cina. AS tidak banyak bereaksi terhadap program nuklir Pyongyang ketimbang program semacamnya di Iran, ketika Cina berusaha keras mengorganisir perundingan 6-negara untuk menghindari krisis yang lebih meluas di seberang perbatasannya sendiri. Pernyataan dari perundingan yang berlangsung memang nampak kontradiktif.</p>
<p>Ketika Cina menyatakan pesimismenya, AS justru menyatakan hal yang optimis dalam proses negosiasi. Malahan AS mendapatkan justifikasi untuk tetap mempertahankan militernya di Korea Selatan. AS juga memgumumkan di bulan September 2009 untuk meninggalkan kebijakan sangsi terhadap rezim Myanmar dan memulai hubungan langsung dengan rezim militer Myanmar. Myanmar memainkan peran penting dalam strategi luar negeri Cina tentang energi. Adanya kerjasama yang langsung antara AS dan Myanmar merupakan bentuk untuk membatasi pengaruh Cina di Asia.</p>
<p><strong>Kebangkitan palsu<br />
</strong><br />
Dalam 5000 tahun sejarahnya, Cina tidak pernah menjadi kekuatan adidaya dan tidak pernah mempengaruhi politik internasional. Bahkan ketika Cina mengadopsi Komunisme, ia tidak mampu mengembannya lebih jauh dari batas negerinya sendiri apalagi mempengaruhi negara lain. Selama 5000 tahun, Cina lebih sering berperang dengan dirinya sendiri dan sibuk untuk menyatukan wilayah.</p>
<p>Kebijakan politik luar negeri Cina juga berpusat pada pembangunan ekonomi domestik dan menguasai sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhannya. Cina memang melawan strategi AS untuk mengisolasi dirinya dengan melemahkan negeri-negeri yang dirancang AS sebagai alatnya. Misalnya, Cina juga menawarkan kerjasama bilateral dengan Australia, India, Jepang dan Korea Selatan agar hubungan negeri-negeri ini dengan AS menjadi lebih kendor.</p>
<p>Realita ini membuat Cina terlalu fokus pada wilayah regional dan tidak memiliki ambisi untuk lebih dari itu. Hal ini akan berubah apabila Cina merubah ambisi regionalnya menuju ambisi global. Tanpa adanya perubahan ambisi, maka Cina tidak akan menjadi kekuatan global. Dengan pandangan regional yang sempit, Cina tidak akan mampu menandingi AS. Apa yang dilakukan Cina di Afrika sebenarnya tidak untuk menantang AS tapi sekedar usaha mendapatkan akses kepada energi minyak, dimana Cina akan semakin tergantung kepadanya. Di sinilah Cina menghadapi isu penting yang akan menentukan status masa depannya.</p>
<p>Cina juga menghadapi berbagai masalah yang memerlukan solusi, dan tanpa ideologi yang jelas maka Cina tidak akan menyelesaikan masalahnya secara konsisten pula. Tanpa ideologi, Cina akan terus didikte isu sebagai akibat tidak terselesaikannya isu yang lain. Pembangunan ekonomi Cina yang semakin tergantung kepada pasokan minyak membuat Cina harus membangun kerjasama yang koheren yang memiliki minyak. Tanpa ideologi, Cina sudah menghadapi masalah integrasi Tibet dan Xinjiang. Pertanyaannya, tanpa ideologi, bagaimana  Cina akan mengintegrasikan Tibet dan Xinjiang, dan dengan ideologi apa penduduk tersebut akan diintegrasikan?</p>
<p>Secara domestik Cina memang diperintah oleh Komunisme, karena memang Cina masih dipimpin oleh sistem 1 partai. Akan tetapi Cina mulai beranjak ke sistem pasar bebas. Di saat yang sama, Cina juga bersikap nasionalistik yang memancing seruan disintegrasi dari beberapa wilayah, dimana AS berperan dalam memberikan dukungan diam-diam secara konsisten. Sampai pada satu titik Cina memutuskan apa jati dirinya, negeri ini akan terus ditarik ulur ke arah yang berbeda-beda dan Cina pun tidak akan mampu bangkit untuk menandingi adidaya manapun.</p>
<p><strong>Kesimpulan<br />
</strong>Cina saat ini menandingi AS dalam hal ekonomi yang menyebabkan timbulnya pertengkaran perdagangan di antara mereka. AS telah menetapkan batasan terhadap impor Cina dan kini Cina berada dalam posisi sebagai obyek dari kasus WTO (World Trade Organisation) dari praktik anti kompetisi.</p>
<p>Bagi AS Cina merupakan ancaman di Asia Tenggara, maka AS ingin membatasi ambisi politik Cina tapi di saat yang sama ingin menguasai pasar domestik Cina senilai 1,4 trilyun dolar. Model pembangunan Cina menunjukkan bahwa negara manapun akan mampu untuk berkembang ke arah manapun.</p>
<p>Namun suatu pembangunan pada hakekatnya adalah kemampuan untuk memiliki pandangan hidup (worldview) yang khas yang berperan sebagai fondasi semua aspek dari suatu negeri baik dari sisi ekonomi, hukum, politik luarnegeri, energi, integrasi, pemerintahan, dan relasi pria dan wanita. Dengan pandangan hidup yang khas, maka suatu negeri akan menyelesaikan semua isu secara konsisten, terarah, dan menciptakan kemajuan. Tanpa ideologi, suatu negeri mungkin akan maju, tapi akan mendapatkan dirinya dalam suatu dilema yang tidak bisa ia selesaikan<strong>. (Adnan Khan, www.khilafah.com, terjemah: <a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/analisis-persaingan-cina-amerika/">http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/analisis-persaingan-cina-amerika/</a>)<br />
</strong><br />
[1] Scobell A, 2003, China’s use of military force, Cambridge university press</p>
<p>[2] Hassan R, (2005) ‘China: pretender or contender,’ new civilisation magazine,<a href="http://www.newcivilsation.com/" target="_blank">http://www.newcivilsation.com</a></p>
<p>[3] L C, Douglas  and Young, Thomas-Durell, (Sep 2005) ‘US Department Of Defense Strategic Planning: The Missing Nexus,’<a href="http://www.strategicstudiesinstitute.army.mil/pdffiles/pub329.pdf" target="_blank">http://www.strategicstudiesinstitute.army.mil/pdffiles/pub329.pdf</a></p>
<p>[4] Condoleezza Rice, Campaign 2000: Promoting the National Interest, Foreign Affairs, January/February 2000,<br />
<a href="http://www.foreignaffairs.org/20000101faessay5/condoleezza-rice/campaign-2000-promoting-the-national-interest.html" target="_blank">http://www.foreignaffairs.org/20000101faessay5/condoleezza-rice/campaign-2000-promoting-the-national-interest.html</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayuislam.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayuislam.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayuislam.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayuislam.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hayuislam.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hayuislam.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hayuislam.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hayuislam.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayuislam.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayuislam.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayuislam.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayuislam.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayuislam.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayuislam.wordpress.com/69/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=69&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayuislam.wordpress.com/2009/12/15/analisis-persaingan-cina-amerika/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/20d6b90be9ed09ba8b9cce17cececb27?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cb gama</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hayuislam.files.wordpress.com/2009/12/china-vs-as.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">china-vs-as</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BUKU: Constructing an Industrialised Muslim World</title>
		<link>http://hayuislam.wordpress.com/2009/11/25/buku-constructing-an-industrialised-muslim-world/</link>
		<comments>http://hayuislam.wordpress.com/2009/11/25/buku-constructing-an-industrialised-muslim-world/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 05:59:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cb gama</dc:creator>
				<category><![CDATA[economics]]></category>
		<category><![CDATA[islamic economics]]></category>
		<category><![CDATA[dunia Islam]]></category>
		<category><![CDATA[industrialisasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayuislam.wordpress.com/?p=42</guid>
		<description><![CDATA[Pada Februari 2009 Iran berhasil membuat sejarah dengan mengorbitkan satelit buatan negeri Muslim yang pertama. Yang menjadikan perkembangan ini lebih menarik adalah kenyataan bahwa sekalipun Iran ada di bawah sanksi dan propaganda AS yang menyudutkan Iran, secara internal ia tetap mampu mengembangkan program luar angkasanya. Iran telah merencanakan pembangunan rudal balistik yang canggih, saat ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=42&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hayuislam.files.wordpress.com/2009/11/industrialbook-cover.jpg"><img class="size-medium wp-image-67 alignleft" title="IndustrialBook-cover" src="http://hayuislam.files.wordpress.com/2009/11/industrialbook-cover.jpg?w=300&#038;h=246" alt="" width="300" height="246" /></a>Pada Februari 2009 Iran berhasil membuat sejarah dengan mengorbitkan satelit buatan negeri Muslim yang pertama. Yang menjadikan perkembangan ini lebih menarik adalah kenyataan bahwa sekalipun Iran ada di bawah sanksi dan propaganda AS yang menyudutkan Iran, secara internal ia tetap mampu mengembangkan program luar angkasanya.</p>
<p>Iran telah merencanakan pembangunan rudal balistik yang canggih, saat ini satelit, dan merupakan satu-satunya Negara muslim yang telah meluncurkan satelit seperti ini dengan sedikit bantuan asing.</p>
<p>Industrialisasi dapat dimaknai sebagai kondisi dimana ekonomi berputar di sektor manufaktur yang kemudian menjadi stimulus bagi sektor-sektor ekonomi yang lainnya. Salah satu contohnya adalah ketika kekaisaran Inggris menjadikan sector manufaktur sebagai sentral dari kegiatan ekonominya. Pembuatan kapal laut, amunisi, dan pengolahan tambang telah mendorongnya untuk menjadi superpower global dengan kemampuan mobilisasi perang yang cepat dan memungkinkannya untuk menjajah dunia. Di masa damai, industri seperti itu di tujukan untuk kepentingan sipil.</p>
<p>Ini adalah alasan mendasar kebutuhan setiap bangsa terhadap industrialisasi; memiliki basis manufaktur yang mandiri menjadikan suatu bangsa self-sufficient dan menjadikannya mampu menghadapi negara-negara besar.<span id="more-42"></span> Tanpa melakukan industrialisasi, suatu negara tidak akan bias mandiri secara politik dan ekonomi, ia akan bergantung pada Negara lain dalam mengurus pertahanannya dan tergantung pada keinginan mereka, seperti yang terjadi di negeri-negeri muslim saat ini.</p>
<p>Jika kita cermati kondisi negeri-negeri muslim saat ini sebenarnya kita bisa melihat adanya perkembangan pada aspek teknologi dan militer sekalipun mereka bukanlah negara-negara industri. Akan tetapi, industri di negeri-negeri muslim saat ini secara keseluruhan masih jauh dari yang seharusnya. Mereka benar-benar jauh tertinggal dibanding dengan negara-negara industri. Sekalipun Barat telah melalui masa industrialisasi sejak 150 tahun yang lalu, tetapi negeri-negeri muslim masih juga belum mengalaminya, bahkan kebanyakan dari mereka masih bergantung kepada negara-negara maju.</p>
<p>Banyak para pengamat dan analis dunia yang berpandangan bahwa dunia Islam tidak memiliki syarat-syarat mutlak untuk melakukan industrialisasi. Mereka mengatakan bahwa sistem pendidikan di dunia Islam masih merupakan sisa-sisa abad pertengahan. Mereka berargumen bahwa dunia Islam tidak memiliki rasionalitas sebagaimana dimiliki Barat untuk menakukan penelusuran dan pencapaian ilmu pengetahuan sebagai prasyarat pasti bagi industrialisasi. Banyak pemikir liberal berpendapat bahwa Islam merupakan peyebab ketertinggalan dunia Islam dan hanya melalui suatu reformasi (terhadap Islam) lah jalan keluar bisa didapatkan.</p>
<p>Pada saat yang sama, para pemimpin dunia Islam mengatur urusan ekonomi mereka dengan sedikit arahan, mengandalkan kebijakan jangka pendek, dan hanya memberi sedikit perhatian pada pendanaan aspek-aspek industri itu pun karena berjaga untuk menghadapi perang, dan didasarkan pada kepentingan-kepentingan nasionla jangka pendek, tidak untuk kepentingan jangka panjang umat Islam. Para penguasa Timur Tengah selalu beralasan bahwa mereka tidak bisa merebut kembali Palestina karena kekuatan militer Israel. Yasset Arafat beralasan tentang berbagai penindasan yang menimpa para pengungsi Palestina, bahwa Israel memiliki senjata nuklir, sehingga satu-satunya solusi adalah negosiasi. Pervez Musharraf selau beralasan bahwa ia tidak memiliki pilihan selain mendukung perang AS melawan Afganistan karena Pakistan tidak memiliki kekuatan politik dan militer yang cukup untuk melawan permintaan AS.</p>
<p>Tujuan dari buku ini adalah untuk menggambarkan kondisi ekonomi dan posisi industri dunia Islam saat ini. Berbagai klaim dari para penguasa Muslim dan para analis Barat tentang prospek industrialisasi dunia Islam juga akan dibahas. Fakta dan prospek industrialisasi dunia Islam akan dikaji beriringan dengan berbagai mitos seputarnya, yang sayangnya diterima secara luas oleh umat Islam seolah merupakan kebenaran. Blueprint umum juga akan dihadirkan tentang bagaimana Khilafah bisa melakukan industrialisasi negeri-negeri muslim dan merubahnya dari kondisi mundur saat ini menuju negara superpower.</p>
<p>Adnan Khan</p>
<p>14 Oktober 2009</p>
<p>(Diterjemahkan oleh CB. Gama dari <a href="http://khilafah.com/index.php/multimedia/books/7990-book-constructing-an-industrialised-muslim-world">http://khilafah.com/index.php/multimedia/books/7990-book-constructing-an-industrialised-muslim-world</a> )</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayuislam.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayuislam.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayuislam.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayuislam.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hayuislam.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hayuislam.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hayuislam.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hayuislam.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayuislam.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayuislam.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayuislam.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayuislam.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayuislam.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayuislam.wordpress.com/42/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=42&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayuislam.wordpress.com/2009/11/25/buku-constructing-an-industrialised-muslim-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/20d6b90be9ed09ba8b9cce17cececb27?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cb gama</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hayuislam.files.wordpress.com/2009/11/industrialbook-cover.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">IndustrialBook-cover</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Argumen Zakat Profesi Syaikh al-Qordhowi: Antara Inkoherensi dan Bayang-bayang Kapitalisme</title>
		<link>http://hayuislam.wordpress.com/2009/11/22/argumen-zakat-profesi-syaikh-al-qordhowi-antara-inkoherensi-dan-bayang-bayang-kapitalisme/</link>
		<comments>http://hayuislam.wordpress.com/2009/11/22/argumen-zakat-profesi-syaikh-al-qordhowi-antara-inkoherensi-dan-bayang-bayang-kapitalisme/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 11:10:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cb gama</dc:creator>
				<category><![CDATA[Syari&#039;ah]]></category>
		<category><![CDATA[al-Qordhowi]]></category>
		<category><![CDATA[nishob]]></category>
		<category><![CDATA[profesi]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayuislam.wordpress.com/?p=35</guid>
		<description><![CDATA[Zakat profesi adalah jenis zakat yang dipopulerkan oleh syaikh Yusuf al-Qordhowi[1]. Beliau membahas masalah ini dalam buku beliau Fiqh Zakat yang merupakan disertasi beliau di universitas al-Azhar, dalam bab زكاة كسب العمل و المهن الحرة (zakat hasil pekerjaan dan profesi)[2]. Kadang dalam bahasa Arab zakat profesi disebut dengan الزكاة على الرواتب و الأجور  (zakat atas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=35&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Zakat profesi adalah jenis zakat yang dipopulerkan oleh syaikh Yusuf al-Qordhowi<a href="#_ftn1">[1]</a>. Beliau membahas masalah ini dalam buku beliau Fiqh Zakat yang merupakan disertasi beliau di universitas al-Azhar, dalam bab زكاة كسب العمل و المهن الحرة (zakat hasil pekerjaan dan profesi)<a href="#_ftn2">[2]</a>.</p>
<p>Kadang dalam bahasa Arab zakat profesi disebut dengan الزكاة على الرواتب و الأجور  (zakat atas gaji dan upah), atau juga زكاة دخل العمل (zakat hasil pekerjaan). Intinya, menurut syaikh al-Qordhowi, penghasilan (دخل / كسب / غرة / رواتب / أجور  ) dari profesi ((عمل / مهن wajib dikeluarkan zakatnya pada saat diterima, jika sampai pada <em>nishob</em> setelah dikurangi hutang.<a href="#_ftn3">[3]</a> Jadi, menurut beliau zakat profesi bisa dikeluarkan harian, mingguan, atau bulanan.</p>
<p>Memang al-Qordhowi bukan orang yang pertama kali membahas masalah ini. Beliau sendiri di bagian pertama pembahasan zakat profesi mengutip penjelasan dari guru-guru beliau, seperti &#8216;Abdurrohman Hasan, Muhammad Abu Zahroh, dan &#8216;Abdulwahhab Kholaf.</p>
<p>Selain itu, yang menjadi persoalan juga bukan apakah pendapat beliau itu baru sama sekali atau tidak; karena pintu ijtihad memang selalu terbuka. Persoalan dalam kasus ini terletak pada bangunan argumentasi beliau.<span id="more-35"></span></p>
<p><strong>Argumen Syaikh al-Qordhowi</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Pembahasan al-Qordhowi tentang zakat profesi bertolak dari pandangan beliau bahwa zakat profesi masuk dalam pembahasan yang dikenal dalam fiqh sebagai zakat <em>mal mustafad</em>.<a href="#_ftn4">[4]</a> Dan beliau mengartikan <em>mal mustafad</em> sebagai ما يستفيده المسلم و يملكه ملكاَ جديداً بأي وسيلة من وسائل التملك المشروع<a href="#_ftn5">[5]</a> (harta yang diperoleh seorang muslim dan baru ia miliki<a href="#_ftn6">[6]</a> melaui jalan yang syar&#8217;i).</p>
<p>Sebagaimana dijelaskan oleh para ahli fiqh, <em>mal mustafad</em> ada tiga jenis<a href="#_ftn7">[7]</a>: <em>pertama</em>, harta yang tumbuh dari harta wajib zakat yang dimiliki seseorang. Contohnya adalah keuntungan dari barang dagangan, binatang ternak yang lahir sebelum berlalunya haul,dll. <em>Kedua</em>, harta yang sejenis dengan harta wajib zakat yang dimiliki seseorang, namun tidak tumbuh darinya. Contohnya: harta yang doperoleh dari pembelian, hadiah, dan warisan. <em>Ketiga</em>, harta yang berbeda jenis dengan harta wajib zakat yang dimiliki seseorang. Contohnya: sejumlah onta yang baru dibeli/ diberi/ diwarisi seseorang, dan ia memiliki barang dagangan yang sudah mencapai <em>nishob</em>).</p>
<p>Terkait dengan <em>mal mustafad</em> ini, yang menjadi <em>entry point</em> syaikh al-Qordhowi adalah salah satu jenis <em>mal mustafad</em>, yaitu yang tidak tumbuh dari harta wajib zakat yang dimiliki<a href="#_ftn8">[8]</a> (berarti jenis kedua dan ketiga). Di sini lah beliau melihat bahwa upah kerja (أجر العمل) termasuk dalam jenis <em>mal mustafad</em> yang ini.</p>
<p>Persoalan yang beliau bahas adalah: apakah zakat <em>mal mustafad</em> jenis ini memiliki <em>haul</em> sendiri yang dimulai dari waktu ia diperoleh? Ataukah digabungkan dengan <em>haul</em> harta wajib zakat yang ada, yang sudah masuk nishab (jika sejenis)? Ataukah zakatnya wajib dikeluarkan ketika diperoleh (tanpa <em>haul</em>) asalkan memenuhi <em>nishob</em>, sudah dikurangi hutang, dan melebihi kebutuhan pokok<a href="#_ftn9">[9]</a>?<a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p>Menurut beliau, masing-masing dari semua kemungkinan di atas sudah menjadi pendapat ahli fiqh di masa lalu.<a href="#_ftn11">[11]</a> Beliau sendiri memilih kemungkinan yang ketiga; yaitu bahwa  zakatnya wajib dikeluarkan ketika diperoleh (tanpa <em>haul</em>) asalkan memenuhi <em>nishob</em>, sudah dikurangi hutang, dan melebihi kebutuhan pokok. Menurut beliau, ini merupakan pendapat Ibn &#8216;Abbas, Ibn Mas&#8217;ud, dan Mu&#8217;awiyyah dari kalangan sahabat, &#8216;Umar ibn &#8216;Abdul&#8217;aziz, az-Zuhri, Hasan, Makhul, Ja&#8217;far ash-Shodiq, dan Dawud azh-Zhahiri&#8230;<a href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p>Kemudian beliau memberikan sepuluh catatan untuk mengokohkan pendapat beliau tersebut<a href="#_ftn13">[13]</a>: 1. Tidak ada <em>nash</em> yang <em>shahih</em> atau <em>hasan</em> tentang syarat <em>haul</em>. 2. Perbedaan pendapat telah terjadi sejak masa sahabat dan tabi&#8217;in. 3. Tidak adanya <em>nash</em> yang jelas atau ijma&#8217; dalam syarat <em>haul</em> juga menjadi penyebab perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh di berbagai mazhab. 4. pendapat yang tidak mensyaratkan haul lebih sejalan dengan keumuman dan kemutlakan ayat yang memerintahkan zakat harta (al-Baqoroh: 267). 5. Pendapat ini juga sejalan dengan <em>qiyas</em> atas zakat hasil bumi. 6. Syarat <em>haul</em> pada masalah ini akan meloloskan para profesional bergaji besar untuk bersikap boros. 7. Syarat <em>haul</em> dalam masalah ini juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Al-Qordhowi berkata, &#8220;&#8230;petani yang mengelola tanah yang ia sewa diambil zakatnya 10% atau 5% atas dasar eksploitasi tanah, jika sudah mencapai 50 kailah mesir (5 wasaq = 653 kg), langsung ketika panen setelah bagi hasil. Tetapi pemilik tanah sendiri yang dengan menyewakan tanahnya bisa memperoleh ratusan atau bahkan ribuan dinar hanya dalam satu jam, tidak dipungut zakat sedikitpun, karena mereka mensyaratkan <em>haul</em> atas ratusan atau ribuan dinar tersebut.&#8221; 8. Tanpa syarat <em>haul</em>, zakat bisa ditarik melalui potongan gaji atau upah. Hal ini menguntungkan semua pihak. 9. Pendapat yang menyebutkan tidak disyaratkan <em>haul</em> sejalan dengan petunjuk Islam tentang solidaritas. 10. Pendapat ini juga akan memudahkan <em>muzakki</em> dan administrasi pengelolaan zakat.</p>
<p>Demikianlah ringkasnya bangunan argumen beliau tentang kewajiban zakat profesi tanpa syarat <em>haul</em>.</p>
<p><strong>Kritik<a href="#_ftn14"><strong>[14]</strong></a> (Inkoherensi?!)</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><em>Pertama</em>, beliau menolak keabsahan hadits tentang syarat <em>haul</em><a href="#_ftn15">[15]</a>, padahal ketika beliau membahas syarat zakat beliau tidak menolaknya, juga ketika beliau membahas zakat uang, binatang ternak, dan barang dagangan. Mengapa demikian?!</p>
<p><em>Kedua</em>, sebenarnya pengistilahan <em>mal mustafad</em> sendiri tidak muncul kecuali dalam konteks pembahasan <em>haul</em>. Maka kajiannya ada di dalam pembahasan <em>haul</em>, bukan di luarnya. Yang menjadi perdebatan para ahli fiqh dalam masalah ini adalah: apakah <em>mal mustafad</em> digabungkan ke dalam <em>nishob</em>, sehingga <em>haul</em>-nya adalah <em>haul</em> dari <em>nishob</em>? Ataukan ia memiliki <em>haul</em> sendiri? Dengan demikian, bagaimana bisa beliau menggiringnya ke persoalan lain yang jauh dari <em>haul</em>, malah menolak syarat <em>haul</em>?!</p>
<p><em>Ketiga</em>, pada asalnya semua harta, termasuk harta wajib zakat, merupakan <em>mal mustafad</em>. Maka berangkat dari pandangan syaikh al-Qordhowi,  ketika kita akan mengeluarkan zakat dari harta tersebut, landasannya ada dua kemungkinan: pertama, sebagai <em>mal</em> per-<em>haul</em>; kedua sebagai <em>mal mustafad</em> tanpa <em>haul</em>. Hal ini akan menimbualkan dualitas. Misalkan zakat profesi yang berupa uang. Jika kita menzakati uang dari profesi sebagai <em>mal mustafad</em> tanpa <em>haul</em>, maka bagaimana dengan perintah zakat uang dengan <em>haul</em> yang sudah jelas dasarnya dalam Islam—yang juga diakui oleh syaikh al-Qordhowi? Dalam kondisi seperti ini kita dipaksa memilih salah satu dari dua konsep tersebut.  Apakah kita akan mengorbankan perkara yang jelas<a href="#_ftn16">[16]</a> untuk perkara yang belum begitu jelas?!</p>
<p><em>Keempat</em>, beliau mempersoalkan syarat <em>haul</em> pada <em>mal mustafad</em> karena akan mengantarkan pada sikap boros. Pertanyaannya: lalu mengapa syarat <em>haul</em> tersebut tidak dipersoalkan pada kasus zakat uang (emas dan perak)?! Dan bukankah dalam dalam hasil pertanian dan buah-buahan yang tidak disyaratkan <em>haul</em> pun orang bisa bersikap boros, sebagaimana dilarang oleh Allah dalam surat al-An&#8217;am ayat 141?!</p>
<p>(#qè=à2 `ÏB ÿ¾ÍnÌyJrO !#sÎ) tyJøOr&amp; (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqt ¾ÍnÏ$|Áym ( wur (#þqèùÎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä <span style="text-decoration:underline;"></span><span style="text-decoration:underline;">ú</span><span style="text-decoration:underline;">ü</span><span style="text-decoration:underline;">Ï</span><span style="text-decoration:underline;">ù</span><span style="text-decoration:underline;">Î</span><span style="text-decoration:underline;"></span><span style="text-decoration:underline;">ô</span><span style="text-decoration:underline;">£</span><span style="text-decoration:underline;">ß</span><span style="text-decoration:underline;">J</span><span style="text-decoration:underline;">ø</span><span style="text-decoration:underline;">9</span><span style="text-decoration:underline;">$</span><span style="text-decoration:underline;">#</span> ÇÊÍÊÈ</p>
<p>&#8220;…dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai <span style="text-decoration:underline;">orang yang berlebih-lebihan.&#8221;</span></p>
<p><span style="text-decoration:underline;"> </span></p>
<p><em>Kelima</em>, beliau berbicara masalah keadilan, &#8220;&#8230;petani yang mengelola tanah yang ia sewa diambil zakatnya 10% atau 5% atas dasar eksploitasi tanah, jika sudah mencapai 50 kailah mesir (5 wasaq = 653 kg), langsung ketika panen dan tashfiyah kharij. Tetapi pemilik tanah sendiri yang dengan menyewakan tanahnya bisa memperoleh ratusan atau bahkan ribuan dinar hanya dalam satu jam, tidak dipungut zakat sedikitpun, karena mereka mensyaratkan haul atas ratusan atau ribuan dinar tersebut.&#8221;</p>
<p>Persoalannya, harta yang dimiliki oleh pemilik tanah tetap wajib dizakati jika memenuhi syarat seperti <em>nishob</em> dan <em>haul</em>. Selama ini para ulama telah membahasnya. Itu hukum syara&#8217; yang sah. Apakah masih disebut tidak adil?! Bukankah hukum syara&#8217; adalah keadilan itu sendiri, sehingga apa yang dijelaskan para ulama tentang zakat penghasilan sebagai zakat uang juga adil?!</p>
<p><strong>Penutup: <em>Behind the Arguments</em></strong></p>
<p>Dr. Rafiq Yunus al-Mishri, peneliti di Pusat Kajian Ekonomi Islam, universitas King &#8216;Abdul&#8217;aziz, Saudi Arabia, melihat bahwa sebenarnya ada pengaruh konsep pajak penghasilan di balik pandangan syaikh Yusuf al-Qordhowi. Hal ini berikutnya mengantarkan beliau pada argumen yang tampak dipaksakan, seperti menolak keabsahan hadits tentang <em>haul</em>, jadi beliau menolak berlalunya <em>haul</em> sebagai syarat wajib zakat. Mungkin tujuannya adalah agar zakat bisa ditarik harian, mingguan, atau bulana, yaitu agar zakat langsung bisa ditarik ketika perolehan penghasilan. Kemudian beliau bertabrakan dengan masalah lain, yaitu syarat lebih dari kebutuhan pokok, dan syarat <em>nishob</em>. Maka beliau pun berpendapat bahwa kebutuhan pokok ditentukan berdasarkan perkiraan (<em>taqdir</em>), bukan atas dasar kebutuhan ril. Lalu beliau pun menggiring konsep <em>nishob</em> syar&#8217;i ke dalam konsep konvensional tentang batas minimal kebutuhan hidup. Padahal dua konsep tersebut sangat berbeda. Beliau juga berpandangan bahwa <em>mal mustafad </em>adalah penghasilan (دخل), yang harus dikeluarkan zakatnya langsung ketika diperoleh. Oleh karena itu mau tidak mau beliau (harus menolak konsep <em>haul</em> dan men-<em>dha&#8217;if</em>-kan hadits-hadits yang menjadi dalilnya. Padahal ketika beliau membahas syarat zakat beliau tidak menolaknya, atau juga ketika beliau membahas zakat uang, binatang ternak, dan barang dagangan.</p>
<p>Di akhir papernya Dr. Rafiq juga berkata,</p>
<p>&#8220;Pada kesempatan ini saya juga ingin menunjukan bahwa Prof. Mouris Elya yang menulis satu artikel di majalah Lofighoru (?) yang berbahasa Perancis pada tanggal 1-7-1989 dengan judul &#8220;Pajak Penghasilan Wajib Dihapus&#8221;. Dalam tulisan tersebut ia menyerukan pajak diberlakukan atas modal sebesar 2 &#8211; 2,5%. (lihat juga buku beliau yang berjudul Pajak Modal, atau buku beliau yang berjudul Reformasi Pajak). Ini merupakan reformasi yang sejalan dengan pandangan Islam dan bertentangan dengan kecenderungan Barat.</p>
<p>Bagi saya tampaknya syaikh al-Qordhowi ini berpikir tentang perluasan bab zakat, kemudian dicarikan dalilnya. Ini sama saja dengan orang yang ingin mempersempit zakat lalu kemudian dicari-cari dalilnya. Dan itu semua merupakan pemikiran sebelumnya, bukan pemikiran yang diperoleh melalui <em>istidlal</em> yang benar. Jika cara seperti itu boleh kita sebut ijtihad, maka ijtihad jadinya terlalu ringan.&#8221;</p>
<p>Apakah ini membuktikan ada inkoherensi dan bayang-bayang kapitalisme di balik argumen syaikh? Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p>(by: CB. Gama)</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Saat ini konsep zakat profesi syaikh Yusuf al-Qardhawi diterima secara luas di seluh dunia. Di Indonesia sendiri telah ada undang-undang yang mengatur zakat profesi, yaitu UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pasal 11 ayat 2. MUI juga mengeluarkan fatwa No. 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan, yang sejalan dengan pendapat syaikh al-Qordhowi. Demikian pula keputusan yang diambil oleh  Munas alim ulama NU 25-28 Juli 2002, dan fatwa majlis tarjih Muhammadiyyah Januari 2006. Lihat: <em>Tabloid Republika: Dialog Jumat</em>, edisi 11 September 2009.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Yusuf al-Qordhowi, <em>Fiqh az-Zakah</em>, (Kairo: Maktabah Wahbah, cet. 25, 2006), vol. 1,  hlm. 488-519.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Ada dua cara mengeluarkan zakat profesi: 1. dari netto penghasilan (penghasilan &#8211; kebutuhan pokok), 2. dari bruto pernghasilan.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Dalam edisi terjemahan, <em>mal mustafad</em> diterjemahkan dengan harta pendapatan. Lihat: Yusuf al-Qordhowi, <em>Hukum Zakat </em>(terj.), penj. Salman Harun, Didin Hafiduddin, dan Hasanudin, (Bandung: Mizan, Jakarta: Lantera, cet. 4, 1996), hlm. 164.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Yusuf al-Qordhowi, <em>Fiqh az-Zakah</em>, hlm. 490.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Di tempat lain beliau mengartikannya dengan الذي يدخل في ملكية الشخص قبل أن لم يكن (harta yang masuk ke dalam pemilikan seseorang dari sebelumnya tidak ia miliki). Lihat: <em>Ibid</em>, Hlm 180.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Sayyid Sabiq, <em>Fiqh as-Sunnah</em>, (Maktabah Syamilah), vol. 1, hlm. 377-378. al-Qordhowi sendiri dalam Fiqh az-Zakah mengutip penjelasan Ibn Qudamah dalam al-Mughni. Lihat: Yusuf al-Qordhowi, <em>Fiqh az-Zakah</em>, hlm. 180-181.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Ibid., hlm. 491.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Syaikh al-Qordhowi sendiri mengaku berangkat dari pandangan mazhab Hanafi. Namun konsep beliau dalam hal ini juga tidak sama dengan mazhab Hanafi. Lihat: <em>Fiqh az-Zakah</em> , hlm. 167-171. Oleh karena itu  Dr. Rafiq al-Mishri  memandang bahwa konsep syarat al-Qordhowi tentang melebihi kebutuhan pokok terlalu dipaksakan.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Yusuf al-Qordhowi, <em>Fiqh az-Zakah</em> , hlm. 491-492.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> <em>Ibid</em>.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> <em>Ibid</em>., hlm. 497-504.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> <em>Ibid</em>., 505-509.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Dasar dari kritik berikut diambil dari paper berjudul <em>az-Zakah &#8216;ala ad-Dakhl: Hal min Zakah Tufrodh &#8216;ala Dakhl al-&#8217;Amal au &#8216;Ala ar-Rowatib wa al-Ujur?</em> Yang ditulis oleh Dr. Rafiq Yunus al-Mishri, peneliti di Pusat Kajian Ekonomi Islam, universitas King &#8216;Abdul&#8217;aziz, Saudi Arabia, yang disampaikan pada Nudwah Hiwar al-Arbi&#8217;a, 3 Maret 2004, bisa didownload di <a href="http://www.kantakji.com/fiqh/Zakat.htm">http://www.kantakji.com/fiqh/Zakat.htm</a>.  Tim konsultan ahli Hayatulislam.com juga pernah menulis kritik atas zakat profesinya syaikh al-Qordhowi. Yang terakhir ini bisa diakses di <cite><a href="http://www.mail-archive.com/wanita...com/msg06931.html">www.mail-archive.com/wanita&#8230;com/msg06931.html</a></cite>.</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Syaikh al-Qordhowi mengkritik hadits tentang syarat <em>haul</em> satu-persatu; dari mulai hadits &#8216;Ali, Ibn &#8216;Umar, Anas, dan hadits &#8216;Aisyah. Lihat: <em>Fiqh az-Zakah</em> , hlm. 492-496.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Ibn Rusyd dalam <em>Bidayat al-Mujtahid</em> berkata bahwa syarat haul dalam zakat emas-perak, dan binatang ternak merupakan ijma&#8217; kecuali riwayat dari Ibn &#8216;Abbas dan Mu&#8217;awiyyah. Lihat; Ibn Rusyd, <em>Bidayat al-Mujtahid</em>, (Beirut: Maktabah &#8216;Ashriyyah, 2006), vol. 1, hlm. 321.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayuislam.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayuislam.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayuislam.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayuislam.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hayuislam.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hayuislam.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hayuislam.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hayuislam.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayuislam.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayuislam.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayuislam.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayuislam.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayuislam.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayuislam.wordpress.com/35/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=35&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayuislam.wordpress.com/2009/11/22/argumen-zakat-profesi-syaikh-al-qordhowi-antara-inkoherensi-dan-bayang-bayang-kapitalisme/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/20d6b90be9ed09ba8b9cce17cececb27?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cb gama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>“Limit of Truth”</title>
		<link>http://hayuislam.wordpress.com/2009/07/20/%e2%80%9climit-of-truth%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://hayuislam.wordpress.com/2009/07/20/%e2%80%9climit-of-truth%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2009 09:58:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cb gama</dc:creator>
				<category><![CDATA[Philosophy]]></category>
		<category><![CDATA[akal]]></category>
		<category><![CDATA[indera]]></category>
		<category><![CDATA[truth]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayuislam.wordpress.com/?p=31</guid>
		<description><![CDATA[Pada tanggal 15 Maret 2007 pernah diselenggarakan bedah buku Koreksi Terhadap Kesalahan Ilmu Kalam dan  Filsafat Islam di aula Student Center UIN Syahid Jakarta. Acara bedah buku yang ditulis oleh M. Maghfur Wachid, MA tersebut menghadirkan penulis buku, Prof. Mulyadi Kartanegara, dan Prof. Aziz Fakhrurrazi dari UIN Jakarta. Buku ini mencoba menganalisa pengaruh perdebatan dalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=31&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:left;">Pada tanggal 15 Maret 2007 pernah diselenggarakan bedah buku Koreksi Terhadap Kesalahan Ilmu Kalam dan  Filsafat Islam di aula Student Center UIN Syahid Jakarta. Acara bedah buku yang ditulis oleh M. Maghfur Wachid, MA tersebut menghadirkan penulis buku, Prof. Mulyadi Kartanegara, dan Prof. Aziz Fakhrurrazi dari UIN Jakarta. Buku ini mencoba menganalisa pengaruh perdebatan dalam Ilmu Kalam dan Filsafat Islam terhadap kemunduran yang pernah dialami umat Islam di sebagian masa Khilafah ‘Abbasiyah (abad ke 5-10 H). Apakah ada? Penulis buku menjawab: ya! Alasannya adalah karena perdebatan spekulatif mengenai metafisika seperti dzat-sifat Allah, kejadian-kejadian di akhirat, dan lain sebagainya yang dikaji oleh para ahli kalam dan filsafat Islam telah memalingkan umat Islam dari kegiatan dakwah kepada non-muslim di dunia ketika itu, ke dalam perdebatan yang melelahkan sesama umat Islam yang hanya menghasilkan—sebagaimana dikatakan al-Fakhr ar-Râzi (w. 606 H) : “<em>qîla wa qâla</em>” (katanya begini, katanya begitu), bingung! Padahal misi dakwah universal lah yang diantaranya telah memberikan kekuatan bagi umat Islam sebelumnya untuk dapat bangkit dan berjaya.</p>
<p>Berbicara mengenai spekulasi, sampai saat ini tampaknya masih banyak orang yang “menggemari” ide-ide yang dibangun berdasarkan spekulasi ini, tak terkecuali dalam diskursus keagamaan. Ide <em>transcendent unity of religions</em> (kesatuan transendental agam-agama)-nya Renne Guenon, Fritjof Schuon, dll, yang mengatakan bahwa semua agama memiliki tingkat kebenaran yang sama karena pada hakikatnya semuanya bersatu pada level transendental—di luar jangkauan manusia, dibangun berdasarkan spekulasi. Aksin Wijaya menulis tesis master tentang “Menggugat Wahyu Tuhan” yang menolak autentisitas al-Quran sebagai wahyu Allah yang murni, dengan menganalogikan <em>language</em> yang tidak pernah mampu mewakili <em>parrol</em> dalam komunikasi di dunia manusia kepada komunikasi wahyu dari Allah ke malaikat Jibril lalu ke nabi Muhammad; al-Quran yang berbahasa Arab dipandang tidak mampu mewakili maksud Allah; juga berupa spekulasi. Kadangkala ada pula mahasiswa yang meragukan Tuhan karena rasionya ingin mendapatkan jawaban pasti seputar kehendak-Nya: “Mengapa Ia menetapkan hanya ada satu agama yang benar, kenapa Ia menciptakan neraka, kenapa Ia tidak langsung saja memperlihatkan diri-Nya sehingga semua orang beriman?”dsb. Semuanya mencoba menggiring akal ke ranah metafisik yang di luar panca indera.<span id="more-31"></span></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Akal dan Indera</strong></p>
<p>Akal tidak mampu berfungsi secara benar jika dilepaskan dari panca indera. Kalau pun ia dipaksa memikirkan hal yang metafisik, ia hanya akan melakukan spekulasi yang “liar”. Apa bukti bahwa agama-agama bersatu pada level transendental? Apa bukti bahwa al-Quran yang berbahasa Arab telah mereduksi maksud Allah? Mengapa Allah tidak menciptakan makhluk yang baik saja? Spekulasi akal tidak mungkin bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini secara pasti. Bagaimana proses pembuahan dalam rahim terjadi? Pertanyaan seperti inilah yang bisa dijawab oleh akal, karena bisa dibuktikan dengan indera. Ketika di masa lalu indera belum bisa menjangkau proses pembuahan, pertanyaan yang sama tidak bisa dijawab oleh akal. Bahkan matematika yang terkategori <em>exact</em> pun akan menjadi tidak pasti ketika tidak diasosiasikan dengan benda fisik. Akal bisa menjawab bahwa 2 + 2 = 4 jika yang dimaksud adalah apel, namun sama sekali tidak bisa memahami makna 6 ketika yang dimaksud adalah 6 hari (Arab: <em>yaum</em>) penciptaan langit dan bumi.</p>
<p>Ini tentu tidak  berarti pembenaran terhadap para positivis-empiris modern Barat yang meragukan metafisika dan mendewakan dunia fisik, meragukan Tuhan dan “menuhankan” <em>scientism</em> (menolak segala sesuatu yang tidak saintifik). Poin kita di sini adalah “akal yang tidak bisa lepas dari indera”. Akal bisa saja memahami keberadaan sesuatu di luar panca indera sepanjang masih terkait dengan indera. Akal bisa memahami keberadaan nyawa (Arab: <em>rûh</em>) karena ada fenomena inderawi tentang hidup dan mati. Namun ia sama sekali tidak akan mampu memahami nyawa pada level substansi, karena di luar indera. Dalam konteks inilah al-Quran berkata “<em>wa mâ ûtîtum min al-‘ilmi illâ qalîlâ</em>” (kalian tidak diberi pengetahuan kecuali sedikit saja). Dari sini kita juga jadi bisa memahami mengapa Islam mengajak manusia untuk memikirkan benda-benda fisik (langit, bumi gunung, onta, masusia, dll) saja ketika membuktikan keberadaan Allah; mengapa Syaikhul Islam Ibn Taimiyah (w. 728 H) menegaskan untuk tidak bertanya ‘bagaimana’ (<em>takyîf</em>), memalingkan makna (<em>tahrîf</em>), menolak (<em>ta’thîl</em>), ataupun beranalogi (<em>tamtsîl</em>) dengan dunia fisik, ketika mengkaji <em>dzât</em> dan <em>shifat</em> Allah—yang metafisik, dalam al-Quran dan hadits.</p>
<p>Oleh karena itulah akal tidak boleh dibiarkan melakukan spekulasi-spekulasi tanpa kendali indera. Di Barat, filsafat spekulatif telah dikritik oleh empirisme logis (disebut juga Positivisme Logis, Neo-Empirisme, Filsafat Sains, Induktifisme, dan Saintisme), sebuah aliran filsafat sains yang berkembang sejak 1920-an. Hans Reichenbach dalam <em>Scientific Philosophy </em>berkata: “<em>The history of speculative philosophy is the story of the errors of men.</em>” Di dunia Islam spekulasi-spekulasi para filosof muslim yang bertentangan dengan ‘aqidah Islam pernah dikritik oleh al-Ghazâli (w. 505 H) dalam <em>Tahâfut al-Falâsifah</em>. Spekulasi pereduksian al-Quran terhadap maksud Allah juga tertolak dari sudut pandang ini. Perdebatan yang membingungkan dalam masalah metafisika seperti: <em>dzat-shifat</em> Allah, kehendak Allah, hakikat malaikat, hakikat kenikmatan syurga, siksa di neraka, dsb sudah seharusnya diakhiri. Masalah metafisik (Arab: <em>ghaib</em>) cukup berhenti pada penjelasan wahyu apa adanya, tanpa tambah atau kurang. Jika akal kita masih juga belum puas dengan penjelasan wahyu (al-Quran dan hadits) tentang masalah yang di luar panca indera, maka sudah seharusnya akal berbesar hati untuk mengakui bahwa baginya ada “<em>limit of truth</em>”. (by: CB. Gama)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayuislam.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayuislam.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayuislam.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayuislam.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hayuislam.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hayuislam.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hayuislam.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hayuislam.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayuislam.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayuislam.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayuislam.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayuislam.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayuislam.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayuislam.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=31&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayuislam.wordpress.com/2009/07/20/%e2%80%9climit-of-truth%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/20d6b90be9ed09ba8b9cce17cececb27?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cb gama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Beberapa Catatan tentang  Turâts, Kemodernan, an-Nabhani, dan Masa Depan Kehidupan Islam</title>
		<link>http://hayuislam.wordpress.com/2009/07/20/beberapa-catatan-tentang-turats-kemodernan-an-nabhani-dan-masa-depan-kehidupan-islam/</link>
		<comments>http://hayuislam.wordpress.com/2009/07/20/beberapa-catatan-tentang-turats-kemodernan-an-nabhani-dan-masa-depan-kehidupan-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2009 09:29:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cb gama</dc:creator>
				<category><![CDATA[Syari&#039;ah]]></category>
		<category><![CDATA[an-Nabhani]]></category>
		<category><![CDATA[dalil syara']]></category>
		<category><![CDATA[ijtihad]]></category>
		<category><![CDATA[islamisasi ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[istidlal]]></category>
		<category><![CDATA[istinbath]]></category>
		<category><![CDATA[maqashid asy-syariah]]></category>
		<category><![CDATA[modernitas]]></category>
		<category><![CDATA[nash]]></category>
		<category><![CDATA[perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[turats]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayuislam.wordpress.com/?p=26</guid>
		<description><![CDATA[Oleh C.B. Gama Kehidupan manusia terus mengalami perubahan, perkembangan, dan kemajuan. Namun manusia sendiri berbeda pendapat tentang “apa sebenarnya” yang telah dan sedang berubah pada kehidupan mereka. Mereka juga akan lebih berbeda pendapat tentang “apa yang seharusnya” terjadi dalam perubahan, perkembangan, dan kemajuan tersebut. Untuk yang terakhir ini, permasalahannya akan sangat ditentukan oleh cara pandang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=26&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:left;"><strong>Oleh C.B. Gama</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Kehidupan manusia terus mengalami perubahan, perkembangan, dan kemajuan. Namun manusia sendiri berbeda pendapat tentang “apa sebenarnya” yang telah dan sedang berubah pada kehidupan mereka. Mereka juga akan lebih berbeda pendapat tentang “apa yang seharusnya” terjadi dalam perubahan, perkembangan, dan kemajuan tersebut. Untuk yang terakhir ini, permasalahannya akan sangat ditentukan oleh cara pandang tentang realitas (<em>worldview</em>), yang menjadi inti dari setiap peradaban.</p>
<p>Filsafat modern dan sains secara salah telah menganggap perubahan sebagai realitas mutlak, yang akhirnya melahirkan sebuah prinsip: “Segala sesuatu itu berubah kecuali perubahan itu sendiri”. Prinsip ini adalah salah satu karakter utama peradaban Barat dalam mengafirmasi relativitas realitas yang memberinya alasan kuat untuk menyandarkan tatanan nilainya pada dasar-dasar yang sekuler, material, dan inderawi. Inilah sebabnya, peradaban Barat—menurut Naquib al-Attas, “Selalu berubah dan ‘menjadi’ (<em>becoming</em>) sesuatu yang tidak pernah ‘ada’ (<em>being</em>) kecuali bahwa ‘adanya’ itu akan selalu menjadi sesuatu yang ‘menjadi’ (<em>becoming</em>).”<a href="#_edn1">[1]</a></p>
<p>Sedangkan dalam Islam, perubahan, perkembangan, dan kemajuan lebih dimaknai sebagai suatu gerakan sadar dan disengaja menuju Islam yang murni (<em>genuin</em>).<a href="#_edn2">[2]</a> Islam mengakui adanya perubahan. Namun Islam tidak memandang setiap perubahan sebagai perkembangan ataupun kemajuan. Kemajuan juga tidak bisa diartikan sebagai terus-menerus ‘menjadi’ tanpa pernah ‘jadi’ karena memang sejak awal tidak ada tujuan akhir.  Kemajuan lebih dimaknai sebagai bergerak secara pasti menuju tujuan akhir yang telah final dalam kehidupan ini. Jika tujuan akhir ini masih kabur, maka tidak akan ada kemajuan.<a href="#_edn3">[3]</a> Disinilah konsep <em>tajdîd</em> dalam Islam sebenarnya lebih tepat diartikan sebagai pemurnian (<em>refinement</em>): kembali ke ajaran asal. <a href="#_edn4">[4]</a></p>
<p>Namun demikian, keharusan untuk tetap eksis dalam perubahan dengan tetap mempertahankan kemurnian inilah yang menjadi salah satu tantangan terbesar kehidupan umat Islam. Seperti apakah Islam yang murni? Apakah elemen dari ‘ajaran Islam’ yang sudah final dan mana yang berubah? Bagaimana merespon berbagai perubahan yang terjadi? adalah pertanyaan-pertanyaan yang selalu harus dijawab oleh umat. Terma-terma seperti ijtihad, salafi, Islamisasi, dan—dalam batas tertentu, kontekstualisasi tampaknya bisa dipandang sebagai wujud adanya usaha ini.<span id="more-26"></span></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Al-Ashâlah wa al-Mu’âsharah</em></strong></p>
<p>Masalah mempertahankan kemurnian (<em>ashâlah</em>) dan eksistensi dalam kemodernan (<em>mu’âsharah</em>) inilah sebenarnya yang menjadi terma kunci dalam wacana Islam kontemporer. Tema ini adalah tema yang sudah sejak lama diperbincangkan oleh umat Islam. Khususnya sejak mereka mengalami kemunduran yang luar biasa, ketika Barat—khususnya Eropa, mengalami kemajuan. Keberhasilan Napoleon Bonaparte  dalam menginvasi Mesir tahun 1789 membuat kaum muslimin ketika itu tersentak. Mereka bertanya-tanya: Kenapa kita bisa kalah oleh Barat? Bisakah kita menjadi seperti Barat dengan segala kesuksesannya? Apakah prinsip-prinsip seperti demokrasi, sains, sekularisme, dan lain-lain bisa sejalan dengan perinsip-prinsip ajaran Islam? Bagaimanakah Islam bisa diterjemahkan dalam konteks budaya Barat? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akhirnya melahirkan gerakan <em>tajdîd</em> (pembaharuan) atau <em>ishlâh</em> (reformasi). Gerakan ini bermula di Syiria dan berkembang di Mesir, dan seterusnya menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.<a href="#_edn5">[5]</a></p>
<p>Berdirinya negara Israel pada tahun 1948 dan kekalahan negara-negara Arab dalam Perang Enam Hari melawan negara Yahudi tersebut, untuk kesekian kalinya, mengagetkan umat Islam, khususnya bangsa Arab. Pertanyaan yang diajukan pada abad ke 18 dan 19 kembali muncul dalam benak mereka. Mengapa bangsa Arab muslim kalah, terbelakang, tidak berdaya, tidak mampu berhadapan dengan Israel? Bagaimana untuk membangun kembali peradaban Arab; apakah dengan merestorasi tradisi atau kembali ke Islam atau mengikuti Barat? Apakah Islam kompatibel dengan konsep kemajuan, pembangunan, dan modernitas? Apakah Islam dapat diterapkan dalam konteks kekinian?<a href="#_edn6">[6]</a></p>
<p>Kata Boullata, peristiwa memalukan ini memberikan “<em>food of thought</em>” bagi para intelek tual Arab, dan bahkan telah menimbulkan gelombang <em>self-criticism </em>dan introspeksi yang belum pernah ada bandingannya dalam sejarah. Proses interpretasi terhadap kekalahan pun dimulai. Berbagai interpretasi diberikan dari yang bersifat historisitas budaya (<em>ats-tsaqâfiyyah at-târîkhiyyah</em>), nilai moralitas (<em>al-akhlâqiyyah al-qiyamiyyah</em>), sosial-politis, sampai yang bersifat epistemologis. Ada yang menafsirkan peristiwa ini sebagai akibat dari hilangnya kesadaran historisitas masyarakat Arab, keterbelakangan, sikap salafiyyah, bermental abad pertengahan, bersikap jumud, malas, tawakkal, fanatik, sektarian, dan sikap-sikap lain yang dianggap menghalangi kemajuan. Tak kurang ada juga yang menafsirkannya sebagai akibat dari struktur masyarakat Arab itu sendiri yang bersifat patriarki; sebuah sistem kemasyarakatan yang bersifat otoriter yang hanya tahu bahasa kekuasaan dan tidak memberi ruang pada kebebasan berekspresi.<a href="#_edn7">[7]</a></p>
<p>Apa yang menarik dari periode ini, menurut Ibrahim Abu Rabi’, bukanlah pada meningkatnya jargon-jargon atau simbol-simbol islam, bukan juga pada keberhasilan kelompok-kelompok Islam untuk menguasai tampuk pemerintahan, tetapi keberhasilan gerakan-gerakan Islam menempatkan tradisi Islam (<em>turâts Islâmi</em>) kembali dalam wacana pemikiran Arab kontemporer, yang akhirnya mendorong kelompok sekularis masuk ke dalam ‘<em>battle field</em>’ yang bernama <em>turâts</em>. Banyak pemikir Arab sejak saat itu mulai sadar bahwa mereka tidak bisa begitu saja mengabaikan kultur Arab dan tradisi Islam dalam proses modernisasi. Mereka harus kembali kepada <em>turâts</em> untuk menepik tuduhan bahwa ide-ide mereka tidak orisinal dan otentik dan bahwa mereka adalah perpanjangan tangan dari kekuatan asing dan fasilitator penetrasi budaya Barat—yang jika berhasil, akan meruntuhkan pertahanan terakhir umat Islam dalam mempertahankan diri dari dominasi asing.<a href="#_edn8">[8]</a></p>
<p>Pada dekade 1970-an dan 1980-an mulailah kita menyaksikan kemunculan kajian-kajian mengenai <em>turâts</em> dan hubungannya dengan realitas sosial, politik, dan ekonomi masyarakat Arab. Hasan Hanafi tampil dengan proyek <em>at-Turâts wa at-Tajdîd</em>. Tayyib Tizini, pemikir asli Syiria yang beraliran Marxis, juga hadir dengan proyek <em>Masyrû’ Ru’ya Jadîdah li al-Fikr al-‘Arabi min al-‘Ashr al-Jâhili hattâ al-Marhalah al-Mu’âshirah</em>.  Ada juga Muhammad Arkoun dengan <em>Naqd al-‘Aql al-Islâmi</em>, Muhammad ‘Abid al-Jabiri dengan <em>Naqd al-‘Aql al-‘Arabi</em>. Ada juga Fazlur Rahman, Nash Hamid Abu Zaid, Abdullah Laroi, Hussain Muruwah, Muhammad Imarah, dan lain-lain. Demikianlah isu <em>al-ashâlah wa al-mu’âsharah</em> bergulir dari Eropa ke Amerika, dari Maroko ke Indonesia; ia menampilkan dirinya—kata al-Jabiri, di pentas pemikiran Arab modern dan kontemporer sebagai isu utama dalam bentuknya yang problematik. Dan hingga sekarang, isu yang sama masih diulang-ulang bahkan jadi fokus perdebatan.<a href="#_edn9">[9]</a></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Sikap Terhadap <em>Turâts</em></strong></p>
<p>Secara umum ada tiga sikap dalam menghadapi <em>turâts</em>: <em>Pertama</em>, <em>du’ât at-turâts</em> atau <em> turâtsiyyun</em>, adalah kelompok yang menyeru kembali ke masa silam yang dianggap sebagai masa kejayaan  Islam. Bagi mereka kemelut sosisal, politik, ekonomi, dan budaya yang menimpa umat Islam hanya dapat diselesaikan dengan kembali ke <em>turâts</em>. Kalau dulu Islam berhasil menghasilkan kejayaan, maka hari ini pun hal yang sama bisa dilakukan. Masa silam dengan demikian adalah model peradaban yang harus diemulasi generasi sekarang. Mereka juga getol menyerukan penerapan syari’ah dalam masyarakat.<a href="#_edn10">[10]</a></p>
<p><em>Kedua</em>, liberal, yang merupakan antitesis yang pertama. Tipologi kedua ini terlalu silau dengan kemajuan peradaban Barat. Dalam pandangan kelompok ini, jalan satu-satunya  untuk maju adalah mengikuti jejak Barat dalam segala hal, terutama dalam bidang sains dan teknologi. Barat adalah model peradaban masa kini. Kelompok ini sering juga disebut modernis (<em>‘ashrâniyyun</em>).<a href="#_edn11">[11]</a></p>
<p><em>Ketiga</em>, eklektik, yaitu kelompok yang berusaha untuk mensintesakan kelompok yang pertama dan kedua.  Kelompok ini mencoba untuk berdiri di bumi <em>turâts</em> dan dunia modern sekaligus. Barat bukan model segala-galannya, demikian pula masa lalu. Keduanya memiliki sisi buruk dan baik. Kelompok ini cenderung bersikap selektif ketika berhadapan dengan dua tradisi ini. Mereka akan mengambil apa saja yang dianggap bermanfaat dari dua tradisi tersebut.<a href="#_edn12">[12]</a></p>
<p>Tiga tipologi umum tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya secara tepat menunjukan berbagai sikap  terhadap <em>turâts</em>. Sejumlah pemikir Arab kontemporer, seperti Arkoun, Jabiri, Nashr Hamid, dan yang lainnya tidak menyebut dirinya sebagai liberal, serta menolak ketiga sikap dan corak pembacaan turats tersebut. Tapi dalam banyak hal, mereka jelas termasuk ke dalam pemikir liberal. Di sisi lain, <em>turâtsiyyun</em> yang disebut sebagai penyeru ke masa lalu, penerapan syari’ah, atau menjadikan masa lalu sebagai model untuk menyelesaikan permasalahan masa kini sebenarnya juga tidak menutup mata terhadap kemajuan Barat masa kini. Jadi ada spektrum kadar dalam masing-masing tipologi.<a href="#_edn13">[13]</a></p>
<p><strong>An-Nabhani dan Melanjutkan Kehidupan Islam</strong></p>
<p>Berbicara tentang <em>turâtsiyyun</em> yang diidentikan dengan kembali ke syari’ah dan kejayaan masa lalu, kita bisa melirik sejenak ke arah seorang pemikir yang sering terlupakan: Taqiyuddin an-Nabhani. Ulama lulusan al-Azhar ini memilik ide yang cukup khas yang sampai saat ini terus diserukan oleh para aktivis partai yang didirikannya: Hizbut Tahrir, di lebih dari empat puluh negara di dunia. Diantara kekhasannya adalah idenya yang “non-kompromi” tentang keharusan adanya khilafah Islam sebagai metode satu-satunya untuk melanjutkan kehidupan Islam (<em>isti’nâf al-hayâh al-islâmiyyah</em>) secara sempurna. Bagi an-Nabhani, permasalahan utama kemunduran umat adalah  ditinggalkanya sistem Islam (<em>an-nizhâm al-islâmi</em>) dalam pengaturan kehidupan oleh negara.<a href="#_edn14">[14]</a> Jadi, permasalah politik adalah yang paling utama. Oleh karena itulah an-Nabhani mencurahkan sisa hidupnya sejak tahun 1948 untuk merintis,  mengembangkan, dan beraktivitas bersama Hizbut Tahrir, dalam melakukan penyadaran dan pembinaan di tengah masyarakat, juga berusaha meraih dukungan mereka untuk meraih kekuasaan dan kembali mendirikan khilafah Islam.</p>
<p>Namun sebenarnya politik bukanlah tujuan.<a href="#_edn15">[15]</a> Yang menjadi tujuan adalah berjalannya kehidupan Islam; kehidupan yang diatur sesuai dengan ‘kehendak Allah’, ‘sistem Allah’, ‘hukum Allah’. ‘Hukum Allah’ inilah yang disebut dengan syari’ah yang diyakini mampu memberikan solusi terbaik bagi barbagai permasalahan dalam kehidupan manusia, bukan sekedar umat Islam, melainkan seluruh umat manusia. Negara khilafah sebagai institusi politik bertugas menerapkan sistem syari’ah ini dan menjaga pelaksanaannya agar tidak menyimpang.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Bagaimana ‘Hukum Allah’ Dipahami? </strong></p>
<p>Ada beberapa catatan penting di sini: <em>Pertama</em>, tidak ada dikotomi fiqh vs syari’ah. Para modernis (‘<em>ashraniyyun</em>) biasanya memandang bahwa seruan penerapan ‘hukum Allah’ kurang masuk akal. Penyebabnya adalah karena bagi mereka apa yang disebut ‘hukum Allah’ oleh para <em>turâtsiyyun</em> sebenarnya bukan <em>pure</em> ‘hukum yang berasal dari Allah’, melainkan produk akal (pemahaman) manusia, yang disebut fiqh.<a href="#_edn16">[16]</a> Suatu bentuk pemahaman (Arab: <em>fiqh</em>) terhadap ‘hukum Allah’ tidak bisa dianggap merepresentasikan apa yang sebenarnya menjadi ‘kehendak Allah’ dalam hukum tersebut. Sehingga, ia sejatinya adalah produk akal yang tidak berbeda dengan produk-produk akal yang lainnya.</p>
<p>Sedangkan bagi an-Nabhani—sejalan dengan pandangan para ulama ushul fiqh tradisional, ‘hukum syari’ah’ atau ‘hukum Allah’ dimaknai sebagai <em>khithâb asy-syâri’ al-muta’alliq bi af’âl al-‘ibâd</em>,<a href="#_edn17">[17]</a> tuntutan syara’ (Allah dan Rasul-Nya) yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Tuntutan (<em>khithâb</em>) syara’ bisa dipahami dari sumber-sumber yang ditentukan oleh syara’ sendiri, atas dasar bukti yang pasti (<em>qath’i</em>). Yang memenuhi kriteria ini adalah al-Quran, as-Sunnah, dan yang ditujukan oleh kedua sumber ini secara pasti: <em>ijmâ’</em> (konsensus) sahabat dan <em>qiyâs</em> (analogi) syar’i.<a href="#_edn18">[18]</a> An-Nabhani juga memandang bahwa akal merupakan <em>manâth at-taklîf</em>, sandaran pembebanan hukum. Maksudnya, ketika manusia diperintahkan untuk tunduk pada ‘hukum Allah’, bukan berarti mereka diperintahkan untuk tunduk pada  ‘apa yang sebenarnya yang dikehendaki Allah’ dalam arti sesuatu yang diluar jangkauan kemampuan manusia. Manusia cukup mengikuti apa yang dipahami akalnya sebagai ‘hukum Allah’. Dalam hal ini an-Nabhani mengakui bahwa pada akhirnya, dilihat dari sisi tingkat kepastian akurasi, pemahaman manusia terhadap ‘hukum Allah’ dibagi dua: pasti (<em>qath’i</em>) dan dugaan (<em>zhanni</em>). Pemahaman bersifat pasti benar (<em>qath’i</em>) jika didasarkan pada sumber yang pasti benar dan konotasi (<em>dalalâh</em>) yang menurut kaidah linguistik bersifat pasti. Dan jika tidak memenuhi kriteria ini, berarti pemahaman tersebut hanya bersifat dugaan (<em>zhanni</em>): memiliki peluang salah. Sekalipun demikian, manusia tetap boleh mengikuti pemahaman yang <em>zhanni</em> tersebut; semuanya tetap layak disebut syari’ah. <a href="#_edn19">[19]</a></p>
<p><em>Kedua</em>, oleh karena itu, berikutnya yang menjadi persoalan bukanlah bahwa ‘hukum syari’ah’ yang merupakan fiqh (pemahaman) adalah ‘produk akal’ atau bukan, melainkan bagaimana akal mampu membuktikan bahwa suatu kesimpulan yang dihasilkannya benar-benar sesuai dengan ‘kehendak Allah’. Untuk itulah an-Nabhani sangat menekankan pentingnya otoritas. Orang yang memiliki otoritas dalam penggalian hukum syari’ah disebut mujtahid. Untuk menjadi seorang mujtahid syaratnya adalah menguasai dalil (sumber hukum) dan bahasa Arab. Bagi orang-orang yang tidak memiliki kecakapan tersebut diharuskan mengikuti mujtahid yang ia percayai.<a href="#_edn20">[20]</a> An-Nabhani juga menekankan pentingnya penunjukan <em>wajh al-istidlâl</em> (runtutan penalaran) dalam setiap kesimpulan.<a href="#_edn21">[21]</a> Sehingga setiap klaim ‘hukum Allah’ bisa dikonfirmasi.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Keterbatasan Dalil dan Ketidakterbatasan Permasalahan</strong></p>
<p>Diantara permasalahan yang dihadapi oleh para penyeru syari’ah adalah keterbatasan dalil dan ketidakterbatasan permasalahan. Ini karena masa turunnya wahyu telah berakhir empat belas abad yang lalu. Di sisi lain permasalahan manusia terus berkembang sampai akhir kehidupan dunia. Jika syari’ah dimaknai sebagai aturan Allah mengenai perbuatan manusia yang dipahami dari ‘dalil’, maka bagaimana ‘dalil’ yang terbatas tersebut bisa mengatur permasalahan perbuatan manusia yang tak terbatas? Bagi para <em>turatsiyyun</em> hal ini tidak menjadi masalah serius. Ini berangkat dari keyakinan bahwa Islam sejak empat belas abad yang lalu telah sempurna; mampu menjawab tantangan zaman. Dan secara metodologis, ushul fiqh diyakini mampu menjadi senjata andalan untuk menghadapi permasalan ini.</p>
<p>Inilah yang tidak bisa diterima oleh para modernis (‘<em>ashraniyyun</em>). Mereka menganggap bahwa ushul fiqh yang ditawarkan oleh para <em>turatsiyyun</em> sudah ketinggalan zaman. Hukum yang menjadi produk metodologi seperti itu dipandang tidak akan mampu menjawab tantangan zaman. Sebagian diantara mereka ada yang memandang bahwa kesempurnaan Islam yang dinyatakan oleh surat al-Maidah ayat 3 sebenarnya tidak berarti kesempurnaan aktual, melainkan kesempurnaan potensial.<a href="#_edn22">[22]</a> Maksudnya adalah bahwa Islam memang punya potensi untuk menjawab berbagai tantangan zaman. Namun Islam yang selesai turun empat belas abad yang lalu juga bukan barang jadi yang siap pakai secara instan. Perlu ada semacam suatu proses “penterjemahan”. Tapi jika ushul fiqh tradisional ditolak, maka metodologi seperti apakah yang menjadi alternatif untuk melakukan proses “penterjemahan” ini? Pembahasan masalah ini bisa jadi sangat panjang. Karena perbedaan antara <em>turatsiyyun</em> dan ‘<em>ashraniyyun</em> dalam hal ini cukup besar, dan terkait dengan permasalahan-permasalahan yang sangat mendasar, seperti kosep wahyu, al-Quran, as-Sunnah, dan sebagainya.</p>
<p>Jika kita kembali ke para <em>turatsiyyun</em>, ada beberapa catatan penting dari an-Nabhani terkait isu ini: <em>Pertama</em>, dalil yang otoritatif hanyalah dalil yang otoritasnya dapat dibuktikan kecara <em>qath’i</em>.<a href="#_edn23">[23]</a> Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, yang memenuhi kriteria ini hanya al-Quran, as-Sunnah, <em>ijmâ’</em> (konsensus) sahabat dan <em>qiyâs</em>. Dengan empat dalil ini saja berbagai permasalahan dalam lintas ruang dan waktu akan dapat dijawab dengan proses “penterjemahan” yang disebut <em>ijtihâd</em>. Berikutnya tinggal masalah kemampuan seorang <em>mujtahid</em> (pakar <em>ijtihâd</em>) dalam “menterjemahkan” jawaban yang ada di empat sumber tadi ke dalam kasus-kasus baru tersebut. Secara “potensial”—meminjam istilah Ulil Abshar, al-Quran, as-Sunnah, Ijma’ sahabat dan qiyas sudah mampu menjawab, tinggal bagaimana seorang <em>mujtahid</em> “mengaktualisasikannya”?</p>
<p><em>Kedua</em>, hukum syari’ah yang ada dalam empat sumber di atas selalu relevan untuk kapan-dimana pun. An-Nabhani menolak kaidah “perubahan hukum karena perubahan waktu dan tempat” (<em>taghayyur al-hukmi bi taghayyur al-makân wa az-zamân</em>).<a href="#_edn24">[24]</a> Alasannya adalah karena menerima kaidah ini berarti memberikan kekuasaan kepada realitas untuk menghakimi ketetapan hukum syariah. “Bagaimana bisa perubahan ‘relitas’ yang ‘belum tentu benar’ merubah ‘hukum wahyu’ yang ‘pasti benar’?!” Seharusnya ketetapan hukum syari’ah lah yang mempunyai kedaulatan untuk menghukumi realitas; realitas lah yang seharusnya disesuaikan dengan ketetapan hukum syari’ah. Oleh karena itu an-Nabhani tidak bisa menerima seruan perubahan ketetapan kewajiban jihad, kesatuan umat dalam satu kepemimpinan (khilafah), <em>hudûd</em>, dan sebagainya karena alasan perubahan zaman. Baginya sejak dahulu hingga sekarang manusia sebagai makhluk yang memiliki kebutuhan jasmani, naluri seksual, naluri mempertahankan diri, dan naluri spiritual tidak berubah. Manusia yang hidup saat ini dan dimasa turunnya wahyu—dalam konteks ini, sama saja. Sedangkan seluruh persoalan manusia muncul dari adanya kebutuhan jasmani dan naluri tersebut.<a href="#_edn25">[25]</a> Jadi, pada dasarnya permasalahan yang dihadapi sama saja, maka solusi yang diperlukan juga sama saja. Bagi an-Nabhani, dalam kasus perubahan tempat dan waktu dan relevansinya dengan  perubahan hukum, yang sebenarnya terjadi adalah terkait dengan ada-tidaknya ‘<em>manâth al-hukmi’</em>.</p>
<p>Kata “<em>manâth</em>”—sebagaimana dikatakan Ibn Manzhur, berasal dari akar kata “<em>nâtha</em>”-“<em>yanûthu</em>”-“<em>nauthan</em>”, yang berarti “<em>’allaqa</em>” (mengaitkan). Sibawaih juga berkata bahwa ketika orang Arab mengatakan “<em>huwa minnî manâth ats-tsurayyâ</em>”, kata “<em>manâth</em>” di situ memiliki konotasi “<em>manzilah</em> ” (tempat).<a href="#_edn26">[26]</a> Sedangkan dalam terminologi ushul fiqh ada tiga istilah terkait dengan manath: <em>takhrîj al-manâth</em>, <em>tanqîh al-manâth</em>, dan <em>tahqîq al-manâth</em>. <em>Takhrîj al-manâth</em> adalah penggalian ‘<em>illat</em> (sebab hukum) dari <em>nash</em> (al-Quran dan as-Sunnah) atau <em>ijma’</em> (konsensus). <em>Tanqîh al-manâth</em> adalah penyeleksian relevan-tidaknya berbagai kemungkinan ‘<em>illat</em>. Dan <em>tahqîq al-manâth</em> adalah pengkajian suatu kasus dalam relevansinya dengan ‘<em>illat</em> yang sudah digali dari <em>nash</em> atau <em>ijma’</em>.<a href="#_edn27">[27]</a> Jadi, dalam ushul fiqh, kajian tentang <em>manath</em> adalah kajian tentang ‘<em>illat</em>. Sekalipun—sebagaimana dikatakan oleh asy-Syinqithi, kadang-kadang istilah <em>manath</em> ini digunakan untuk permasalahan ‘ketetapan umum’ dalam nash (<em>an-nash al-‘âm</em>) dan kaitannya (<em>tathbîq an-nash</em>) dengan  bentuk-bentuk rilnya dalam kasus.<a href="#_edn28">[28]</a> Sehingga, ‘<em>manath’</em> hukum sebenarnya memiliki makna yang lebih umum, yaitu—sebutlah,  ‘objek’ hukum; baik berupa ‘<em>illat</em> , ‘ketetapan umum’, ataupun yang lainnya. Yang terakhir inilah juga yang dimaksud <em>manâth al-hukmi</em> oleh an-Nabhani.<a href="#_edn29">[29]</a></p>
<p>Jadi, ketetapan hukum bagi an-Nabhani adalah langgeng. Selama ‘<em>manâth’</em>-nya ada, dalam kasus apapun, kapanpun dan dimanapun, hukum tersebut harus berlaku.</p>
<p><em>Ketiga</em>, masalah ‘maksud hukum’. Istilah yang lebih umum dan populer dalam kajian ‘maksud hukum’ adalah <em>maqâshîd asy-syari’ah</em>. Mungkin sebabnya adalah popularitas asy-Syathibi (w. 790 H.) dalam mematangkan konsep <em>maqashid asy-syari’ah</em> ini dalam <em>magnum oppus</em>-nya: <em>al-Muwâfaqât fi Ushûl as-Syarî’ah</em>.</p>
<p>Para pakar ushul fiqh mendefinisikan ‘maksud’ hukum syariah (<em>maqashid asy-syari’ah</em>) sebagai makna (<em>al-mâ’ani</em>), tujuan (<em>al-ahdâf</em>), dan rahasia (<em>al-asrâr</em>) yang ditetapkan oleh Syara’ dalam seluruh atau kebanyakan hukum-hukumnya. Menurut mereka, ‘maksud’ dari hukum syari’ah tersebut adalah untuk kemaslahatan kehidupan manusia di dunia dan di akhirat, dalam bentuk afirmasi kemaslahatan (<em>jalb al-manfa’ah</em>) atau negasi bahaya dan kerusakan (<em>daf’u adh-dharar wa al-fasâd</em>). Dan ‘maksud’ tersebut menurut mereka terdiri dari tiga kemaslahatan: <em>dharûriyât</em>, <em>hâjiyyât</em>, dan <em>tahsîniyyât</em>. Kemaslahatan <em>dharûriyât</em> adalah kemaslahatan pokok yang berkaitan dengan berlanjut-tidaknya kehidupan manusia, yang ketiadaannya akan menyebabakan menimbulkan kerusakan. <em>Adh</em>-<em>Dharûriyât</em> terdiri dari lima jenis: agama (<em>din</em>), akal (‘<em>aql</em>), nyawa (<em>nafs</em>), keturunan (<em>nasl</em>), dan harta (<em>mal</em>). Kemaslahatan <em>hâjiyyât </em>adalah kemaslahatan yang berkaitan dengan mempermudah (<em>taisîr</em>) dan  menjauhkan kesulitan (<em>raf’u al-haraj</em>) dalam kehidupan. Dan kemaslahatan <em>tahsîniyyât</em> adalah kemaslahatan yang berkaitan dengan keindahan atau perbaikan, yang sekalipun ditinggalkan tidak akan berakibat pada rusaknya kehidupan.<a href="#_edn30">[30]</a></p>
<p>Dalam diskursus hukum Islam kontemporer, bagi para modernis, <em>maqashid syariah</em> sering dimaknai sebagai substansi atau tujuan syariah, sedangkan hukum itu sendiri hanyalah sarana untuk mencapai tujuan. Artinya, dalam konteks hukum syari’ah, yang mengikat kita adalah <em>maqashid-</em>nya, bukan sarananya. Jadi, ketika ada sarana lain yang lebih baik dari hukum-hukum yang dikenal sebelumnya, maka yang baru ini bisa digunakan, dan yang lama ditinggalkan. Di sinilah kemudian kaidah “<em>al-umûr bi maqâshîdihâ</em>” (semua perkara tergantung tujuannya) sering dipasang. Namun apakah demikian yang dimaksud dengan <em>maqashid syari’ah</em> oleh para pakar ushul fiqh seperti asy-Syathibi dan yang lainnya?</p>
<p>Sebagaimana kita lihat sebelumnya, para ahli ushul fiqh mengartikan ‘maksud’  dalam hukum syari’ah dengan ‘makna’, ‘tujuan’, dan ‘rahasia’. Namun apakah kaitan antara ‘hukum yang ditetapkan’ dengan ‘makna’, ‘tujuan’, dan ‘rahasia’ tersebut ? Apakah yang mengikat kita hanya ‘makna’, ‘tujuan’, dan ‘rahasia’, dan bukan ‘hukum yang ditetapkan’, sehingga ‘hukum yang ditetapkan’ tersebut hanyalah sebuah ‘sarana’ yang bisa berubah mengikuti perubahan ruang dan waktu, sebagaimana dikatakan para modernis?</p>
<p>Dalam konteks inilah kita bisa memahami kritikan an-Nabhani terhadap konsep <em>maqashid asy-syari’ah</em> para ulama ushul fiqh.<a href="#_edn31">[31]</a> Menurutnya, para pakar ushul fiqh memfungsikan <em>maqashid syari’ah</em> sebagai ‘<em>illat</em>; yaitu ‘alasan’ ketetapan hukum. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, ‘<em>illat</em> adalah salah satu jenis ‘<em>manath’</em> dalam arti yang luas. ‘<em>Illat</em> juga merupakan ‘<em>manath’</em> itu sendiri dalam arti yang sempit. Fungsinya sebagaimana terumuskan dalam kaidah: <em>al-hukmu yadûru ma’a ‘illatihi, wujûdan wa ‘adaman</em>, hukum syariah berlaku berdasarkan ada-tidaknya ‘<em>illat</em>. Artinya, jika konsep <em>maqashid</em> sama denga ‘illat, berarti hukum syariah juga berlaku berdasarkan ada-tidak (realisasi) ‘maksud’ ketetapannya. Padahal, konsep <em>maqashid</em> sebagai kemaslahatan—dengan tiga tingkatannya, yang terwujud dalam realisasi manfaat dan atau menolak bahaya, yang memiliki fungsi yang sama dengan ‘<em>illat</em>, sama sekali tidak dapat dipahami dasarnya dari <em>nash</em> (al-Quran dan as-Sunnah). Alasannya adalah: <em>pertama</em>, kalaulah memang ada <em>nash</em> yang mengatakan bahwa hukum syariah adalah rahmat, obat, kabar gembira, maka sebenarnya konteks pembicaraan <em>nash</em> tersebut adalah berkaitan dengan Islam <em>kakull</em> (secara keseluruhan). Sedangkan <em>nash</em> yang berbicara dalam konteks hukum syariah <em>bi’ainihi</em> (secara partikular) meyebutkan ‘maksud’ yang berbeda-beda. Contohnya adalah kewajiban haji untuk menyaksikan banyak manfaat bagi manusia, haramnya khamer dan judi untuk menghindari permusuhan, wajibnya puasa agar bertakwa, shalat untuk mencegah kemunkaran, dan lainnya. <em>Kedua</em>, nash-nash tersebut tidak memiliki <em>shîghat ta’lîl</em> (bentuk yang menunjukan keberadaan ‘<em>illat</em>). ‘Maksud-maksud’ yang disebutkan oleh berbagai <em>nash</em> tersebut lebih tepat jika dimaknai sebagai <em>hikmah</em> (tujuan), dan bukan ‘<em>illat</em> (alasan). <em>Hikmah</em> tidaklah mengikat berlakunya hukum. Artinya, ketika <em>hikmah</em> belum bisa terealisasikan dalam pemberlakuan suatu hukum maka hukum tersebut tetap harus terus berlaku, tidak bisa dibatalkan. Bahkan, hikmah sama sekali tidak perlu diperhatikan dalam proses penggalian hukum dari dalil. <em>Ketiga</em>, penyebutan maslahat sebagai ‘maksud hukum’ sebenarnya didasari oleh kesadaran keislaman.<a href="#_edn32">[32]</a> Di sini persoalannya adalah bagaimana dengan orang-orang yang memandang bahwa pengharaman riba bukanlah maslahat (seperti dalam masyarakat kapitalis)? Maksudnya, konsep maslahat dalam pandangan akal manusia sangat terkait dengan sistem tata nilai dan pandangan hidup yang ia anut. Di sini, kesadaran keislaman seseorang membuatnya yakin bahwa “di mana ada hukum syari’ah maka akan ada maslahat” (<em>haitsumâ yakûnu asy-syar’u, takûnu al-mashlahah</em>). Sedangkan kalau maslahat dijadikan sebagai ‘<em>illat</em>, maka dengan sendirinya prinsip tersebut menjadi gugur, dan berubah jadi “di mana ada maslahat berarti ada hukum syari’ah” (<em>haitsumâ takûnu al-mashlahatu yakûnu asy-syar’u</em>). Kalau demikian apalah gunanya aturan syari’ah?!<a href="#_edn33">[33]</a> Sebagai tambahan, dalam hal ini an-Nabhani juga menolak jika konsep <em>maqashid asy-syari’ah</em> sebagai ‘<em>illat</em> ini didasarkan pada <em>ijma’</em> (konsensus).</p>
<p>Oleh karena itu, jika kita memfungsikan ‘maksud’ sama seperti ‘<em>illat</em>; berlakunya hukum tergantung dari wujud-tidaknya ‘maksud’, atau <em>al-umur bi maqashidiha</em> (setiap perkara tergantung dari ‘maksud’nya), maka konsep <em>maqashid asy-syari’ah</em> tidak bisa dimasukan dalam konsep ‘maksud’. Sehingga ketika shalat diwajibkan agar pelakunya tercegah dari kemunkaran, maka bukan berarti pencegahan kemunkaran adalah ‘maksud’ sedangkan shalat adalah ‘sarana’, yang berarti bisa diganti dengan sarana-sarana yang lainnya mengikuti perkembangan zaman. Atau misalkan hukum potong tangan dalam kasus pencurian, tidak bisa dikatakan bahwa ‘melindungi harta’ adalah ‘maksud’ larangan pencurian sehingga potong tangan hanyalah ‘sarana’ untuk mencegah pencurian yang bisa digantikan oleh sarana-sarana yang lainnya. Karena yang menjadi <em>manâth</em> adalah ‘shalat’ yang  wajib dilakukan dan  ‘pencurian’ yang telah diputuskan oleh Syara’ bahwa hukumannya adalah potong tangan. Yang disebut shalat dan pencurian dari dulu hingga sekarang sama saja. Sehingga ketetapan hukum syari’ahnya harus terus berlaku. Demikian seterusnya.</p>
<p>Jadi, yang menjadi kata kunci utama dalam permasalahan dalil dan perkembangan permasalahan ini adalah <em>manath al-hukmi</em>. Ketetapan hukum syari’ah yang berasal dari al-Quran, as-Sunnah, <em>ijma’</em> sahabat, dan <em>qiyas</em> dalam setiap <em>manath</em>-nya bersifat universal: melampau ruang dan waktu, dan final: tidak berubah, karena masa turunnya wahyu sudah berakhir. Berikutnya, bagaimana pelaksanaan hukum syari’ah dalam setiap <em>manath</em>-nya bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Untuk yang terakhir ini an-Nabhani menyebutnya ‘teknik’ (<em>uslûb</em>) dan ‘sarana’ (<em>wasîlah</em>), yang dari sisi sumber bisa diambil dari mana saja; Barat ataupun Timur.<a href="#_edn34">[34]</a></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Syari’ah dan Problematika Kontemporer</strong></p>
<p>Kembali ke masalah tawaran hukum syari’ah sebagai solusi. Di sini an-Nabhani menekankan revitalisasi ijtihad. An-Nabhani meyakini bahwa metode satu-satunya untuk merespon perkembangan realitas dari sudut pandang Islam adalah ijtihad.<a href="#_edn35">[35]</a> Tanpa adanya ijtihad umat akan terbawa arus deras perubahan realitas tanpa petunjuk kebenaran. Inilah yang pernah terjadi di masa lalu sejak deklarasi penutupan pintu ijtihad oleh al-Qaffal pada sekitar abad ke 4 Hijriah.<a href="#_edn36">[36]</a> Dari sini maka wajar jika an-Nabhani berikutnya sangat menekankan pentingnya fiqh.<a href="#_edn37">[37]</a> Karena fiqh hakikatnya adalah kumpulan produk ijtihad: usaha serius dari manusia (<em>mujtahid</em>) dalam memahami hukum syariah dalam suatu kasus dari sumber hukum spesifik yang otoritatif  (<em>dalîl tafshîli</em>). Di sisi lain, ‘kemurnian’ pemahaman terhadap hukum syariah ini meniscayakan adanya metode yang ketat. Karena itu an-Nabhani sangat menekankan pentingnya ushul fiqh. An-Nabhani mengkritik sebagian ulama yang menggiring diskursus ilmu kalam ke dalam ushul fiqh.<a href="#_edn38">[38]</a> Karena menurutnya hal ini hanya akan memandulkan ushul fiqh sebagai metodologi untuk memproduksi ijtihad-ijtihad segar. Padahal saat ini ijtihad-ijtihad segar ini sangat dibutuhkan umat, terutama pada sektor-sektor yang sedang terpasung oleh peradaban sekuler, seperti sektor ekonomi dan pemerintahan. Untuk itulah an-Nabhani di awal dekade 1950-an menulis buku <em>Nizhâm al-Hukmi fi al-Islâm</em> (Sistem Pemerintahan dalam Islam) dan <em>an-Nizhâm al-Iqtishâdi fi al-Islâm</em> (Sistem Ekonomi Islam); dua tema yang sangat jarang, atau bahkan belum  ditulis oleh ulama fiqh ketika itu. Dengan dua buku teresebut an-Nabhani mencoba menunjukan bagaimana sistem pemerintahan dan ekonomi dalam syari’ah Islam yang seharusnya diterapkan di dunia modern ini.</p>
<p><strong>Syari’ah, <em>Turâts</em>, dan Islamisasi Ilmu</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Apakah penerapan hukum syari’ah cukup untuk menyelesaikan permasalah kontemporer? Sebagaimana kata an-Nabhani, metode satu-satunya dalam Islam untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan baru adalah <em>ijtihâd</em>. Apakah permasalahan kontemporer sekedar permasalahan <em>ijtihâd</em> yang <em>out put</em>-nya terbatas pada aspek legalitas (hukum)? Tentu jawabannya tidak. Adanya <em>ijtihâd</em> lebih merupakan jaminan agar perkembangan kehidupan masyarakat tidak lepas dari bimbingan aturan wahyu. Cita-cita para <em>turâtsiyyun</em> sendiri lebih luas dari sekedar penerapan syari’ah. “Kemajuan Islam di masa lalu adalah model”, ini sikap mereka secara umum, “syariah hanya sebagainnya saja”. Yang benar-benar model dari masa lalu adalah masa Rasulullah, di samping dua generasi setelahnya. Itu pun bukan berarti untuk meraih kemajuan saat ini cukup meng-<em>copy-paste</em> tiga generasi tesebut ke zaman sekarang. An-Nabhani sendiri memandang bahwa pada dasarnya kita tidak bisa menjadikan solusi-solusi masa lalu sebagai model untuk menyelesaikan permasalahan saat ini, karena masalah yang dihadapi berbeda.<a href="#_edn39">[39]</a> Yang menjadi keharusan adalah adanya kehidupan Islam, kehidupan yang diatur oleh aturan Islam. Untuk memahami aturan Islam inilah kita melihat masa lalu sebagai model. Itupun terbatas pada al-Quran dan as-Sunnah di masa Rasulullah, dan <em>ijmâ’</em> di masa sahabat. Di luar kedua hal tersebut tidak ada yang mengikat kita dari masa lalu. Kita memang memiliki <em>turâts</em>, warisan masa lalu, yang kaya yang harus kita manfaatkan. Namun, sekali lagi, pada dasarnya hal itu tidak mengikat kita. Yang paling penting bagi kita adalah bagaimana kita berhadapan dengan tantangan zaman kita dan tetap <em>in line</em> dengan aturan Islam: syari’ah. Demikian pula sebaliknya, bentuk kehidupan yang <em>in line</em> dengan syari’ah Islam saat ini harus dilengkapi kecanggihan ilmu pengetahuan (‘<em>ilm</em>), teknik (<em>uslûb</em>) dan sarana (<em>wasîlah</em>) yang paling mutakhir; kehidupan Islam yang benar-benar mencerminkan kehidupan Islam abad 21.</p>
<p>Jadi terkait masalah ini an-Nabhani memiliki konsep ‘<em>ilm</em>, <em>uslûb</em>, dan <em>wasîlah</em>: sesuatu yang bisa diambil dari manapun. An-Nabhani mamaknai ‘<em>ilm</em> sebagai pengetahuan yang tidak dipengaruhi pandangan hidup (<em>wijhat an-nazhar fi al-hayâh</em>) tertentu. Sedangkan pengetahuan yang dipengaruhi pandangan hidup tertentu ia sebut dengan <em>tsaqôfah</em>.<a href="#_edn40">[40]</a> Di sisi lain, sebenarnya an-Nabhani tidak mendefinisikan <em>uslûb</em> dan <em>wasîlah</em> secara khusus. Ia hanya menggunakan dua kata tersebut dalam makna bahasanya, yaitu ‘teknik’ dan ‘sarana’. Prinsipnya adalah hidup sesuai dengan syariah, yang diwujudkan dengan <em>uslûb</em> dan <em>wasîlah</em> tertentu; yang dalam hal ini akal diberikan ruang oleh syariah untuk berkreasi dan berinovasi. Dan jika kita hubungkan dengan konsep ‘<em>ilm</em>, maka pengetahuan tentang <em>uslûb</em> dan <em>wasîlah</em> termasuk di dalamnya.</p>
<p>Dari sini kita bisa memahami mengapa—dalam kasus ekonomi,  an-Nabhani membedakan antara <em>‘ilm al-iqtishâd</em> (ilmu ekonomi) dengan <em>an-nizhâm al-iqtishâdi</em> (sistem ekonomi). Dasarnya adalah an-Nabhani memisahkan antara permasalahan produksi dengan distribusi. Baginya, permasalah pengadaan kekayaan (produksi) lebih terkait dengan pengolahan faktor-faktor produksi dan tidak dipengaruhi pandangan hidup tertentu. Sedangkan masalah pengaturan kekayaan yang sudah ada agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat sangat terkait dengan pandangan hidup tertentu. Oleh karena itulah, an-Nabhani memasukan masalah produksi ke dalam ‘<em>ilm</em>, dan menyebutnya <em>‘ilm al-iqtishâd</em>. Sedangkan masalah distribusi dimasukan ke dalam kategori <em>tsaqôfah</em>, dan ia sebut dengan <em>an-nizhâm al-iqtishâdi</em>.<a href="#_edn41">[41]</a> Konsekuensinya adalah berarti yang diatur oleh syari’ah adalah <em>an-nizhâm al-iqtishâdi</em>, sedangkan masalah <em>‘ilm al-iqtishad</em> dijadikan “ruang kosong” yang harus diisi oleh akal manusia secara bebas nilai. Dan karena umat Islam masih tertinggal oleh bangsa yang lain, maka—agar survive di dunia modern ini, kita bisa memanfaatkan <em>‘ilm al-iqtishad</em> yang dihasilkan oleh bangsa lain; baik Barat, China, Jepang, ataupun yang lainnya.</p>
<p>Muncul permasalahan: Ilmu ekonomi ekonomi yang ada saat ini tidak membedakan antara masalah <em>nizhâm</em> dan ‘<em>ilm</em> seperti dalam konsep an-Nabhani. Jadi bagaiman cara memisahkan yang ‘<em>ilm</em> dari yang <em>nizhâm</em> dari ilmu ekonomi modern? Atau dalam konteks yang lebih umum: dalam struktur ilmu pengetahuan modern tidak ada klasifikasi <em>‘ilm-tsaqôfah</em>; jadi, bagaimana memilahnya?</p>
<p>Di sini ada yang menarik. Berbeda dengan an-Nabhani yang memandang adanya ilmu pengetahuan yang netral—yang ia sebut ‘<em>ilm</em>, bagi al-Attas tidak ada ilmu pengetahuan yang netral. Menurutnya, ilmu pengetahuan diresapi elemen-elemen pandangan hidup, agama, kebudayaan, dan peradaban seseorang. Ini karena, menurutnya, ilmu adalah sifat manusia. Segala sesuatu yang berada di luar akal pikiran bukan ilmu pengetahuan, melainkan fakta dan informasi yang kesemuanya merupakan objek ilmu pengetahuan.<a href="#_edn42">[42]</a> Berarti ilmu pengetahuan modern juga tidak bebas nilai. Ia dipengaruhi oleh pandangan-pandangan keagamaan, kebudayaan, dan filsafat, yang mencerminkan kesadaran dan pengalaman manusia Barat.<a href="#_edn43">[43]</a> Oleh karena itu yang diperlukan dalam menghadapi ilmu pengetahuan modern adalah Islamisasi, yang melibatkan dua proses yang saling berhubungan: (1) pemisahan elemen-elemen dan konsep-konsep kunci yang membentuk kebudayaan dan peradaban Barat; (2) pemasukan elemen-elemen dan konsep-konsep kunci Islam ke setiap cabang ilmu pengetahuan masa kini yang relevan.<a href="#_edn44">[44]</a> Proses Islamisasi ini penting. Karena jika tidak, akibatnya adalah seperti yang terjadi saat ini: sistem pendidikan yang mengajarkan ilmu pengetahuan modern melahirkan orang-orang yang mengalami kebingungan ilmu pengetahuan (<em>confusion of knowledge</em>), yang berikutnya memunculkan para pemimpin masyarakat yang tidak ber-<em>adab<a href="#_edn45"><strong>[45]</strong></a></em> yang merusak masyarakat. Permasalahan ini akhirnya menjadi lingkaran setan.<a href="#_edn46">[46]</a></p>
<p>Tak jauh berbeda dengan al-Attas, dengan penekanan yang agak berbeda, al-Faruqi memandang pentingnya Islamisasi ilmu pengetahuan adalah karena metodologi ilmu pengetahuan yang ada saat ini, baik yang tradisional-Islam ataupun modern-sekular, tidak mencukupi untuk mendidik umat Islam saat ini.<a href="#_edn47">[47]</a> Sejalan dengan al-Faruqi, Louay Safi memandang bahwa sarjana muslim saat ini hanya memiliki dua set metodologi untuk memahami dan mengatur interaksi manusia. Yang pertama adalah metodologi yang berasal dari tradisi Barat. Sekalipun metodologi yang pertama ini sangat membantu dalam menganalisa interaksi sosial, tetapi bagi para sarjana muslim, ini masih menyisakan persoalan yang serius, yaitu bahwa metodologi yang satu ini menolak wahyu sebagai sumber ilmu pengetahuan. Sedangakan metodologi yang kedua dikembangkan oleh para sarjana muslim klasik. Metodologi yang terakhir ini lebih banyak berkaitan dengan bagaimana memahami teks wahyu dan pelaksanaannya dalam aktivitas individu dan interaksi sosial.<a href="#_edn48">[48]</a> Demikian pula yang dikatakan oleh Thaha Jabir al-Alwani, adanya keterpisahan secara historis (<em>historical split</em>) antara “ilmu syari’ah” dengan “ilmu selain syari’ah” telah menyebabkan konsentrasi berlebih dan spesialisasi sempit terhadap ilmu yang pertama dan pengabaian ilmu yang kedua. Akhirnya, hal ini menjadikan umat Islam “<em>bad imitators</em>” Barat dalam ilmu yang kedua.<a href="#_edn49">[49]</a> Oleh karena itulah dibutuhkan adalnya sintesa kreatif—dalam istilah Ibrahim Ragab: <em>creative engagement</em>,<a href="#_edn50">[50]</a> antara dua tradisi ilmu tersebut.</p>
<p>Namun bagaimana sintesa kreatif ini dilakukan? Inilah yang menjadi lahan perbedaan dan perdebatan. Dalam hal ini ada dua mazhab utama: al-Faruqi dengan IIIT-nya (<em>International Institute of Islamic Though</em>t) dan al-Attas dengan ISTAC-nya (<em>International Institute of Islamic Thought and Civilization</em>). Pada tahun 1982, al-Faruqi merumuskan dua belas poin kerangka kerja dalam proses Islamisasi ilmu, yang bisa diidentifikasi ke dalam lima langkah: (1) penguasaan disiplin ilmu modern; (2) penguasaan hukum Islam (<em>Islamic legacy</em>): (3) membangun relevansi-relevansi spesifik antara Islam dengan setiap area yang ada pada ilmu pengetahuan modern; (4) merumuskan cara untuk mensintesakan aspek hukum Islam dengan ilmu pengetahuan modern; (5) diseminasi ilmu pengetahuan Islam.<a href="#_edn51">[51]</a> Berikutnya, kerangka kerja al-Faruqi ini mengalami berbagai kritik dan revisi.</p>
<p>Di sini kita tidak akan membicarakan lebih jauh diskursus seputar bagaimana Islamisasi ilmu pengetahuan ini dilakukan. Yang menjadi <em>concern</em> kita adalah bahwa—sebagaimana sudah kita lihat, menurut para pendukung Islamisasi ilmu pengetahuan, dalam menghadapi tantangan dunia saat ini, diperlukan penguasaan ilmu modern, bukan sekedar ilmu hukum Islam: fiqh, ushul fiqh, dan ilmu-ilmu terkait. Dan ketika berinteraksi dengan ilmu pengetahuan modern, diperlukan proses yang disebut Islamisasi. Islamisasi ilmu pengetahuan modern bukan sekedar proses evaluasi pada aspek legalitasnya dalam pandangan hukum syariah. Melainkan—sebagaimana dikatakan al-Attas, “menguji secara kritis metode-metode ilmu modern; konsep-konsep, teori-teori, dan simbol-simbolnya; aspek-aspek empiris dan rasional serta aspek-aspek yang bersinggungan dengan nilai dan etika; interpretasinya mengenai asal-usul; teorinya mengenai ilmu pengetahuan; pemikirannya mengenai eksistensi dunia nyata, keseragaman alam raya, dan rasionalitas proses-proses alam; teorinya mengenai alam semesta; klasifikasinya mengenai ilmu; batasan-batasan serta kaitannya antara satu ilmu dengan ilmu-ilmu yang lain serta hubungan sosialnya.”<a href="#_edn52">[52]</a> Karena, sekali lagi, ilmu pengetahuan tidak bebas nilai. Ia dipengaruhi pandangan hidup (<em>worldview</em>) tertentu.</p>
<p>Jika kita kembali ke an-Nabhani, permasalahnnya adalah konsep pemisahan ‘<em>ilm</em> dan <em>tsaqofah</em> dalam ilmu pengetahuan tidak ditemukan dalam struktur ilmu pengetahuan modern. Tentunya, ketika an-Nabhani memandang bahwa ‘<em>ilm</em>, sebagai ilmu pengetahuan yang tidak dipengaruhi pandangan hidup tertentu, sehingga bisa diambil dari manapun, maksudnya adalah bahwa kitalah yang harus mengklasifikasikan mana yang masuk kategori ‘<em>ilm</em>, dan mana yang bukan, dalam bangunan ilmu pengetahuan tersebut. Jadi, dalam interaksi dengan ilmu pengetahuan modern—yang tidak terklasifikasi dalam ‘<em>ilm</em> dan <em>tsaqofah</em>, harus melalui proses klasifikasi tersebut. Dan tentu, klasifikasinya didasarkan pada sudut pandang hidup Islam: yang sesuai diterima, dan yang tidak sesuai ditolak. Jadi, klasifikasi ini sendiri dipengaruhi pandangan hidup tertentu. Tampaknya, inilah yang juga dimaksud oleh orang seperti al-Attas, bahwa semua pengetahuan itu dipengaruhi pandangan hidup tertentu.</p>
<p>Namun di sisi lain, mendukung proses Islamisasi ilmu pengetahuan modern sendiri tentu berarti didasari oleh asumsi bahwa ada yang bisa diambil dari ilmu pengetahuan modern. Aspek-aspek yang bisa diambil inilah yang disebut an-Nabhani ‘<em>ilm</em>, “tidak dipengaruhi pandangan hidup”; mungkin lebih tepatnya: “diterima oleh pandangan hidup Islam”. Di sinilah perbedaan sekaligus irisannya.</p>
<p>Kembali ke contoh kasus ekonomi, menurut an-Nabhani yang diperlukan adalah pemisahan antara <em>‘ilm al-iqtishad</em> (ilmu ekonomi) dengan <em>an-nizham al-iqtishadi</em> (sistem ekonomi), dimana yang pertama adalah “ajaran bebas pandangan hidup” dan yang kedua “ajaran yang dibangun oleh pandangan hidup”. Sehingga bangunan disiplin ilmunya adalah “sistem ekonomi Islam” vs “sistem ekonomi Kapitalis” vs “sistem Sosialis” yang mengatur distribusi, di sisi lain permasalahan produksi diserahkan ke “ilmu ekonomi”.</p>
<p>Sedangkan orang-orang yang terlibat dalam Islamisasi ilmu ekonomi cenderung untuk tidak memisahkan antara produksi dan distribusi, ilmu ekonomi dan sistem ekonomi. Seperti dinyatakan Khursid Ahmad ekonomi Islam adalah “ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”<a href="#_edn53">[53]</a> Dan permasalahan produksi, distribusi, ataupun konsumsi adalah permasalahan-permasalahan ekonomi yang harus dibahas dari sudut pandang Islam. Hasil pembahasan inilah yang berikutnya membentuk ilmu ekonomi Islam, termasuk di dalamnya pembahasan sistem ekonomi. Dan proses Islamisasi ilmu ekonomi tentu melibatkan interaksi dengan dan adopsi sebagian dari ilmu ekonomi konvensional, alasanya: “ada aspek dalam ekonomi konvensional yang ‘tidak bertentangan’ dengan Islam”, dan “banyak yang ‘bisa dimanfaatkan’ dari kemajuan ekonomi konvensional, terutama yang dibangun sekitar lima puluh tahun terakhir”.<a href="#_edn54">[54]</a></p>
<p><strong>Penutup </strong></p>
<p>Adanya interaksi antara dua tradisi keilmuan: Islam dan Barat, sudah terjadi dan tidak dapat dihindari di “dunia tanpa sekat” ini. Tapi, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, adanya bahaya dalam ilmu pengetahuan modern dan tidak mencukupinya metodologi ilmu pengetahuan yang ada dalam <em>turâts</em> Islam adalah alasan utama pentingnya perumusan metode interaksi antara dua tradisi ilmu ini. Memang—menurut Mohammed Aslam Haneef, sampai saat ini Islamisasi ilmu masih ada pada tahap pra-metodologi; hal yang sama yang diucapkan oleh Loay Safi pada tahun 1993.<a href="#_edn55">[55]</a> Jadi tampaknya ini bukan perkara yang mudah. Sampai-sampai Abdul Hamid Abu Sulaiman, mantan rektor International Islamic University Malaysia (IIUM)—institusi yang mempromosikan “integrasi dan Islamisasi”, pernah berkata bahwa proses Islamisasi ibarat “<em>moving towards a moving target</em>”, bergerak ke arah tujuan yang bergerak.<a href="#_edn56">[56]</a> Masih banyak kendala yang dihadapi. Diantaranya adalah sistem pendidikan saat ini yang masih dikotomis, yang melahirkan dua tipe sarjana: <em>Western</em> dan <em>religious educated</em>, yang cakap di salah satunya berarti tidak cakap di yang lainya.<a href="#_edn57">[57]</a> Koordinasi yang terencana, untuk sementara, masih bisa menjembatani masalah ini. Namun tatanan kehidupan Islam ke depan sangat memerlukan figur-figur yang tidak sekedar menguasai <em>turâts</em> Islam, tapi juga cakap dalam berhadapan dengan permasalahan-permasalahan kontemporer. Di sisi lain, peran negara—seperti yang sangat ditekankan orang-orang seperti an-Nabhani, untuk mengatur masyarakatnya dengan sistem syari’ah secara benar, jelas sangat penting. Hanya dengan peran negara lah kehidupan Islam yang ril bisa diwujudkan. Dengan peran negara pula proses Islamisasi bisa maksimal dilakukan. Benarlah apa kata al-Ghazali: “<em>ad-dînu ussun wa as-sulthânu hârisun, wa mâ lâ ussa lah famahdûmun, wa mâ lâ hârisa lah fadhâ’iun</em>”<a href="#_edn58">[58]</a>, agama adalah pondasi dan kekuasan adalah tiang penjaga. Sesuatu yang tak berpondasi akan runtuh. Dan sesuatu yang tak bertiang penjaga akan lenyap.</p>
<hr size="1" /><a href="#_ednref1"></a></p>
<p>[1] Muhammad Naquib Al-Attas, <em>The Worldview of Islam: An Outline</em>, dalam Sharifah Shifa al-Attas (ed.), <em>Islam and The Challenge of Modernity</em>, (Kuala Lumpur, ISTAC, 1996), hlm. 69; <em>Islam dan Sekularisme</em>, (Bandung, Pustaka Salman ITB, 1981), hlm. 128-129; <em>Prolegomena to the Metaphysics of Islam</em>, (Kuala Lumpur, ISTAC, 2001), cet.II, hlm. 76-77.</p>
<p><a href="#_ednref2">[2]</a> <em>Ibid</em>, hlm. 77.</p>
<p><a href="#_ednref3">[3]</a> <em>Ibid</em>.</p>
<p><a href="#_ednref4">[4]</a> Hamid Fahmy, M. Arifin Ismail, dan Iskandar Arnel, <em>Pengantar Penerjemah</em>, dalam Wan Mohd Nor Wan Daud, <em>Filsafat dan Praktik Pendidikan Syed M. Naquib al-Attas</em>, (Bandung, Mizan, 2003), hlm. 21.</p>
<p><a href="#_ednref5">[5]</a> Nirwan Syafrin, <em>al-Ashalah wa al-Mu’asharah dalam Wacana Pemikiran Kontemporer</em>, makalah yang disampaikan dalam Workshop Pemikiran dan Peradaban Islam: Tantangan Sekularisasi dan Liberalisasi di Dunia Islam, Graha Insan Cita, Depok, 27-29 Feberuari 2004, hlm. 1.</p>
<p><a href="#_ednref6">[6]</a> <em>Ibid</em>, hlm. 1-5</p>
<p><a href="#_ednref7">[7]</a> <em>Ibid</em>, hlm. 3.</p>
<p><a href="#_ednref8">[8]</a> <em>Ibid</em>, hlm. 4.</p>
<p><a href="#_ednref9">[9]</a> <em>Ibid</em>.</p>
<p><a href="#_ednref10">[10]</a><em>Ibid</em>. hlm. 7.</p>
<p><a href="#_ednref11">[11]</a><em>Ibid</em>.</p>
<p><a href="#_ednref12">[12]</a><em>Ibid</em>., hlm. 9.</p>
<p><a href="#_ednref13">[13]</a><em>Ibid</em>, hlm. 9-13.</p>
<p><a href="#_ednref14">[14]</a> Taqiyuddin an-Nabhani, <em>ad-Daulah al-Islamiyah</em>, (Hizbut Tahrir, 2002), hlm.  7-10.</p>
<p><a href="#_ednref15">[15]</a> Taqiyuddin an-Nabhani, <em>Mafâhim Hizb at-Tahrîr</em>, (Hizbut Tahrir, 2001), cet. VI, hlm. 77.</p>
<p><a href="#_ednref16">[16]</a> Sebagai contoh lihat: Abdullah Ahmad an-Na’im, <em>Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syari’ah</em>, terj. Sri Murniati, (Bandung, Mizan, 2007), hlm. 26-34.; Muhammad Sa’id al-Asymawi, <em>Jalan Menuju Tuhan</em>, dalam Burhanuddin (ed.), <em>Syari’at Islam: Pandangan Muslim Liberal</em>, (Jakarta, Jaringan Islam Liberal, 2003), hlm. 1-17.</p>
<p><a href="#_ednref17">[17]</a> Taqiyuddin an-Nabhani, <em>asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah</em>, (Hizbut Tahrir, 2003), cet. VI, vol. I, hlm. 195; <em>Ibid</em>, vol. III, hlm. 37.</p>
<p><a href="#_ednref18">[18]</a> <em>Ibid</em>, vol. III, hlm. 64-67.</p>
<p><a href="#_ednref19">[19]</a> <em>Ibid</em>, vol. I, hlm. 195-196; <em>Nizhâm al-Islâm</em>, (Hizbut Tahrir, 2001), cet. VI, hlm. 75-77.</p>
<p><a href="#_ednref20">[20]</a> Taqiyuddin an-Nabhani, <em>asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah</em>, vol. I, hlm. 197-236. Dua syarat tersebut adalah syarat kemampuan yang paling mendasar. Selanjutnya dua syarat mujtahid tersebut lebih diperinci oleh para pakar ushul fiqh, seperti harus menguasai ilmu hadits, ushul fiqh, dan lain-lain. Atau—terkait dengan penguasaan dalil, mereka mendiskusikan: apakah mujtahid harus hafal al-Quran? Dan terkait dengan penguasan bahasa Arab mereka mendiskusikan: apakah mujtahid dalam hukum syari’ah harus mujtahid dalam bahasa Arab? Dan sebagainya. Lihat: ‘Abdurrahman Zayidi, <em>al-Ijtihâd bi Tahqiq al-Manâth</em>, (Kairo, Dar al-Hadits, 2005), hlm. 47-59.</p>
<p><a href="#_ednref21">[21]</a> Taqiyuddin an-Nabhani, <em>asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah</em>, vol. II, hlm. 9-11.</p>
<p><a href="#_ednref22">[22]</a> Ulil Abshar Abdala, <em>Menyegarkan Kembali Pemikiran Islam</em>, (&#8230;2007).</p>
<p><a href="#_ednref23">[23]</a> Taqiyuddin an-Nabhani, <em>asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, </em>vol. III, hlm. 64-67.</p>
<p><a href="#_ednref24">[24]</a> Taqiyuddin an-Nabhani, <em>Mafâhîm Hizb at-Tahrîr</em>, hlm. 7-8; Wahbah az-Zuhaili, <em>Ushûl al-Fiqh al-Islâmi</em>, (Beirut, Dar al-Fikr, 2001), cet. II, vol. II, hlm. 1144-1147.</p>
<p><a href="#_ednref25">[25]</a>Taqiyuddin an-Nabhani, <em>Mafâhîm Hizb at-Tahrîr</em>, hlm. 43-45.</p>
<p><a href="#_ednref26">[26]</a>‘Abdurrahman Zayidi, <em>al-Ijtihâd bi Tahqîq al-Manâth</em>, hlm. 174.</p>
<p><a href="#_ednref27">[27]</a> <em>Ibid</em>. hlm. 174-181.</p>
<p><a href="#_ednref28">[28]</a> Mubarak ‘Amir Buqnah, <em>al-‘Illat ‘inda al-Ushûliyyin</em>, tanpa penerbit, hlm. 48.</p>
<p><a href="#_ednref29">[29]</a> Taqiyuddin an-Nabhani, <em>asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah</em>, vol. III, hlm. 343-347.</p>
<p><a href="#_ednref30">[30]</a> Wahbah az-Zuhaili, <em>Ushûl al-Fiqh al-Islâmi</em>, vol. II, hlm. 1045-1057. Agak berbeda dengan para pakar ushul fiqh yang lain, Rawwas Qal’ah Jie memaknai <em>maqasid asy-syari’ah</em> sebagai “membangun kesimpulan hukum berdasarkan <em>mashalih mursalah</em>, <em>istishhab</em>, dll (di luar <em>nash</em> dan <em>ijma’</em>)”: Rawwas Qal’ah Jie,<em> Mabâhits al-Iqtishâd al-Islâmi min Ushûlihi al-Fiqhiyah</em>, (Beirut, Dar an-Nafais, 2000), cet. II, hlm. 24-32.</p>
<p><a href="#_ednref31">[31]</a> Taqiyuddin an-Nabhani, <em>asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah</em>, vol. III, hlm. 365-403.</p>
<p><a href="#_ednref32">[32]</a> Menarik komentar Wael B. Hallaq terhadap kecenderungan beberapa pembaharu pemikiran Islam—seperti Rasyid Rida, Abdul Wahhab Khalaf, dan Hasan at-Turabi, yang ia sebut dengan kaum “utilitarianis religius”: yang melandaskan konsep-konsep hukumnya pada maslahat, bahwa ide mereka “menjadi subyektivisme yang tidak berarti”. Lihat: Wael B. Hallaq, <em>Sejarah Teori Hukum Islam</em>, terj. E. Kusnadiningrat dan Abdul Haris bin Wahid, (Jakarta, Rajawali Pers, 2001), hlm. 318-344</p>
<p><a href="#_ednref33">[33]</a> Sebagaimana jauh-jauh hari al-Ghazali pernah berkomentar ketika ia menolak <em>istishlâh</em> (menjadikan maslahat sebagai salah satu dalil syara’): “<em>wa fathu hâdza al-bâb yuaddî ilâ taghyîr jâmi’ hudûd asy-syarâi’ wa nushûshiha bisabab taghayyur al-ahwâ</em>l” (menerima <em>istishlah</em> akan berujung pada pengrubahan hukum syari’ah yang sudah pasti dan teks-teksnya, hanya karena perubahan kondisi). Lihat: al-Ghazali, <em>al-Mustashfâ</em>, (Beirut, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2000), hlm. 174.</p>
<p><a href="#_ednref34">[34]</a>Taqiyuddin an-Nabhani, <em>at-Tafkîr</em>, (Hizbut Tahrir, 1973), hlm. 90-97.</p>
<p><a href="#_ednref35">[35]</a>Taqiyuddin an-Nabhani, <em>Nizhâm al-Islâm</em>, (Hizbut Tahrir, 2001), cet. VI, hlm. 74.</p>
<p><a href="#_ednref36">[36]</a>Taqiyuddin an-nabhani, <em>asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah</em>, vol. I, hlm. 391-393; Muhammad ‘Ali as-Sayyis, <em>Târîkh al-Fiqh al-Islâmi</em>, (Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, tt.), 127-132;  Wahbah az-Zuhaili, <em>Ushûl al-Fiqh al-Islâmi</em>, vol. II, hlm. 1113-1117.</p>
<p><a href="#_ednref37">[37]</a>Taqiyuddin an-Nabhani, <em>asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah</em>, vol. II, hlm. 9-12.</p>
<p><a href="#_ednref38">[38]</a>Taqiyuddin an-Nabhani, <em>asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah</em>, vol. I, hlm. 357-364.</p>
<p><a href="#_ednref39">[39]</a> <em>Ibid</em>, hlm. 351-356.</p>
<p><a href="#_ednref40">[40]</a> <em>Ibid</em>, hlm. 262-264.</p>
<p><a href="#_ednref41">[41]</a> Taqiyuddin an-Nabhani, <em>an-Nizhâm al-Iqtishâdi fi al-Islâm</em>, (Hizbut Tahrir, 2003), cet. VI, hlm. 55-56; Pada poin ini pandangan an-Nabhani mirip dengan pandangan Baqir ash-Shadr. Lihat:<strong> </strong>Mohamed Aslam Hanef, <em>Contemporary Islamic Economic Thought: A Selected Comparative Analysis</em>, (Kuala Lumpur, S. Abdul Majeed &amp; Co., 1995), hlm. 112.</p>
<p><a href="#_ednref42">[42]</a>Wan Mohd Nor Wan Daud, <em>Filsafat dan Praktik Pendidikan Syed M. Naquib al-Attas</em>, hlm. 115.</p>
<p><a href="#_ednref43">[43]</a>Lihat pembahasan ini dalam Muhammad Naquib al-Attas, <em>Prolegomena to the Metaphysics of Islam</em>, hlm. 41-89.</p>
<p><a href="#_ednref44">[44]</a>Wan Mohd Nor Wan Daud, <em>Filsafat dan Praktik Pendidikan Syed M. Naquib al-Attas</em>, hlm. 336-337.</p>
<p><a href="#_ednref45">[45]</a> <em>Adab</em> adalah salah satu konsep kunci ide-ide al-Attas. Lihat ulasannya dalam Naquib al-Attas, <em>The Concept of Education in Islam</em>, (Kuala Lumpur, ISTAC, 1999), hlm. 23-38.</p>
<p><a href="#_ednref46">[46]</a>Wan Mohd Nor Wan Daud, <em>Filsafat dan Praktik Pendidikan Syed M. Naquib al-Attas</em>,  hlm.117-118.</p>
<p><a href="#_ednref47">[47]</a>Mohamed Aslam Haneef, <em>A Critical Survey of Islamization of Knowledge</em>, (Kuala Lumpur, International Islamic Uneversity Malaysia, 2005), hlm. 71-72.</p>
<p><a href="#_ednref48">[48]</a>Louay Safi, <em>The Foundation of  Knowledge</em>, (IIUM &amp; IIIT, 1993), hlm. ix-x.</p>
<p><a href="#_ednref49">[49]</a> Mohamed Aslam Haneef, <em>A Critical Survey of Islamization of Knowledge</em>, hlm. 12.</p>
<p><a href="#_ednref50">[50]</a> <em>Ibid</em>. hlm. 64.</p>
<p><a href="#_ednref51">[51]</a><em>Ibid</em>, hlm. 24,59.</p>
<p><a href="#_ednref52">[52]</a>Muhammad Naquib al-Attas, <em>Prolegomena to the Metaphysics of Islam</em>, hlm. 114.</p>
<p><a href="#_ednref53">[53]</a>Khursid Ahmad (pengantar) dalam  Umer Chapra, <em>Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam</em>, penj. Ikhwan Abidin, (Jakarta, Gema Insani Press, 2001), hlm. xx. Lihat juga: Monzer Kahf, <em>Islamic Economic System – A Review</em>, dalam Syed Omar Syed Agil &amp; Aidit Hj. Ghazali (ed.), <em>Readings in the Concept and Methodology of Islamic Economics</em>, (Kuala Lumpur, CERT Publications, 2005), hlm. 80-81. Dalam sudut pandang Islam Ekonomi adalah “kajian tentang <em>falâh</em> (kebahagiaan) yang berusaha dicapai manusia dengan mengorganisasikan berbagai sumber yang ada di alam atas dasar kooperasi dan partisipasi.” Lihat: Muhammad Akram Khan, <em>An Introduction to Islamic Economics,</em> (Islamabad, IIIT &amp; Institute of Policy Studies, 1994), hlm. 33-34.</p>
<p><a href="#_ednref54">[54]</a> Syed Omar Syed Agil &amp; Aidit Hj. Ghazali (ed.), <em>Readings in the Concept and Methodology of Islamic Economics</em>,  hlm. 175.</p>
<p><a href="#_ednref55">[55]</a> Mohamed Aslam Haneef, <em>A Critical Survey of Islamization of Knowledge</em>, hlm. 48.</p>
<p><a href="#_ednref56">[56]</a>Ibid, hlm. 51.</p>
<p><a href="#_ednref57">[57]</a> Syed Omar Syed Agil &amp; Aidit Hj. Ghazali (ed.), <em>Readings in the Concept and Methodology of Islamic Economics</em>,  hlm. 180-181.</p>
<p><a href="#_ednref58">[58]</a> Al-Ghazali, <em>al-Iqtishâd fi al-I’tiqâd</em>, (Beirut, Dar al-Fikr, 1997), hlm. 167.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayuislam.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayuislam.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayuislam.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayuislam.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hayuislam.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hayuislam.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hayuislam.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hayuislam.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayuislam.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayuislam.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayuislam.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayuislam.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayuislam.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayuislam.wordpress.com/26/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=26&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayuislam.wordpress.com/2009/07/20/beberapa-catatan-tentang-turats-kemodernan-an-nabhani-dan-masa-depan-kehidupan-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/20d6b90be9ed09ba8b9cce17cececb27?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cb gama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>The Concept of adab: Naquib al-Attas</title>
		<link>http://hayuislam.wordpress.com/2009/07/20/the-concept-of-adab-naquib-al-attas/</link>
		<comments>http://hayuislam.wordpress.com/2009/07/20/the-concept-of-adab-naquib-al-attas/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2009 09:06:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cb gama</dc:creator>
				<category><![CDATA[Philosophy]]></category>
		<category><![CDATA[adab]]></category>
		<category><![CDATA[al-attas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayuislam.wordpress.com/?p=22</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=22&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<span style="text-align:center; display: block;"><a href="http://hayuislam.wordpress.com/2009/07/20/the-concept-of-adab-naquib-al-attas/"><img src="http://img.youtube.com/vi/DVmouVwkzMI/2.jpg" alt="" /></a></span>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayuislam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayuislam.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayuislam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayuislam.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hayuislam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hayuislam.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hayuislam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hayuislam.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayuislam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayuislam.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayuislam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayuislam.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayuislam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayuislam.wordpress.com/22/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=22&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayuislam.wordpress.com/2009/07/20/the-concept-of-adab-naquib-al-attas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/20d6b90be9ed09ba8b9cce17cececb27?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cb gama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hizbut Tahrir Indonesia Kecam Pelaku Peledakan Bom JW Marriot dan Ritz Carlton</title>
		<link>http://hayuislam.wordpress.com/2009/07/19/hizbut-tahrir-indonesia-kecam-pelaku-peledakan-bom-jw-marriot-dan-ritz-carlton/</link>
		<comments>http://hayuislam.wordpress.com/2009/07/19/hizbut-tahrir-indonesia-kecam-pelaku-peledakan-bom-jw-marriot-dan-ritz-carlton/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 16:49:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cb gama</dc:creator>
				<category><![CDATA[politics]]></category>
		<category><![CDATA[bom di Hotel JW. Marriot dan Ritz Carlton]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayuislam.wordpress.com/?p=12</guid>
		<description><![CDATA[Sebagaimana telah diberitakan secara meluas bahwa pada Jumat 17 Juli 2009 sekitar jam 7 pagi telah terjadi ledakan bom di Hotel JW. Marriot dan Ritz Carlton, Jakarta. Ledakan dahsyat di kedua hotel itu diberitakan telah mengakibatkan 9 orang meninggal dunia dan lebih dari 50 orang luka-luka. Berkenaan dengan hal itu, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan: 1. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=12&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebagaimana telah diberitakan secara meluas bahwa pada Jumat 17 Juli 2009 sekitar jam 7 pagi telah terjadi ledakan bom di Hotel JW. Marriot dan Ritz Carlton, Jakarta. Ledakan dahsyat di kedua hotel itu diberitakan telah mengakibatkan 9 orang meninggal dunia dan lebih dari 50 orang luka-luka. Berkenaan dengan hal itu, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:</p>
<p>1. Mengutuk pelaku peledakan bom itu sebagai tindakan dzalim luar biasa. <span id="more-12"></span>Syariat Islam dengan tegas melarang siapapun dengan motif apapun membunuh orang tanpa <em>haq</em>, merusak milik pribadi dan fasilitas milik umum, apalagi bila tindakan itu menimbulkan korban dan ketakutan yang meluas.</p>
<p>2. Menyerukan kepada semua pihak, khususnya kepolisian dan media massa, untuk bersikap hati-hati menanggapi spekulasi yang mengaitkan bom JW Marriot dan Ritz Carlton ini dengan kelompok, gerakan atau organisasi Islam. Dari sekian kemungkinan, bisa saja peledakan bom itu sengaja dilakukan oleh orang atau kelompok tertentu untuk mengacaukan situasi keamanan di masyarakat dan negara ini demi kepentingan politik mereka sambil mendiskreditkan organisasi Islam dan melakukan rekayasa sistematis serta provokasi keji untuk terus menyudutkan Indonesia sebagai sarang terorisme.</p>
<p>3. Meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku peledakan dan mengungkap motif dibalik tindakan itu. Hanya dengan cara ini saja segala macam spekulasi yang bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat bisa dihentikan.</p>
<p>Jakarta, 17 Juli 2009/24 Rajab 1409 H</p>
<p>Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia</p>
<p>Muhammad Ismail Yusanto</p>
<p>Hp: 0811119796 Email: <a href="mailto:Ismaily@telkom.net">Ismaily@telkom.net</a></p>
<p><strong>(Sumber : Pernyataan Pers Hizbut Tahrir Indonesia ; Nomor : 165/PU/E/07/09)</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayuislam.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayuislam.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayuislam.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayuislam.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hayuislam.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hayuislam.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hayuislam.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hayuislam.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayuislam.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayuislam.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayuislam.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayuislam.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayuislam.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayuislam.wordpress.com/12/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayuislam.wordpress.com&amp;blog=8637582&amp;post=12&amp;subd=hayuislam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayuislam.wordpress.com/2009/07/19/hizbut-tahrir-indonesia-kecam-pelaku-peledakan-bom-jw-marriot-dan-ritz-carlton/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/20d6b90be9ed09ba8b9cce17cececb27?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cb gama</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
